Pekanbaru, katakabar.com - Nama Gubernur Riau, Abdul Wahid muncul di kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility atau CSR Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2020-2023.
Kasus ini mencuat dan jadi sorotan publik pasca Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Asep Guntur Rahayu, umumkan sebanyak 44 Anggota Komisi XI DPR RI pun diduga menerima dana CSR Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dilansir dari laman VOXindonews, Minggu (17/8) siang menyebutkan, dari 44 Anggota Komisi XI DPR RI pun diduga menerima dana CSR BI OJK-OJK tersebut, di antaranya tiga orang berasal dari Daerah Pemilihan Riau yakni Abdul Wahid (PKB) yang kini Gubernur Riau, Marsiaman Saragih (PDIP), keduanya Dapil Riau 2 dan Jon Erizal (PAN) Dapil Riau 1.
Dana CSR semestinya dipakai untuk membantu masyarakat yang membutuhkan fasilitas umum hingga pemberdayaan ekonomi. Tapi yang terjadi legislator itu malah memanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan hal itu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (7/8) malam lalu.
Komis Anti Rasuah ini telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU mengenai penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia atau PSBI, dan Penyuluh Jasa Keuangan atau PJK dari tahun 2020-2023 lalu.
Mereka yang telah ditetapkan tersangka, yakni Heri Gunawan selaku anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori selaku anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem.
"Perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis atau LHA PPATK, dan pengaduan masyarakat. Setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup," ucap Guntur.
Pada konstruksi perkaranya, Komisi XI DPR melaksanakan tugas, dan wewenangnya memiliki beberapa mitra kerja, di antaranya BI dan OJK.
Khusus BI dan OJK, Komisi XI DPR memiliki kewenangan tambahan, yaitu mewakili DPR memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran masing-masing lembaga tersebut setiap tahun.
"Sebelum memberikan persetujuan dimaksud, Komisi XI DPR RI terlebih dahulu membentuk Panitia Kerja (Panja) yang didalamnya termasuk tersangka HG dan ST, untuk membahas pendapatan dan pengeluaran rencana anggaran yang diajukan oleh BI dan OJK," jelasnya.
Setelah Rapat Kerja Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK pada November di setiap tahunnya, yakni tahun 2020, 2021, dan 2022, Panja melaksanakan rapat tertutup.
"Pada rapat terdapat kesepakatan antara lain, BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI, dengan alokasi kuota yaitu dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan OJK sekitar 18 sampai dengan 24 kegiatan per tahun," bebernya.
Dana program sosial diberikan kepada anggota Komisi XI DPR RI melalui yayasan yang dikelola anggota DPR Komisi XI. Teknis pelaksanaan penyaluran dana bantuan sosial dibahas lebih lanjut oleh Tenaga Ahli atau TA dari masing-masing anggota DPR Komisi XI dan pelaksana dari BI dan OJK dalam rapat lanjutan.
Nah, rapat lanjutan dilakukan untuk membahas beberapa hal, di antaranya jumlah yayasan, teknis pengajuan proposal, teknis pencairan uang, dokumen laporan pertanggungjawaban atau Lpj, serta alokasi dana yang diperoleh dari setiap anggota DPR RI Komisi XI per tahun.
Setelah rapat panja, Komisi XI DPR RI akan melaksanakan rapat kerja terkait persetujuan rencana anggaran. Dari rapat ini, Heri Gunawan dan Satori melancarkan aksinya. Heri disebut menugaskan tenaga ahli, sedang Satori menugaskan orang kepercayaannya.
Heri mengajukan 4 yayasan, sementara Satori mengajukan 8 yayasan. Tapi, keduanya tidak melaksanakan kegiatan sosial seperti yang disyaratkan dalam proposal. Kata Guntur, Heri Gunawan diduga menerima uang Rp15,86 miliar.
Politikus Partai Gerindra ini disebut meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru yang akan digunakan menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai. Rincian uang yang diterima Heri sebanyak Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta senilai Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
"HG atau Heri Gunawan menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat," terangnya.
Sedang, Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar. Ia diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi. Dengan rincian, sejumlah Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta sejumlah Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
"Seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya," ulasnya.
Ini daftar Anggota Komisi XI DPR 2019-2024 diduga turut terima aliran dana program sosial atau Corporate Social Responsibility atau CSR Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan, yakni:
Golkar
1. Kahar Muzakir
2. Melchias Markus
3. Zulfikar Arse Sadikin
4. Muhidin
5. Puteri Anetta Komarudin
PDIP
1. Andreas Eddy Susetyo
2. Marsiaman Saragih
3. Musthofa
4. Prof. Hendrawan Supratikno
5. Eriko Sotarduga
6. Marinus Gea
7. I. G. A. Rai Wirajaya
8. Dolfie O. F. P.
9. Indah Kurnia
Gerindra
1. Heri Gunawan
2. H. Gus Irawan Pasaribu
3. Susi Marleny Bachsin
4. Novita Wijayanti
5. Jefry Romdonny
6. R. Imron Amin
7. Bahtra Banong
8. Khaterine A. Oendoen
NasDem
1. Satori
2. Fauzi Amro
3. Achmad Hatari
PKB
1. Bertu Merlas
2. Ela Siti Nuryamah
3. Abdul Wahid
4. Fathan Subchi
Demokrat
1. Marwan Cik Asan
2. Harmusa Oktaviani
3. Didi Irawadi
4. Vera Febyanthy
PKS
1. Hidayatullah
2. Junaidi Auly
3. Anis Byarwati
4. Ecky Awal Mucharam
5. Suryadi Jaya
PAN
1. Ahmad Najib Qodratullah
2. Jon Erizal
3. Achmad Hafisz Tohir
4. Ahmad Yohan
PPP
1. Wartiah
2. Amir Uskara
Ups Nama Gubri Muncul di Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Diskusi pembaca untuk berita ini