Pasir Pengaraian, katakabar.com - Kondisi dunia pendidikan, khususnya di 'Negeri Seribu Suluk' nama lain dari Kabupaten Rokan Hulu saat ini sedang tak baik-baik saja.
Lihat, dugaan praktik pungutan kepada murid-murid bisa jadi salah satu indikatornya. Padahal, jelas tertera di Surat Edaran (SE) Kadisdikpora Rohul, Nomor 420/DISDIKPORA-set/2822/2022 tentang larangan melakukan pungutan di sekolah.
Tapi, kondisi di lapangan yang dijumpai justru dinilai tak digubris tiga Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Negeri. Soalnya ketiga SMPN tersebut maish melakukan praktik pungutan melalui pembelian buku Lembaran Kerja Siswa (LKS).
Dari hasil pengamatan katakabar.com, pada Senin (22/1) di tiga SMP Negeri, yakni SMP N 1 Pagaran Tapah Darussalam, SMP 1 Ujung Batu serta SMP 2 Ujung Batu mendapati bentuk pungutan pembelian LKS sebanyak 11 item yang dibenarkan masing-masing Kepala Sekolah (Kepsek) di tiga SMP tersebut.
Misalnya, Kepsek SMP N 1 Pagaran Tapah Darussalam, Kasdianto mengatakan, pihaknya melakukan pungutan lantaran dana BOS hanya cukup dianggarkan untuk pembelian buku paket saja.
"Untuk LKS memang tidak dianggarkan di awal penyusunan RKAS lantaran anggarannya terbatas," ujarnya.
Kepsek SMP N 1 Pagaran Tapah Darussalam ini melanjutkan, pungutan dibebankan sebesar Rp100 ribu kepada masing-masing siswa.
"Soal Surat Edaran (SE) Kadisdikpora Kabupaten Rokan Hulu, kami sudah terima. Tapi, pihak sekolah belum punya cara untuk menyiasati atau mencari solusi lain, sebab LKS kami rasa penting sebagai pendamping kegiatan belajar siswa", jelasnya.
Kepsek SMPN 2 Ujung Batu, Yeni Irmayati aminkan Kasdianto, buku LKS urgen untuk menopang kegiatan belajar siswa di sekolah.
"Kami sudah tahu soal Surat Edaran (SE) tersebut, makanya di awal para guru yang membuat LKS sendiri. Tapi, operasional untuk printing dan foto copy yang siswa lakukan malah justru lebih besar," ucap Yeni sapaan akrab Kepsek SMPN 2 Ujung Batu ini.
Perihal Juknis Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, tepatnya pasal 3 yang mengatur peran komite untuk mencari cara inovatif dan kreatif guna mencari solusi atas pungutan pada wali murid, Yeni tak bisa berbuat banyak karena keterbatasan SDM wali murid sendiri.
"Tak bisa dipaksakan, pihak sekolah hanya mampu membuat rapat komite dan perwakilan wali murid, lalu memutuskan kebijakan pembelian LKS tersebut," terangnya.
Menarik, saat ditanya urgen LKS dan solusi yang diambil lewat kebijakan sekolah selama ini, Kepsek SMP N 2 Ujung Batu ini menyebutkan, sekitar 85 persen sekolah, terutama jenjang SMP masih melakukan pungutan kepada wali murid untuk pembelian LKS sebagai pendamping belajar siswa.
Lain lagi dengan Kepsek SMP N 1 Ujung Batu, Elvalinda mengatakan, sudah pernah ada keluhan wali murid kepada Disdikpora Rokan Hulu mengenai pembelian LKS, tapi Kadisdikpora tidak merespon secara tegas malah melakukan opsi tawar.
"Sudah pernah dulu, pak kadis telepon, lalu beliau mengatakan silahkan dilakukan asal tidak memberatkan," turur Elvalinda.
Total 1500 siswa yang bersekolah di tiga SMPN tersebut, di mana pembelian LKS di awal semester pembelajaran.
Peran Disdikpora Rokan Hulu m dipertanyakan. Apalagi ada surat edaran, sisi lain ada indikasi pembiaran. Ini menambah citra buruk dunia pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu.
Disdikpora Rokan Hulu harus menjalankan fungsi kebijakan kontrol penggunaan dana BOS di masing-masing sekolah, dengan tidak melakukan intervensi penganggaran.
Jangan pula melakukan pembiaran praktik kebijakan sekolah yang terindikasi rentan Pungutan Liar (Pungli) membebani dan memberatkan orang tua atau wali murid.
Ups, Sejumlah SMPN Bebani Siswa Beli Buku LKS di Rohul
Diskusi pembaca untuk berita ini