Indragiri Hulu, katakabar.com - Pihak kepolisian hanya butuh waktu sepekan pasca meninggalnya Thomson Rikardo Gultom, karyawan PT Inecda, berhasil mengungkap motif penganiayaan yang dicurigai sangat janggal.
Ternyata, korban tewas ulah sang istri inisial EN, akibat luka robek di bagian kepala sebelah kanan, terkena sebilah pisau deres atau alat sadap karet. Ini hasil penyelidikan mendalam oleh tim gabungan Polres Indragiri Hulu dengan Polsek Rengat Barat.
“Pelaku menyerang suami dari belakang karena kesal keinginan untuk meminjam uang tidak direspon korban, peruntukan duit beli tanah sekaligus biaya perobatan orang tua tersangka,” terang Aiptu Misran, Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Rabu (23/4).
Sadisnya, pelaku usai melakukan penganiayaan membiarkan korban begitu saja, dan sempat membersihkan bercak darah di lantai. Mirisnya lagi, ia sempat mengoleskan luka korban pakai antiseptik pada 14 April 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.
Lalu, sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku EN kembali kroscek kondisi korban yang bersimbah darah. Ia kemudian meminta bantuan saudaranya untuk membawa korban ke rumah sakit. Tapi, upaya tersebut terlambat. Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 06.40 WIB.
Penganiayaan berujung kematian itu, terjadi di Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat, di mana diketahui kali pertama saat korban dilarikan ke UGD RSUD Indrasari Rengat dengan kondisi emergency.
“Awalnya pihak medis mempertanyakan asal luka pada kepala korban, tapi istrinya, EN, berulang kali mengatakan tidak mengetahui penyebabnya," bebernya.
Penyidik kata Misran, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP di rumah korban, dari hasil pemeriksaan awal ditemukan sejumlah kejanggalan yang mendorong penyelidikan lebih lanjut. Autopsi pun dilakukan tim Dokkes Polda Riau.
Pada 21 April 2025 penyidik akhirnya menetapkan EN sebagai tersangka. Berdasarkan petunjuk dan alat bukti, penganiayaan terjadi pada Senin (14/4) sekitar pukul 23.30 WIB malam.
Dijelaskan Misran, dari TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau patah, pakaian berlumur darah, kain pel, botol antiseptik, dan bangku kecil yang digunakan saat korban dalam kondisi kritis.
Atas perbuatannya, EN dijerat dengan Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"Pelaku telah diamankan dan penyidikan masih terus berlangsung. Kami juga terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya," terang Aiptu Misran.
Kasus ini menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban serta menjadi peringatan penting akan bahaya ledakan emosi dalam rumah tangga.
Terungkap, Ternyata Karyawan Inecda Tewas Ulah Istri
Diskusi pembaca untuk berita ini