Medan, katakabar.com - Setelah bertahun-tahun buron, Selamat Ang (39) akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Terpidana kasus penipuan itu diamankan di rumahnya di Jalan HM. Yatim, Kota Tanjungbalai, Selasa (9/9/2025) pagi tanpa perlawanan.
Selamat Ang sebelumnya divonis 2 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 507K/Pid/2021. Namun saat hendak dieksekusi, ia melarikan diri hingga masuk daftar pencarian orang (DPO).
Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. “Setiap buronan akan terus diburu demi kepastian hukum. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.
Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Buronan Penipuan Selamat Ang di Tanjungbalai
Diskusi pembaca untuk berita ini