Katakabar.com |

Legiman sedikit lega. Sebab, titik terang persoalan nama anggota DPR RI Sihar P.H Sitorus diduga dicaplok untuk memalsukan sertifikat hak milik (SHM) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang. SHM bernomor 477 tersebut seluas 8.580 meter persegi, mulai menuai titik terang.

Hal itu dikeranekan Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Sumatera Utara menjawab laporannya , KAD minta Legiman Pranata melengkapi 3 berkas tambahan untuk proses lanjutan laporannya tersebut.

Kata Legiman, permintaan KAD Anti Korupsi Sumut ke Legiman Pranata terkait nama anggota DPR RI Sihar P.H Sitorus diduga dicaplok untuk memalsukan sertifikat hak milik (SHM) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang. SHM bernomor 477 tersebut seluas 8.580 meter persegi.

Legiman adalah pemilik lahan 8.580 meter persegi, di Jalan Medan Binjai Km 16, Dusun I, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. Tambah Legiman, SMH nomor 655 miliknya di atas lahan 8.580 meter persegi tersebut terbit pada 26 Desember 2012. Dugaan pemalsuan SHM tersebut sudah berproses di PTUN Medan atas gugatannya.

Ketua KAD Anti Korupsi Sumut M. Santri Azhar Sinaga, Sabtu 11 Desember 2021, dalam pers rilis menyarankan agar Legiman Pranata segera melengkapi 3 berkas yang diminta.

Berikut jawaban KAD Anti Korupsi Sumut ke Legiman Pranata;

"Sehubungan dengan Surat dari Sdr. Legimin Pranata yang dituju kepada Ketua KAD Anti Korupsi Prov. Sumatera Utara, Perihal Pengaduaan Dugaan Maal Administrasi, tertanggal 30 September 2021. Dalam hal ini, Sdr. Legimin Pranata menyampaikan adanya dugaan Maal Administrasi dalam kepemilikan satu Sertifikat Hak Milik Nomor 477/Sei Semayang, tanggal 19-02-2009 seluas 11.888 m2 dan telah dialihkan kepemilikannya kepada Sihar Sitorus melalui Akta Jual Beli nomor 54/2008 tanggal 31 Desember 2008 yang diperbuat dihadapan Notaris/PPAT Kabupaten Deli Serdang, Nurlinda Simanjorang, S.H., Sp.N.

Bahwa setelah mempelajari surat pengaduan beserta dokumen-dokumen yang dilampirkan pada pengaduan Sdr. Legimin Pranata tersebut, Kami menilai masih ada berkas yang perlu dilengkapi oleh Sdr. Legimin Pranata.

Oleh sebab itu, Kami akan menyampaikan surat kepada Sdr. Legimin Pranata agar segera melengkapi berkas aduan tersebut, yakni :

1. fotocopy KTP Sdr. Legimin Pranata;

2. Fotocopy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 98/G/2017/PTUN-Mdn, tanggal 14 Desember 2017 terkait Sertipikat Hak Milik yang bersengketa dan telah berkekuatan hukum tetap;

3. Fotocopy putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 57/Pdt.G/2020/PN-Lbp terkait Sertipikat Hak Milik yang bersengketa dan telah berkekuatan hukum tetap.

Berkas-berkas tersebut dikirimkan ke KAD Anti Korupsi Prov. Sumatera Utara selambat-lambatnya tanggal 20 Desember 2021."