Mandau, katakabar.com - Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau garu dua pria terduga penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, Senin (16/3) sekitar pukul 00.30 WIB  dini hari kemarin di kawasan Jalan Tegar RT 04 RW 012, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kapolsek Mandau, Kompol Primadona C, Diteruskan Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Dumauli, kepada wartawan lewat siaran pers, Selasa malam, mengatakan pengungkapan berawal Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau mendapatkan Laporan dari masyarakat, sering terjadi penyalahgunaan narkotika di seputaran Jalan Tegar Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

"Setelah mendapatkan informasi  tersebut, Tim Opsnal Polsek Mandau menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) telah dilaporkan. Tiba di salah satu rumah di kawasan Jalan Tegar Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil tangkap dua orang pria bernama PN alias Gaol Tegar dan HRR, serta mengamankan barang bukti 12 paket kecil dan 1 paket besar yang diduga Narkotik jenis sabu, serta uang Tunai sebesar Rp1.080.0000 di mana narkotika tersebut didapat dari temannya bernama SI (DPO).

"Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
 
Kepada kedua pelaku tambah Kasi Humas Polsek Mandau disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pindana.

 "Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau Berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tepat, tegas, profesional, dan tuntas. Bila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera menghubungi Call Center 110.