Sanggau, katakabar.com - Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat taja sosialisasi Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat ( PSR ) Tahun Anggaran 2024.

Di kegiatan hadir sekaligus buka acara Penjabat (Pj) Bupati Sanggau, Suherman SH MH. Narasumber sosialisasi ini, yakni Kepala Disbunnak Sanggau, H Syafriansyah SP MM, Kanit Tipikor Polres Sanggau Arnold Rocky Montolalu SH MH, Plh Kasubsi 2 Bidang Intelejen Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Zakasyu Rahman, dan Kepala Bidang Inspeksi Teknik dan Umum PT Sucofindo, Adityo Dwi Putranto.

"Pepada Kepala Disbunnak Sanggau, serta seluruh tim yang terlibat (petugas pendamping) untuk selalu bekerja dan mengawasi pelaksanaan kegiatan peremajaan kelapa sawit secara baik di lapangan," ujar Suherman melalui rilis Prokopim Sanggau, dilansir dari laman EMG, Senin (14/10).

Begitu pula kepada pengusul atau kelembagaan pekebun, jelasnya, baik poktan gapoktan, maupun koperasi, agar melakukan langkah-langkah yang mendorong upaya percepatan program PSR ini.

Saat menyampaikan materi, Arnold Rocky Montolalu menjabarkan soal potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program PSR pada tahap pengusulan dan pemberkasan.

Sedang, Dedy Zakasyu Rahman soroti potensi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program PSR pada tahap pelaksanaan.

“Potensi itu bisa berasal dari proses verifikasi dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap pengadaan, hingga syarat-syarat yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Materi terakhir disampaikan Adityo Dwi Putranto. Menurutnya, peran Sucofindo dalam pelaksanaan program PSR baik dalam hal pemeriksaan legalitas dokumen hingga tahap pencairan dana.