Pekanbaru, katakabar.com - Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Riau diminta berpartisipasi bangun jalan. Soalnya, tidak sedikit jalan yang rusak disebabkan aktivitas pengangkutan kelapa sawit milik perusahaan.
"Kita usulkan iuran wajib, kemudian diatur lewat peraturan daerah atau perda," ujar Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri, dilansir dari laman EMG, Sabtu (28/12).
Menurutnya, iuran wajib bagi perusahaan sawit diusulkan Rp80 ribu hingga Rp 100 ribu per hektar. Uangnya langsung disetorkan ke APBD Riau dan dianggarkan untuk pembangunan jalan.
"Usulan ini muncul lantaran anggaran untuk perbaikan jalan dalam APBD Riau tidak cukup untuk mengcover kerusakan jalan," jelasnya.
"Sudah seharusnya perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Riau memberikan dampak positif untuk pembangunan daerah," ucapnya.
Jika terealisasi, tuturnya, dari perusahaan sawit yang ada di Riau diperkirakan terkumpul iuran sebanyak Rp2 triliun. Total nominal itu, pembangunan jalan pasti akan semakin maksimal bahkan hingga pelosok desa.
"Kita minta, kendaraan plat non BM atau dari luar daerah, jika beroperasi di Riau harus mutasi. Ini berpotensi untuk meningkatkan PAD Riau," terangnya.
Khusus kendaraan besar angkutan CPO, sawit, cangkang, batu bara, kayu, pupuk, batu kerikil, bebernya, hampir semua muatannya melebihi kapasitas jalan provinsi. Makanya harus ada langkah konkrit untuk menjaga jalan umum tetap bagus.
Jadi, harapnya, pembahasan perda terkait pembangunan jalan ini segera dimulai.
"Nanti kalau ada perda dan perusahaan tidak mematuhi, maka pemerintah berhak untuk memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin," tandasnya.
Wacana Terapkan Iuran Wajib Bagi Perusahaan Sawit Bangun Jalan di Riau
Diskusi pembaca untuk berita ini