Jakarta, katakabar.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilihan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Kelmi Amri-Asparaini, terhadap pasangan nomor urut 3, Anton-Syafaruddin Poti. Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar Selasa (4/2) sekitar pukul 20.11 WIB.
Di amar putusan Nomor 34/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan permohonan yang diajukan pihak Kelmi Amri-Asparaini dinilai kabur atau tidak jelas sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Jadi, kemenangan pasangan Anton-Syafaruddin Poti tetap sah dan tidak tergoyahkan.
Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik hukum hasil pemilihan, sehingga dengan ditolaknya gugatan tersebut, pasangan Anton-Syafaruddin Poti kini dipastikan melangkah ke kursi kepemimpinan tanpa hambatan hukum.
Sedang, pihak Kelmi Amri-Asparaini belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan MK ini. Tapi, keputusan tersebut menegaskan tidak ada pelanggaran yang cukup kuat untuk menggugurkan hasil pemilihan.
Situasi politik pasca putusan MK ini diperkirakan menjadi perhatian publik, terutama bagaimana langkah selanjutnya dari pihak yang kalah pada sengketa ini.
Dalama pada itu, pendukung pasangan Anton-Syafaruddin Poti syukuri kemenangan ini sebagai bentuk legitimasi dari proses demokrasi yang berlangsung.
Berdasarkan putusan tersebut sudah dipastikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih nomor urut 3 pasangan Anton-Poti turut dilantik di pelantikan serentak bakal berlangsung pada 18 Februari 2025 di Jakarta.
Anton-Syafaruddin Poti Menang Mutlak Lepas Gugatan Kelmi Amri-Asparaini Ditolak MK
Diskusi pembaca untuk berita ini