Bogor, katakabar.com - Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) Sawit Rakyat masuk area penanganan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Ditjen Perkebunan mengadakan Kegiatan Penyusunan RKA-KL Tahun Anggaran 2024 mendatang, untuk Satuan Kerja (Satker) daerah dan Pusat lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan, persiapan pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2024.

“Target pengembangan komoditas perkebunan yang menjadi prioritas nasional ini telah ditetapkan dalam Trilateral Meeting antara Kementerian Pertanian-Kementerian Keuangan-Bappenas sehingga menjadi acuan dalam penyusunan RKAKL," ujar Andi Nur Alam Syah, Direktur Jenderal Perkebunan, Andi Nur Alam Syah saat memberikan arahan di Bogor Jawa Barat, dilansir dari laman ditjenbun.pertanian.go.id di pekan kedua Juli 2023.

Kata Andi, untuk kegiatan-kegiatan non-prioritas nasional targetnya disesuaikan agar target prioritas nasional Kementerian Pertanian dapat terpenuhi.

"Saya minta agar semua pihak terkait dapat terus menindaklanjuti upaya penajaman kegiatan sub sektor perkebunan, baik melalui pertemuan maupun verifikasi ke lapangan untuk memperbaiki kualitas perencanaan yang telah disusun,” serunya.

Selain STDB sawit rakyat ulas Andi, kegiatan Ditjen Perkebunan difokuskan kepada pembangunan komoditas perkebunan yang menjadi prioritas nasional, yakni kawasan Kopi, Kakao, Karet, Kelapa, Sagu, Jambu Mete, Pinang, Desa Pertanian Organik berbasis Komoditas Perkebunan 50 Desa.

Sementara Area Penanganan Dampak Perubahan Iklim dan Pencegahan Kebakaran Lahan dan Kebun, Area Penanganan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) Tanaman Perkebunan, Lada, Pala, Cengkeh, Tebu, Vanili, Penanganan Gangguan dan Konflik Usaha Perkebunan, Sarana Pascapanen, Sarana Pengolahan, Prasarana Pascapanen dan Pengolahan Tanaman Perkebunan, serta Kebun Sumber Benih Bahan Tanam Komoditas Perkebunan dan Nursery.

Untuk itu, kegiatan Penyusunan RKA-KL Tahun Anggaran 2024 perlu diperhatikan beberapa hal, yakni dipetakan kondisi eksisting perkebunan di provinsi masing-masing, sehingga mempunyai benang merah dengan pencapaian target jangka menengah dan jangka panjang dengan tetap mengacu pada koridor perencanaan nasional. Kemudian kegiatan yang diusulkan harus melalui e-proposal.

"Fokus kegiatan diprioritaskan di Kawasan Perkebunan dengan skala yang masif (lebih dari 500 hektar per lokasi kegiatan). Ada kontribusi APBD di setiap kegiatan APBN tahun anggaran 2024," jelasnya.

Lantaran itu, perlu perhitungan dengan cermat satuan biaya untuk setiap komponen kegiatan yang disusun.

Tidak hanya itu, perlu dipetakan ketersediaan dan distribusi input produksi (benih, pupuk, pestisida, alsintan, dan lainnya) sehingga dapat diperhitungan kemampuan masing-masing daerah dalam pencapaian target kegiatan yang telah ditetapkan, bebernya.