Anton-Syafaruddin Poti Menang Mutlak Lepas Gugatan Kelmi Amri-Asparaini Ditolak MK
Jakarta, katakabar.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilihan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Kelmi Amri-Asparaini, terhadap pasangan nomor urut 3, Anton-Syafaruddin Poti. Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar Selasa (4/2) sekitar pukul 20.11 WIB. Di amar putusannya, MK menyatakan permohonan yang diajukan pihak Kelmi Amri-Asparaini dinilai kabur atau tidak jelas sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Jadi, kemenangan pasangan Anton-Syafaruddin Poti tetap sah dan tidak tergoyahkan. Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik hukum hasil pemilihan, sehingga dengan ditolaknya gugatan tersebut, pasangan Anton-Syafaruddin Poti kini dipastikan melangkah ke kursi kepemimpinan tanpa hambatan hukum. Sedang, pihak Kelmi Amri-Asparaini belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan MK ini. Tapi, keputusan tersebut menegaskan tidak ada pelanggaran yang cukup kuat untuk menggugurkan hasil pemilihan.