Jakarta, katakabar.com - Pekebun kelapa sawit rakyat harus tahu kewajiban pajak mulai usaha hingga masa panen. Ingat, pajak kelapa sawit dari lahan, bibit, hingga penjualan, di mana kepatuhan pajak jadi tiang usaha.

Apalagi kelapa sawit tak cuma jjadi komoditas andalan ekspor, tapi penopang ekonomi jutaan keluarga petani di Indonesia. Dari total 15,93 juta hektare luas perkebunan sawit nasional, sebanyak 42,29 persen dikelola pekebun kelapa sawit rakyat.

Data di atas menunjukkan posisi mereka bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian penting dari rantai industri kelapa sawit nasional.

Tapi, di balik potensi besar tersebut, ada satu hal yang kerap luput dari perhatian, yakni kewajiban perpajakan.

Penyuluh Pajak pada Kanwil DJP Riau, Tri Rizki M menegaskan, pajak bagi pekebun kelapa sawit rakyat sudah ada dari awal siklus usaha, bukan hanya saat panen.

“Banyak yang berpikir pajak hanya berlaku ketika kebun menghasilkan. Padahal, sejak tahap perolehan lahan hingga penjualan Tandan Buah Segar atau atau TBS, ada kewajiban yang harus dipenuhi,” ujar Tri, dilansir dari laman EMG, Senin (22/9).

Dijelaskan Tri, dari awal, pekebun wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) ketika memperoleh lahan. Setelah itu, setiap tahun ada kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB sektor perkebunan.

Bahkan, kata Tri saat memasuki fase pembibitan, jika menggunakan tenaga kerja atau jasa pihak ketiga, sudah berlaku pemotongan PPh Pasal 21 untuk tenaga kerja dan PPh Pasal 23 bagi jasa.

“Artinya, meski kebun belum menghasilkan, kewajiban pajak sudah ada sejak awal,” beber Tri.
Di tahap pemeliharaan, ucap Tri, ketika pekebun menggunakan jasa pihak ketiga seperti penyemprotan atau perawatan, pembayaran jasa tersebut wajib dipotong PPh Pasal 23. Sementara, jika membeli barang atau jasa dari Pengusaha Kena Pajak atau PKP, maka harga sudah termasuk PPN.

Terus Memasuki panen, bila pekerja dibayar langsung, pekebun wajib memotong PPh Pasal 21 atas upah yang dibayarkan. Jika panen dilakukan oleh pihak ketiga, maka berlaku pemotongan PPh Pasal 23, kecuali bagi pihak yang memiliki Surat Keterangan Bebas atau SKB.

Hasil penjualan TBS juga tidak luput dari kewajiban. Bila transaksi dilakukan dengan pabrik pengolahan atau eksportir yang ditunjuk, maka dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual (tidak termasuk PPN).

“Bagi pekebun yang sudah berstatus PKP, ada kewajiban tambahan berupa PPN 1,1 persen dari harga jual TBS, dengan syarat sudah mendapat persetujuan dari kantor pajak,” urai Tri.

Adapun pekebun yang berbentuk badan usaha akan dikenakan tarif umum PPh Badan, sedangkan pekebun dengan omzet tertentu bisa menggunakan skema PPh Final 0,5 persen dari omzet sesuai PP 55 Tahun 2022.

Masih Tri, kepatuhan pajak bagi pekebun sawit bukan hanya soal kewajiban hukum, tapi memberi kepastian usaha.

“Dengan memahami kewajiban pajak sejak awal hingga panen, pekebun bisa menjalankan usaha lebih tertib, dan transparan. Ini juga bentuk kontribusi nyata bagi penerimaan negara,” tandasnya.