Kepulauan Meranti, katakabar.com - Kasus dugaan perdagangan kayu ilegal mencuat. Total 1.250 balok kayu Meranti tanpa dokumen resmi berasal dari Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, berhasil diamankan Bea Cukai Batam di Perairan Pulau Hangop, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Penindakan dilakukan oleh

Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam yang melakukan penindakan terhadap kapal KM Rasidin yang mengangkut kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu/Bukan Kayu (SKHH) pada 3 Desember 2025 lalu..

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari patroli rutin di perairan Kepulauan Riau.

“Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam berhasil mengamankan KM Rasidin di Perairan Pulau Hangop yang mengangkut kayu tanpa dokumen resmi,” ujar Zaky, dilansir dari laman ANTARA, Sabtu.

Kapal tersebut diketahui berangkat dari Tanjung Samak, Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan tujuan Batam, dan diawaki oleh empat orang awak kapal. Dari hasil pemeriksaan, seluruh muatan dinyatakan tidak memiliki dokumen legal kehutanan.

Barang Bukti Diserahkan ke KPHL Unit II Batam Bea Cukai Batam telah mengamankan kapal beserta muatan kayu dan melakukan pencacahan barang bukti.

“Jumlah kayu yang diangkut mencapai 1.250 balok. Seluruh barang bukti dan awak kapal telah diserahkan kepada otoritas kehutanan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Zaky.

Selanjutnya, kasus tersebut dilimpahkan kepada Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam, Lajahidi, untuk penanganan sesuai ketentuan perundang-undangan.

LM2R Soroti Dugaan ‘Masuk Angin’ dan Minta Transparansi

Menanggapi kasus ini, Laskar Muda Melayu Riau (LM2R) Kepulauan Meranti menyuarakan keprihatinan serius dan mendesak KPHL agar bersikap transparan serta tidak keliru dalam menentukan status kayu yang disita.

Sekretaris LM2R Kepulauan Meranti, Bahtiar, menilai penetapan legalitas kayu tidak cukup hanya dilakukan di lokasi penangkapan, melainkan harus ditelusuri secara menyeluruh.

“Penentuan status kayu harus dilihat dari lokasi pengambilan, status lahan, serta pemetaan kawasan oleh KPHL Riau, meskipun kayu tersebut diamankan di wilayah Kepulauan Riau,” tegas Bahtiar kepada wartawan.

Ia menyoroti fakta selama ini para cukong atau bos besar penerima kayu hasil dari Kepulauan Meranti nyaris tidak pernah tersentuh hukum.

“Yang sering dikorbankan justru masyarakat kecil atau awak kapal, sementara aktor utama dan pemodalnya aman. Ini memunculkan dugaan adanya permainan elit tertentu,” ujarnya.

Desak Penegakan Hukum dari Hulu ke Hilir

LM2R meminta aparat penegak hukum dan instansi kehutanan agar mengusut kasus ini dari hulu ke hilir, mulai dari sumber kayu, jalur distribusi, hingga pihak penerima akhir.

“Kami berharap tidak terjadi praktik ‘86’ yang selama ini kerap mencederai penegakan hukum kehutanan. Transparansi dan ketegasan hukum mutlak diperlukan,” imbuh Bahtiar.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam memberantas pembalakan liar dan perdagangan kayu ilegal, khususnya di wilayah pesisir dan perbatasan yang selama ini rawan menjadi jalur penyelundupan hasil hutan.