Kalimantan Barat, katakabar.com - Upah rendah, dan kesehatan buruh kelapa sawit jadi sorotan di forum The 3rd IPOWU International Meeting yang ditaja Koalisi Buruh Sawit atau KBS bersama Trade Union Rights Centre atau TURC di Pontianak, Kalimantan Barat.
Pertemuan Internasional ke 3 IPOWU yang digelar di dua kota besar, yakni Jakarta dan Pontianak pada 8 hingga 13 September 2025. Di mana Koalisi Buruh Sawit atau KBS Indonesia bertindak sebagai tuan rumahnya.
IPOWU atau International Palm Oil Workers United, jadi ruang solidaritas antara serikat pekerja dari Kolombia atau Coordinadora, Ghana atau GAWU, Indonesia atah Koalisi Buruh Sawit, serta Belanda atau FNV dan Mondiaal FNV.
Pertemuan ini menjadi forum penting bagi serikat pekerja dari Kolombia atau Coordinadora, Ghana atau GAWU, Indonesia atau Koalisi Buruh Sawit, dan Belanda atau FNV dan Mondiaal FNV untuk berbagi strategi, dan memperkuat solidaritas lintas negara.
Koordinator KBS, Ismet Inoni menjelaskan, meski Kalimantan Barat salah satu wilayah dengan konsesi perkebunan sawit terbesar kedua di Indonesia, kesejahteraan buruh justru masih jauh dari kata layak.
Misalnya, di Kalimantan Barat ini upah minimum sektoral di kabupaten adalah yang terendah dari beberapa provinsi di Kalimantan. Masih kita temukan upah hanya sekitar Rp2,8 juta per bulan. Paling tinggi sekitar Rp3,3 juta hingga Rp3,6 juta,” ucapnya, dilansir dari laman pontianak post, Sabtu (13/9).
Tidak hanya itu persoalan upah, Ismed soroti status kerja buruh yang mayoritas berstatus Buruh Harian Lepas atau BHL, dengan kondisi paling rentan dialami pekerja perempuan. Ancaman lain yang dinilai serius adalah paparan bahan kimia beracun dari agrokimia yang digunakan dalam budidaya sawit.
“Ancaman paparan racun itu juga tinggi. Dan yang perlu kita ketahui bahwa yang bekerja di bagian-bagian bersentuhan langsung dengan bahan kimia termasuk racun itu adalah buruh perempuan,” ujarnya.
Di pertemuan tersebut, KBS bersama serikat buruh mendesak pemerintah daerah segera menyusun Peraturan Daerah atau Perda tentang Perlindungan Buruh Sawit di Kalimantan Barat. Kata Ismed, beberapa waktu lalu Aliansi Serikat Buruh Sawit telah bertemu dengan Komisi V DPRD Kalbar, yang menyatakan dukungan atas usulan tersebut.
“Saya kira, ini justru harus menjadi tindak lanjut dari kawan-kawan Aliansi Serikat Buruh Sawit dan juga serikat-serikat buruh di sini untuk memastikan bagaimana pemerintah sungguh-sungguh bersama dengan DPR membangun kerja sama melahirkan perda tentang perlindungan buruh sawit itu sendiri,” tuturnya.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar, Heronimus Hero, menekankan problem buruh sawit, menjadi perhatian serius pemerintah. Berbagai persoalan terus menjadi bahan evaluasi untuk kebijakan selanjutnya.
Apalagi aturan yang begitu ketat untuk produk CPO berorientasi ekspor. “Produk CPO kita sebagian besar untuk pasar dunia, terutama Eropa dan Amerika. Kalau dalam budidayanya masih menggunakan pestisida yang dilarang di luar negeri, tentu akan menjadi bahan evaluasi,” kupasnya.
Menurut Hero, izin edar pestisida saat ini diatur Kementerian Pertanian. Tapi, ia menilai daftar yang ada perlu diperbarui agar sesuai dengan standar pasar global.
Sebagai langkah awal, pihaknya mengingatkan perusahaan melalui organisasi GAPKI atau Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia terkait pentingnya memperhatikan hal ini. Kepada kepala daerah, pihaknya meminta agar dilakukan evaluasi kembali terkait penggunaan bahan-bahan kimia, khususnya pestisida yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan dalam budidayanya.
Terus, Dinas Perkebunan secara berjenjang bersama dinas kabupaten juga melakukan penilaian usaha perkebunan. Salah satu aspek yang dinilai adalah tata kelola tenaga kerja, kesejahteraan buruh, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja atau K3.
Kalau dalam penilaian itu nilainya rendah, ancamannya bisa berupa pencabutan izin,” tegas Hero.
Ia lantas menyebut sebagian perusahaan sawit di Kalimantan Barat sudah memenuhi standar dengan menyediakan fasilitas umum seperti layanan kesehatan, pendidikan, hingga tempat ibadah di area konsesi. Jika masih ada perusahaan yang tidak sesuai aturan, pemerintah daerah wajib memberi teguran.
Upah Rendah dan Kesehatan Buruh Sawit Jadi Sorotan di Forum IPOWU Kalbar
Diskusi pembaca untuk berita ini