Pengacara H Masrul: BPN Pekanbaru Mesti Tanggung Jawab Dugaan Terbit Sertifikat di Tanah Sengketa Hukrim
Hukrim
Jumat, 28 Maret 2025 | 15:32 WIB

Pengacara H Masrul: BPN Pekanbaru Mesti Tanggung Jawab Dugaan Terbit Sertifikat di Tanah Sengketa

Pekanbaru, katakabar.com - Kuasa Hukuk H Masrul, Tumpal Hamonangan Lumban Tobing, S.H., M.H, Jumat (28/3) menjelaskan, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan atas Perkara Nomor 136/B/2024/PT.TUN.MDN yang telah berkekuatan hukum tetap pada 27 Desember 2024 lalu, sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor 13/Pen.BHT/G/2024/PTUN.PBR, di mana Putusan Pengadilan Tinggi atau PT sudah berkekuatan hukum tetap (BHT). Menurut Tumpal, kliennya sudah memberikan kuasa untuk pengajuan permohonan eksekusi atas putusan BHT ini kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru di bulan Mei, dan telah dikeluarkan Penetapan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Nomor 13/Pen.Eks/G/PTUN.PBR yang mana di dalam penetapan tersebut berisi, yakni: - Mengabulkan Permohonan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi - Menyatakan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 327/Kelurahan Tangkerang Tengah, pada 8 November 2007, Surat Ukur Nomor 05173/2007 tanggal 7 November 2007 dan Surat Ukur no. 184/2013 pada 22 November 2013 luas 9.826 M2 atas nama PT Hanjaya Mandala Sampoerna yang disengketakan tidak mempunyai kekuatan hukum terhitung dari 27 Desember 2024. - Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru menyampaikan penetapan ini kepada para pihak dan atasan Tergugat dengan surat tercatat dan/atau melalui domisili elektronik paling lambat 3 hari sejak dikeluarkannya penetapan ini. - Membebankan biaya yang timbul dalam penetapan ini pada Biaya Pelaksanaan Putusan. "Dengan demikian, seluruh proses hukum yang dilakukan klien kami sudah selesai, tapi ada proses Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh Pihak Tergugat (BPN), di mana Pihak Tergugat BPN tidak menggunakan Upaya Hukum Kasasi dengan alasan waktu yang mepet di akhir tahun 2024 dan mengajukan Peninjauan Kembali pada 12 Februari 2025," bebernya. Kata Tumpal, pihak tergugat tidak memperhatikan terkait dengan adanya perubahan atas Undang Undang 5 tahun 1986 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024, dimana putusan MK ini sangat jelas merubah pasal 132 ayat 1 menjadi“ terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”. "Ini sangat jelas dan kami menduga pihak Tergugat masih melakukan perlawanan dan upaya hukum PK dengan alasan mempunyai novum (alat bukti baru) berupa Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, dimana klien kami sama sekali tidak ikut terlibat dan atau masuk didalam materi perkara," jelasnya.

Tren Konsumsi Bertanggungjawab Marak, Ungkap Aksi Belanja Etis Produk Berkelanjutan Lingkungan
Lingkungan
Rabu, 19 Juni 2024 | 13:39 WIB

Tren Konsumsi Bertanggungjawab Marak, Ungkap Aksi Belanja Etis Produk Berkelanjutan

Jakarta, katakabar.com - Siaran pers ini hadir untuk menyuarakan gaya konsumsi yang sadar dan bertanggung jawab (conscious consumerism), serta mendorong masyarakat untuk membuat keputusan pembelian yang terinformasi demi mendorong keberlanjutan (sustainability) untuk lingkungan dan sosial. Konsumen putuskan lebih dari 60 persen berbelanja dengan tujuan untuk menciptakan dampak lingkungan yang positif, mereka telah mengambil langkah signifikan untuk berkontribusi terhadap keberlanjutan bumi. Tantangan seperti keterjangkauan harga dan ketidakpercayaan terhadap merek menjadi hambatan bagi konsumen untuk beralih membeli produk-produk berkelanjutan Di sisi lain, banyak bisnis/merek melakukan greenwashing, praktik memalsukan klaim keberlanjutan. Hal ini dapat menyebabkan hilangnya loyalitas, kepercayaan, dan kepuasan konsumen terhadap produk. Sedang, 48 persen konsumen menyatakan mereka cenderung mengurangi pembelian dari merek yang gagal memenuhi komitmen keberlanjutannya, dan bahkan 14 persen dari mereka tidak akan membeli produk dan layanan dari merek tersebut lagi. Menekankan pentingnya keberlanjutan, KoltiTrace SHOP hadirkan Eco-Conscious Week 'Inisiatif Berbasis Komunitas Lokal' yang turut menggandeng merk merk lokal, seperti JIKA Chocolate, cokelat artisan berkelanjutan yang dibuat 100 persen di Indonesia, dan aluan, perusahaan sosial yang memproduksi minyak kelapa murni berkelanjuta. Kopi Arabika Aceh Gayo dari SUGATA Coffee, Kopi Arabika Flores Manggarai dari produsen lokal di Nusa Tenggara Timur, Gula Kelapa dari Kulonprogo Yogyakarta (Sertifikat Indikasi Geografis), Garam Laut Amed dari Bali, Teh Preanger Jawa dari Bandung Selatan, dan Madu Trigona dari Belitung Timur. Dengan memilih produk-produk tersebut, konsumen turut berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung praktik bisnis yang beretika. Para pegiat yang peduli lingkungan turut suarakan cerita inspiratif mereka terhadap gaya hidup berkelanjutan, seperti Rappo Indonesia yang memberdayakan pekerja Perempuan dengan pelatihan/training untuk produksi barang-barang daur ulang berkualitas, Slow Fashion Indonesia yang turut mendukung gerakan fashion berkelanjutan, hingga Gerakan KeBIKEan yang turut mendukung berkurangnya emisi karbon lewat aksi sepeda rutinnya. Kontak: Vega Welingutami Senior Public Relations and Event Officer +62 878-7643-2821 vega.welingutami@koltiva.com