Tenggarong, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten Kukar targetkan Rp9 triliun Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023. Tapi, target tersebut tidak tercapai.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kukar, Bahari Joko Susilo, ada beberapa alasan mengapa target urung terwujud, salah satunya ada perusahaan perkebunan kelapa sawit tak membayar pajak.

"Perusahaan tak bayar pajak itu, total tunggakan pajak tidak main-main. Nominalnya sentuh angka Rp32 miliar," ujar Joko, dilansir pada Jumat (5/1) sore.

Pemerintah, kata Joko, sudah melakukan berbagai pendekatan untuk mendorong perusahaan ini memenuhi kewajibannya.

"Sudah kami kejar, sudah dua kali bersurat. Kami pun sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan tentang wajib pajak yang tidak mereka penuhi ini," jelas Joko Kamis kemarin.

Kita sayangkan tindakan perusahaan besar ini, tutur Joko, terlebih lantaran ada persepsi yang berlawanan. Perusahaan ini sudah melakukan konversi, sehingga tidak lagi wajib membayar pajak. Sedang, perusahaan ini melakukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) membuatnya otomatis masih wajib bayar pajak.

"Persepsi mereka berbeda, sebab menganggap perpanjangan itu sebagai konversi. Kami sudah jelaskan tapi belum ada respons," ceritanya.

Perusaahaan ini, lanjut Joko, mulai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) membenjol hingga Rp32 miliar.

"Kita sudah melakukan pendekatan dan solusi terkait masalah ini, seperti mencicil ataupun sekadar komunikasi," ulasnya.

Tapi, tegas Joko, mereka tetap bersikeras tidak berkewajiban membayar pajak. Padahal, perusahaan yang lain saat mengajukan perpanjangan, itu bayar.

"Peraturannya jelas kok oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional wajib membayar pajak," tandasnya.