Jakarta, katakabar.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi menganalisis penggunaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kepada Menteri Pendidikan Budaya Riset Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Menyanggapi hal tersebut, Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengungkapkan bahwa anggaran pendidikan yang diterima dan dikelola oleh Kementerian yang dipimpinnya itu pada tahun 2024 ini hanya 15 persen dari keseluruhan anggaran pendidikan yang ada, atau sekitar 98,9 Triliun.
Di mana dari jumlah tersebut sebanyak 52 persen digunakan untuk anggaran pendidikan (transfer daerah), dan 33 persen digunakan di Kementerian Agama, kementerian/Lembaga, dan kementerian keuangan sebagai pengelola anggaran pendidikan, serta anggaran pendidikan non K/L.
Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan bahwa prinsip dasar UKT itu harus mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas.
Oleh karena itu, UKT itu harus selalu berjenjang, artinya bagi mahasiswa yang mempunyai keluarga lebih mampu, maka mereka membayar lebih banyak, sementara mahasiswa dari keluarga yang tidak mampu, membayar lebih sedikit.
“Peraturan UKT baru ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” kata Nadiem.
Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan, bahwa kebijakan ini tiba-tiba akan mengubah (ketentuan UKT) mahasiswa lama yang sudah melakukan pendidikannya di perguruan tinggi. Sekali lagi, peraturan ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru,” jelasnya.
Sehingga, aturan baru tersebut sebenarnya tidak akan berdampak pada siswa lama dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai. Sehingga tidak ada mahasiswa yang gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih tinggi akibat dari kebijakan ini.
Ditambahkan Nadim, ada yang membicarakannya di masyarakat terkait kenaikan UKT ini. Namun, ia meyakini ada beberapa hal yang menjadi komitmen Kemendikbudristek untuk mengurangi kecemasan masyarakat tersebut.
Pertama, memastikan bahwa universitas atau perguruan tinggi negeri menaikkan UKT dengan peningkatan yang rasional atau masuk akal.
Jika Anda mendengar ada lompatan-lompatan UKT yang cukup fantastis, maka berkomitmen untuk memastikan lompatan tersebut masuk akal atau masuk akal.
“Tentunya untuk menaikkan UKT tersebut harus ada rekomendasi dari kami. Untuk itu kami memastikan lompat-lompatan lompatan yang tidak rasional itu akan kami berhentikan,” kata dia.
“Kami akan memastikan kenaikan yang tidak wajar itu akan kami cek, evaluasi, dan penilaian. Oleh karena itu, kami meminta perguruan tinggi dan perlu memastikan bahwa jikapun ada peningkatan UKT harus rasional dan masuk akal, dan tidak terburu-buru,” tandasnya.
Ternyata Anggaran Kemendikbud Hanya Rp 98,9 Triliun
Diskusi pembaca untuk berita ini