Jakarta, katakabar com - Ombudsman RI rilis hasil kajian sistemik tentang Tata Kelola Industri Kelapa Sawit yang disampaikan kepada 12 intansi terkait, sebagai pencegahan maladministrasi.
Dari hasil kajian sistematik tersebut, Ombudsman RI temukan adanya potensi maladministrasi, seperti ketidakpastian layanan, pengabaian kewajiban hukum, tidak memberikan layanan, penyimpangan hukum, dan ketidakjelasan prosedur dalam tata kelola industri kelapa sawit.
"Hasil kajian ini bertujuan untuk memberikan potret menyeluruh tentang persoalan yang masih ada dalam tata kelola sektor ini khususnya masalah layanan yang diselenggarakan negara. Kajian ini mengidentifikasi sejumlah potensi masalah yang bisa berujung pada maladministrasi," kata Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, saat penyampaian hasil kajian sistemik di Gedung Ombudsman RI, Senin (18/11) lalu.
Dilansir dari laman EMG, Rabu (20/11), berdasarkan hasil penelaahan berbagai keterangan, data, informasi dan regulasi, Ombudsman RI menyimpulkan berbagai permasalahan kelapa sawit dibagi ke dalam empat aspek. Adapun aspek yang dimaksud, yakni aspek lahan, aspek perizinan, aspek tata niaga, dan aspek kelembagaan.
Pada aspek lahan, Ombudsman RI menemukan adanya ketidakpastian layanan dalam tumpang tindih Hak Atas Tanah (HAT) lahan perkebunan kelapa sawit dengan kawasan hutan dan tidak adanya kepastian penyelesaian inventarisasi SK Datin terhadap lahan perkebunan sawit.
Luasan lahan overlay tumpang tindih perkebunan kelapa sawit dengan kawasan hutan seluas 3.222.350 hektar dengan subjek hukum kelapa sawit sejumlah 2.172 perusahaan dan 1.063 koperasi atau kelompok tani perkebunan kelapa sawit.
“Ombudsman menemukan fakta di Provinsi Riau dan Kalimantan Tengah, bahwa banyak perkebunan kelapa sawit rakyat yang telah memiliki Hak Atas Tanah (HAT), tapi masih dinyatakan masuk dalam kawasan hutan. Ini berdampak pada terhambatnya dalam memperoleh bantuan pemerintah maupun program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR),” jelasnya.
Lalu aspek perizinan, permasalahan utama tata kelola industri kelapa sawit adalah rendahnya capaian pendataan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), rendahnya capaian sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dan adanya ketidakpastian layanan Persetujuan Teknis (Pertek) Pemanfaatan Air Limbah Pabrik Kelapa Sawit untuk aplikasi ke lahan atau disebut land application – Limbah Cair Pabrik Kelapa Sawit (LA-LCPKS).
Terus aspek tata niaga, Ombudsman RI menemukan potensi maladministrasi berupa ketidakjelasan prosedur dan kepastian hukum dalam persaingan usaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan kebun dan PKS tanpa kebun, kebijakan biodesel dan pengaturan tarif ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME).
"Masalah perizinan PKS disebabkan kurangnya koordinasi antar-kementerian dalam menentukan kewenangan dan standar perizinan PKS mengakibatkan tumpang tindih aturan," ucapnya.
Terakhir aspek kelembagaan, Ombudsman RI menilai tata kelola kelapa sawit diampu oleh banyak kementerian dengan kebijakan dan regulasi yang tidak terintegrasi sehingga menimbulkan pemasalahan implementasi di lapangan.
Tidak terintegrasinya kebijakan ini berpotensi menimbulkan maladministrasi pengabaian kewajiban hukum dan tidak memberikan layanan karena adanya benturan regulasi.
Untuk itu, terang Yeka, Ombudsman RI memberikan lima saran perbaikan kepada pemerintah untuk menekankan pentingnya integrasi kebijakan lintas sektor guna mendukung pengembangan industri kelapa sawit yang berdaya saing dan berkontribusi terhadap ekonomi lanjutan.
Pertama, pemerintah perlu segera menyelesaikan tumpang tindih lahan perkebunan kelapa sawit dengan kawasan hutan. Dalam hal lahan perkebunan sawit rakyat telah memiliki kejelasan status HAT, maka lahan tersebut dilepaskan dari kawasan hutan.
Kedua, pemerintah perlu segera melakukan perbaikan sistem perizinan dan menata administrasi tata kelola industri kelapa sawit. Dalam hal ini pemerintah perlu mendorong peningkatan kinerja dalam pencapaian pendataan STDB bagi pekebun rakyat dan pemenuhan sertifikasi ISPO bagi seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit.
“Pemerintah perlu segera melakukan perbaikan sistem perizinan pendirian PKS dan perizinan pendukung lainnya. Pemerintah perlu mengintegrasikan izin pendirian PKS untuk diampu oleh kementerian di bidang perindustrian dengan rekomendasi teknis dari kementerian yang membidangi perkebunan,” harapnya.
Keempat, pemerintah perlu segera membuat kebijakan terintegrasi tata niaga hasil produksi perkebunan kelapa sawit baik di pasar nasional maupun pasar internasional. Dalam hal ini pemerintah perlu menjamin kepastian harga TBS di tingkat petani (plasma dan swadaya) dengan konsekuensi penerapan sanksi jika tidak dipatuhi. Selain itu pemerintah perlu membangun sistem pungutan yang berkeadilan pada ekspor hasil
produksi kelapa sawit dan turunannya.
Terakhir, Ombudsman RI memberikan saran agar pemerintah perlu segera membentuk Badan Nasional yang mengurusi tata kelola hulu-hilir industri kelapa sawit yang berada langsung di bawah Presiden RI.
Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait biodiesel, pemerintah perlu menyusun skema pembiayaan yang lebih adil dengan menetapkan alokasi yang berimbang dalam pengelolaan dana BPDP agar cukup membiayai program biodiesel bersamaan dengan program pemberdayaan petani diantaranya PSR, sehingga dapat tercipta perkebunan sawit berkelanjutan dan memperkuat keberlanjutan pembangunan sektor energi terbarukan di Indonesia.
“Semua saran perbaikan ini berhasil jika ada komitmen yang kuat dari semua pihak. Pemerintah harus mengambil langkah tegas dalam memperbaiki sistem yang ada dan menjamin keberlanjutan perbaikan tata kelola industri kelapa sawit. Dunia usaha harus menunjukkan kesediaan untuk beradaptasi dengan peraturan yang ada, mengutamakan praktik bisnis yang berkelanjutan dan tidak hanya mengejar keuntungan semata,” tandasnya.
Turut hadir menerima Kajian Sistemik Tata Kelola Layanan Industri Kelapa Sawit diantaranya Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendro Priyono, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman, Ketua Umum GAPKI Eddy Martono, Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi, Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika, Plh.
Selain itu, hadir Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Amran, Inspektur Utama Kementerian PPN/Bappenas Trisacti Wahyuni, Asisten Deputi Cadangan Pangan dan Bantuan Pangan Kemenko Bidang Pangan Sugeng Harmono, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan Moch Edy Yusuf.
Terus, Plt. Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Heru Tri Widarto, Kepala Biro Hukum Kementerian Kehutanan Supardi, Secretary General CPOPC Rizal Affandi Lukman, Sekjen DPP Apkasindo Rino Afrino, dan Wakil Ketua Umum APROBI Catra de Thouars.
Temukan Sejumlah Masalah, Ombudsman RI Sarankan Perbaikan Tata Kelola Sawit
Diskusi pembaca untuk berita ini