Jakarta, katakabar.com - Prof Aswanto menilai tidak adanya tempat pemungutan suara (TPS) di RSUD Tengku Rafian Siak masuk dalam kategori tindak pidana Pemilu.

Di hadapan majelis hakim, saksi ahli pasangan calon nomor urut 03 Alfedri-Husni Merza ini mengaku meniadakan TPS RSUD bukan hanya sebatas pelanggaran administrasi Pemilu. Namun tindakan itu dianggap berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

Sebab, saat Pilkada Siak 2024 banyak orang di rumah sakit yang mestinya menyalurkan hak suara namun tidak dipenuhi lantaran tidak ada TPS disana.

Hal ini diungkapkan Prof Aswanto dalam sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Siak di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi/ahli dan mengesahkan alat bukti tambahan, Senin (17/2).

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

"Mengabaikan kesempatan memilih bagi orang-orang yang punya hak suara merupakan pelanggaran mendasar. Hak untuk dipilih dan memilih merupakan bagian dari hak politik yang fundamental. Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sudah jelas menghalang-halangi seseorang dalam memberikan hak suaranya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana Pemilu," tegas Prof Aswanto.

Sebab ia menilai tidak adanya TPS di rumah sakit dapat berimbas pada legitimasi suara yang telah diberikan oleh pasien atau tenaga medis yang sedang bertugas pada saat Pilkada Siak.

"Bagaimana implikasi hukumnya terhadap suara tersebut?. Apakah sah atau tidak?. Ini yang menjadi pertanyaan krusial," tegasnya.

Kendati dalam Undang-Undang Pemilu tidak ada ketentuan eksplisit mengenai kewajiban mendirikan TPS di rumah sakit, namun menurut Prof Aswanto terdapat aturan tentang tempat pemungutan suara khusus.

"TPS khusus itu harus mencakup area di mana terdapat konsentrasi pemilih yang semestinya difasilitasi. Nah, rumah sakit masuk dalam kategori ini," ujarnya.

Mestinya dalam kasus ini, kata Prof Aswanto, Bawaslu memiliki peran penting dalam mengawasi dan mengoreksi.

"Jika ada pelanggaran, maka Bawaslu harus memberikan rekomendasi kepada KPU untuk perbaikan. Sebab, rekomendasi Bawaslu memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 UU No 10 Tahun 2016," ujarnya.

"Nah, rekomendasi itu wajib dilaksanakan Bawaslu karena telah melalui proses kajian dan pemeriksaan menyeluruh, termasuk mendengar keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada. Kalau rekomendasi tidak dijalankan, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pengoreksi terakhir harus bertindak," pungkasnya.