Indragiri Hulu, katakabar.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Indragiri Hulu, Riau memberikan remisi khusus hari raya Idul Fitri Tahun 2025 kepada warga binaan pemasyarakatan.

Karutan Rengat, Ridar Firdaus Ginting mengkonfirmasi pada tahun ini sebanyak 449 narapidana menerima remisi yang dikeluarkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Pengurangan hukuman ini sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah menjalani pembinaan di Rutan dengan baik," jelasnya kepada katakabar.com, Senin (31/3).

Dijelaskan, prosesi acara penyerahan telah berlangsung pada 28 Maret 2025. "Seorang dinyatakan langsung bebas di antara narapidana lainnya di hari itu juga," ujarnya.

Menurutnya, penyerahan remisi khusus Idul Fitri ini dilakukan kepada perwakilan narapidana muslim. Kegiatan tersebut dilakukan suasana yang khidmat dan dihadiri petugas Rutan serta seluruh warga binaan yang beragama muslim.

Seluruh warga binaan yang hadir dalam kegiatan penyerahan remisi Idul Fitri tersebut tampak senang dan berterima kasih kepada Kepala Rutan kelas IIB Rengat dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atas pemberian remisi khusus tersebut.

Mereka berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan dan memberikan semangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti pembinaan di Rutan kelas IIB Rengat

Berikut rincian yang terima remisi Idul Fitri 1446 hijriah:

RK I Dewasa

a. Remisi Normal : 148 orang
b. Remisi PP 28 : 0 orang
c. Remisi PP 99 : 300 orang

RK II

a. Remisi Normal : 1 orang
b. Remisi PP 28 : 0 orang
c. Remisi PP 99 : 0 orang

RK I Anak

a. Remisi Normal : 0 orang
b. Remisi PP 28 : 0 orang
c. Remisi PP 99 : 0 orang