Rengat, katakabar.com - Sempena Natal Tahun 2025, total 25 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Indragiri Hulu, Riau mendapat remisi khusus.

Remisi Khusus (RK) tersebut, yakni Remisi 15 hari kepada 8 orang dan Remisi Khusus 1 Bulan kepada 17 orang WBP.

Kepala Rutan (Karutan) Kelas IIB Rengat, Dedy Irawan saat dikonfirmasi, Rabu (24/12) kemarin membenarkan adanya pemberian remisi khusus natal kepada 25 WBP.

"Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas sikap baik dan partisipasi aktif WBP dalam program pembinaan di Rutan Rengat," ujarnya.


Berikut nama-nama penerima remisi khusus di Rutan Kelas IIB Rengat, yakni remisi 15 hari, Fernando Rajagukguk, Robet Butarbutar, Sahat Maruba Gultom, Sahat Tua Samosir, Sukri, Rikycardo Gurning dan Abet Nego.

Sementara, RK 1 Bulan diperoleh Albert Pardomuan Pardede, Andreas Sitanggang, Andrew Jonathan Sibuea,  Anwar Siregar, Berkat Silitonga, Bilson Sihombing, Eddy MT Girsang, Fransiskus dan Iyan Wahyu Waruwu.

Kemudian Johanes Eka Septian, Jontra Tarigan, Juni Simorangkir, Koko Siahaan, Makmur Lumban Gaol, Rinalian Nadeak, Satria Julyanto dan Yosep Simamora.

Karutan berharap pemberian remisi Natal ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, menaati peraturan, serta mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

Remisi bukan hanya bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap dan perilaku, tetapi menjadi sarana untuk menumbuhkan harapan, memperkuat keimanan, dan mendorong warga binaan agar siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab, dan bermanfaat.