Indargirihilir, katakabar.com - Proyek ruas Jalan Pulau Kijang-Sanglar mangkrak, Kejari Indragiri Hilir dan Kejari Provinsi Riau diminta untuk melakulan pemeriksaan.
Pembangunan ruas Jalan Pulau kijang- Sanglar Nomor kontrak 600.1.9.3/DPUTR-BM/SP-DAK/2024/02.01 pada 13 Mei 2024 tempo pengerjaan lamanya 180 hari kalender, biayanya Rp10.876.655.160.00 oleh CV Bumi Sebimbing Sekundang.
Tapi, kini pengerjaan proyek tersebut tinggal menghitung hari kontrak tersebut habis. Melihat kondisinya bisa dipastikan pengerjaan tidak sesuai target, dan bakal berakhir mangkrak.
Itu bukan sekali dua kali terjadi di Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir. Lantaran belum ada efek jera bagi kontraktor nakal, dan bahkan isunya permainan ini hanya berputar di situ-situ saja dengan modus mengganti nama CV, tapi pemegangnya tetap sama.
Ketua bidang Advokasi sosial dan HAM PB HIPPMIH Pekanbaru, Syarif Hidayatullah meminta Kejari Indragiri Hilir, dan Kejati Riau tangani permasalahan ini, serta mengambil sikap tegas, dengan melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur hukum berlaku.
“Permasalahan ini tidak sekali dua kali terjadi tapi sering yang dirugikan bukan hanya pemerintah tapi masyarakat akibatnya berdampak pads pertumbuhan ekonomi," ujar Syarif.
Menurut Syarif, ini tidak bisa dianggap enteng dan berlalu begitu saja permasalahan ini terjadi di Kecamatan Reteh.
"Dengan kerendahan hati, dan memohon kepada pihak Kejaksaan Negri Indragiri Hilir dan Kejaksan tinggi Provinsi Riau untuk memeriksa CV Bumi Sibimbing Sekundang, dan Pengawas PT Putra Aulia Konsultan. Atas pertanggungjawaban mereka yang mengerjakan pembangunan jalan dengan nilai proyek Rp10.876.655.160.00 bisa dipastikan mangkrak," jelasnya.
Jika kritikan ini tidak diindahkan, dan tidak didengar sebagai keluhan masyarakat, tegas Syarif, maka bakal ada guncangan masa yang protes lantaran kecewa dengan pembangunan tersebut.
"Berik efek jera kepada kontraktor dan stop pembodohan terhadap masyarakat," sebutnya.
Tentang Proyek Jalan Pulau Kijang-Sanglar Mangkrak, Syarif H Minta Kejari Inhil dan Kejati Riau Periksa
Diskusi pembaca untuk berita ini