Soal Parkir Inhil, Diduga Ada Kebocoran PAD PW IWO Riau Layangkan Surat Terbuka ke Presiden RI Riau
Riau
Selasa, 03 Maret 2026 | 10:53 WIB

Soal Parkir Inhil, Diduga Ada Kebocoran PAD PW IWO Riau Layangkan Surat Terbuka ke Presiden RI

Indragiri Hilir, katakabar.com - Polemik dugaan ketidaksesuaian antara potensi dan realisasi setoran retribusi parkir di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, kian mengemuka. Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Provinsi Riau, Muridi Susandi, resmi menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, H Prabowo Subianto, guna meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana parkir di daerah tersebut. Surat tersebut disampaikan melalui media online sebagai bentuk aspirasi publik dan kontrol sosial terhadap tata kelola keuangan daerah. Muridi menilai terdapat indikasi ketidakseimbangan antara potensi pendapatan parkir dan realisasi setoran yang masuk ke kas daerah. “Retribusi parkir adalah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang telah diatur melalui Peraturan Daerah. Jika ada selisih signifikan antara potensi dan realisasi, maka perlu audit independen untuk memastikan tidak ada kebocoran,” jelas Muridi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/3). Polemik ini mencuat setelah muncul laporan masyarakat terkait pungutan parkir hingga Rp5.000 per kendaraan di sejumlah titik. Padahal, berdasarkan Perda yang berlaku, tarif parkir ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat per sekali parkir. Selain persoalan tarif, publik juga menyoroti setoran resmi retribusi parkir yang disebut hanya berada pada kisaran ratusan juta rupiah per tahun. Angka tersebut dinilai tidak sebanding dengan aktivitas kendaraan di pusat-pusat keramaian dan kawasan perdagangan yang beroperasi setiap hari. jika dikelola secara optimal dan transparan, potensi pendapatan parkir di Inhil dapat mencapai miliaran rupiah per tahun. Dalam suratnya, PW IWO Riau meminta Presiden mendorong lembaga yang memiliki kewenangan audit dan pengawasan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, di antaranya, -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) sebagai auditor eksternal pengelolaan keuangan negara dan daerah. -Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk pengawasan terhadap kinerja dan tata kelola pemerintah daerah. -Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi. -Kementerian Dalam Negeri dalam fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah. -Ombudsman Republik Indonesia jika terdapat dugaan maladministrasi atau pungutan liar. Muridi menegaskan langkah audit bukan untuk menyalahkan masyarakat kecil seperti juru parkir, melainkan untuk memperbaiki sistem agar lebih transparan dan akuntabel. “Kami tidak ingin masyarakat kecil dikorbankan. Yang harus dibenahi adalah sistem pengelolaan, distribusi karcis, mekanisme setoran, dan pengawasannya,” tegasnya. Redaksi telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hilir, Dwi Budianto, S.Sos., M.Si., melalui telepon seluler dan pesan singkat WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait dugaan tersebut. Tetapi hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons. PW IWO Riau berharap surat terbuka kepada Presiden tersebut dapat menjadi momentum evaluasi menyeluruh, sehingga pengelolaan retribusi parkir di Kabupaten Indragiri Hilir berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kontribusi maksimal terhadap peningkatan PAD tanpa membebani masyarakat.

Ketua IWO Riau Desak Audit Pengolaan Parkir Dugaan Kebocoran PAD Miliaran Rupiah di Inhil Riau
Riau
Minggu, 01 Maret 2026 | 18:11 WIB

Ketua IWO Riau Desak Audit Pengolaan Parkir Dugaan Kebocoran PAD Miliaran Rupiah di Inhil

Indragiri Hilir, katakabar.com - Polemik pengelolaan parkir di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, jadi sorotan publik. Dugaan ketidaksesuaian tarif parkir dengan Peraturan Daerah (Perda), serta rendahnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) picu pertanyaan dari berbagai pihak. Menurut informasi yang berkembang, potensi pendapatan parkir diperkirakan mencapai miliaran rupiah per tahun. Tetapi, setoran resmi yang tercatat ke kas daerah disebut-sebut hanya sekitar ratusan juta. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya kebocoran PAD yang memerlukan perhatian serius. Isu ini mencuat seiring dengan keluhan masyarakat mengenai tarif parkir di beberapa titik strategis, seperti pasar, pertokoan, pusat kuliner, dan fasilitas umum lainnya. Warga menilai, tarif yang diberlakukan di lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan Perda yang berlaku, sementara aktivitas parkir di lokasi-lokasi tersebut cenderung padat. “Jika potensi pendapatan riilnya mencapai miliaran rupiah, mengapa yang tercatat di PAD hanya ratusan juta? Hal ini perlu dijelaskan secara transparan kepada publik,” ujar Muridi Susandi, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW-IWO) Provinsi Riau, Minggu (1/3). Polemik ini terkait dengan pengelola parkir, baik pihak ketiga maupun instansi teknis yang bertanggung jawab terhadap retribusi daerah. Selain itu, pengawasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait turut menjadi sorotan. PW-IWO Riau menilai, adanya kemungkinan praktik tata kelola yang kurang transparan dan berpotensi menguntungkan kelompok tertentu. “Retribusi parkir adalah hak daerah dan hak masyarakat. Jika pengelolaannya tidak profesional dan transparan, yang dirugikan adalah pembangunan daerah itu sendiri,” tegas Muridi. Dugaan ketidakteraturan ini telah berlangsung cukup lama di Kabupaten Indragiri Hilir. Beberapa titik parkir yang menjadi pusat aktivitas ekonomi diduga menjadi sumber utama penerimaan, tetapi belum tercermin secara maksimal dalam laporan PAD. Masyarakat menyebut persoalan ini bukan isu baru, melainkan telah berulang kali muncul tanpa adanya perbaikan signifikan. Secara regulatif, tarif parkir seharusnya mengacu pada Perda yang telah disahkan bersama DPRD. Ketidaksesuaian tarif dan rendahnya setoran PAD menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan serta potensi kebocoran pendapatan. Kondisi ekonomi masyarakat yang tengah menghadapi tekanan juga menambah sorotan. Warga merasa terbebani dengan pungutan parkir yang tidak sepenuhnya transparan, sementara manfaatnya untuk pembangunan daerah belum terlihat. “Rakyat membayar setiap hari, tetapi tidak mengetahui ke mana uang itu bermuara,” ucap Ketua PW-IWO Riau. PW-IWO Riau mendorong agar dilakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola parkir di Kabupaten Indragiri Hilir. Langkah ini termasuk evaluasi terhadap kontrak pengelolaan parkir dan sistem pelaporan retribusi. Transparansi data pendapatan dianggap sebagai langkah awal yang penting untuk memulihkan kepercayaan publik. Selain itu, aparat penegak hukum, anggota DPRD Inhil, anggota DPRD Provinsi Riau, anggota DPR RI dan lembaga pengawas diminta untuk ikut meninjau apabila ditemukan indikasi pelanggaran atau penyimpangan. “Jangan gentar untuk menyuarakan kebenaran. Jika ada praktik yang merugikan daerah dan masyarakat, harus diungkap. Ini demi kepentingan publik dan kemajuan daerah,” jelasnya. Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab) belum memberikan klarifikasi resmi terkait perbedaan potensi pendapatan dan realisasi setoran PAD dari sektor parkir. Pihak redaksi telah berupaya menghubungi Kepala Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hilir, Dwi Budianto, Sos. M.si melalui pesan WhatsApp-nya untuk meminta penjelasan, tetapi belum ada tanggapan, dan klarifikasi.

Saran Teknisi Bangunan Optimalkan PAD Inhu Lewat Izin PBG Tanpa Bebani Masyarakat Riau
Riau
Selasa, 21 Oktober 2025 | 15:16 WIB

Saran Teknisi Bangunan Optimalkan PAD Inhu Lewat Izin PBG Tanpa Bebani Masyarakat

Indragiri Hulu, katakabar.com - Seorang teknisi bangunan telah melalang-melintang, Syafari, sarankan Pemerintah Daerah (Pemda) Indragiri Hulu lebih inovatif optimalkan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa menambah beban masyarakat. Menurut Syafari, misalnya optimalisasi PAD lewat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) semestinya dilakukan pembenahan atau semacam perbantuan sumber daya manusia lokal tentang analisa struktur. Soalnya, kondisi saat ini pemohon yang ingin mengurus izin tersebut sering kelimpungan lantaran teknis persyaratan, seperti sondir, gambar, dan analisa struktur susah didapat. “Ini yang mengganjal PAD asal PBG. Alhasil, karena tantangan itu minat pemohon ngurus izin menurun, ditambah lagi keterbatasan masyarakat soal relasi tempat berkonsultasi,” ujarnya. Lelaki 42 tahun itu menyebut, pemohon mengeluarkan biaya cukup banyak karena ketidak tahuannya. Jadi, Pemda seyogyannya bentuk wadah di luar pemerintah yang fokus menuntaskan keluhan masyarakat luas tentang pengurusan izin. “Gebrakan ini diprediksi mampu membangkitkan animo masyarakat dan berlomba-lomba dalam pengurusan izin mendirikan bangunan, dan akhirnya mengarah pada PAD yang efektif dan efisien,” jelasnya kepada katakabar.com, Selasa (21/10). Selain potensi daerah diterima juga, ucapnya, dapat mengurangi angka pengangguran, yakni lewat pemberdayaan tenaga ahli lokal sesuai dibidang teknis itu sendiri. Tujuannya adalah agar dalam proses teknis permohonan izin cepat dan tidak memakan waktu yang lama. “Bila perlu di setiap 14 kecamatan se Indragiri Hulu ada tenaga ahli sondir misalnya yang standbay agar masyarakat tidak gagal paham dalam proses pelengkapan data untuk mendapatkan izin PBG,” tuturnya. Persoalan ini punya tantangan, lanjutnya, di mana kendala yang kerap terjadi soal analisa struktur bangunan yang belum jadi maupun yang sudah jadi akibat minimnya Sumber Daya Manusia (SDM).

Pemdes Seuneubok Tuha Serahkan PAD Hasil Kebun Sawit Bagi 166 KK Fakir Miskin Sawit
Sawit
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 18:00 WIB

Pemdes Seuneubok Tuha Serahkan PAD Hasil Kebun Sawit Bagi 166 KK Fakir Miskin

Aceh Timur, katakabar.com - Pemerintah Gampong atau Pemerintah Desa Seuneubok Tuha, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur, serahkan dana dari hasil kebun sawit milik desa (Pendapatan Asli Desa/PAD) tahun anggaran 2025 kepada masyarakat kurang mampu. Total 116 Kepala Keluarga (KK) yang tergolong fakir miskin menerima manfaat bantuan tersebut, di mana masing-masing KK menerima Rp450 ribu yang dibagikan dua kali setahun, yakni di bulan ramadhan dan bulan maulid. Keuchik Gampong (Kepala Desa) Seuneubok Tuha, Nasrul, sekaligus Ketua Forum Keuchik Kecamatan Pante Bidari, mengatakan pembagian PAD ini bentuk komitmen pemerintah desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan hasil kebun sawit milik desa. “Ini bentuk perhatian pemerintah gampong terhadap warga fakir miskin. Dana yang dibagikan bersumber dari hasil kebun sawit milik desa, dan kita salurkan dua kali setahun agar manfaatnya lebih terasa, kata Keuchik Nasrul, dilansir dari laman mitramabes.com, Sabtu (11/10). Salah seorang penerima manfaat, M. Jamil 45 tahun, warga Dusun Alue Dua, mengaku sangat bersyukur atas bantuan tersebut. “Alhamdulillah, bantuan ini sangat membantu kami, apalagi menjelang Maulid Nabi. Uang ini bisa kami gunakan untuk kebutuhan rumah tangga dan anak-anak, ceritanya. Keuchik Nasrul, menimpali keberadaan kebun sawit desa menjadi salah satu sumber PAD yang sangat membantu mendukung berbagai kegiatan sosial, dan pembangunan di tingkat gampong.

Menggali Potensi PAD Dari Cangkang Kelapa Sawit di Mukomuko Serba Serbi
Serba Serbi
Senin, 30 Oktober 2023 | 13:24 WIB

Menggali Potensi PAD Dari Cangkang Kelapa Sawit di Mukomuko

Mukomuko, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Provinsi Bengkulu berusaha menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perkebunan kelapa sawit, berupa pajak atau retribusi penjualan cangkang kelapa sawit. "Memang ada arah kami ke sana, ada sumber pendapatan baru dari cangkang kelapa sawit," ujar Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mukomuko Juni Kurniadiana, di Mukomuko, kemarin, dilansir dari laman ANTARA, pada Senin (30/10). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mukomuko telah meminta pabrik minyak kelapa sawit menghentikan bisnis ilegalnya, yakni menjual cangkang kelapa sawit tanpa izin. "Permintaan dinas tersebut, ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan negeri setempat berkoordinasi dengan instansi terkait di daerah ini dan perusahaan," jelasnya. Pihaknya sudah dimintai keterangan terkait masalah tersebut, kata Juni, kalau bisa ada regulasi dari pemerintah daerah untuk menarik pajak atau retribusi penjualan cangkang sawit. Menurut Juni, pihak kejaksaan negeri sangat merespons membantu pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD melalui berbagai sektor, termasuk sumber pendapatan baru. "Setahu kami, selama ini perusahaan membayar pajak minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) dan minyak inti kelapa sawit atau CPKO, belum ada pajak penjualan cangkang sawit," jelasnya. Instansinya, lanjut Juni, masih mengkaji terkait perizinan usaha penjualan cangkang sawit di daerah ini. Sementara, total 14 pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini, dan semua pabrik ini hanya mengantongi izin penjualan minyak mentah kelapa sawit atau CPO dan minyak inti kelapa sawit atau CPKO. "Dari laporan dan pembukuannya tidak ada hasil jual beli cangkang kelapa sawit dan alasannya selalu memindahkan," bebernya. Terkait limbah pabrik berupa cangkang kelapa sawit, juni menambahkan, pabrik hanya berhak memindahkan, dan mereka memindahkan limbahnya dengan cara membayar uang transportasi angkutan kendaraan. "Kerja sama atau bermitra dengan perusahaan lain memindahkan ke tempat lain. Biaya transportasi perusahaan membayar kepada orang lain," tandasnya.

Di Bengkulu Utara, Pabrik Sawit Diminta Bayar Pajak Air Tanah Nasional
Nasional
Minggu, 15 Oktober 2023 | 21:11 WIB

Di Bengkulu Utara, Pabrik Sawit Diminta Bayar Pajak Air Tanah

Bengkulu, katakabar.com - Pabrik Kelapa Sawit (PKS) diminta membayar pajak air tanah di Kabupaten Bengkulu Utara. Meski, pajak air tanah ini telah diberlakukan dari empat tahun lalu belum pernah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara, Markisman, dilansir dari laman elaeis.co, pada Minggu (15/10) mengatakan, dari diberlakukannya pajak air tanah hingga saat ini belum pernah diperoleh PAD. Padahal, pajak air tanah sudah ditetapkan sebesar Rp15 juta per tahunnya. Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak air tanah, ujar Markisman, ditetapkan sebesar 20 persen. Kendala muncul terkait penetapan nilai perolehan atau volume air tanah seharusnya ditetapkan pemerintah provinsi hingga kini belum ada kejelasan. "Hingga saat ini belum ada kejelasan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu soal penetapan nilai perolehan pajak ini. Itu sebabnya, kita tidak dapat target penerimaan pajak cuma Rp15 juta per tahun. Diceritakannya, potensi pajak air tanah di Kabupaten Bengkulu Utara sangat besar lantaran banyak perusahaan sawit yang memanfaatkan air tanah. "Potensi penerimaan pajak ini cukup besar di Bengkulu Utara, tapi hingga saat ini PAD dari sektor pajak air tanah belum dapat terpenuhi," sebutnya.