Sumringah, Ratusan Petani Sawit Terima Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Palopo Sawit
Sawit
Kamis, 12 Desember 2024 | 21:44 WIB

Sumringah, Ratusan Petani Sawit Terima Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Palopo

Palopo, katakabar.com - Raut wajah ratusan petani kelapa sawit sumringah saat terima kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan di Palopo. Pemerintah Kota atau Pemkot Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan tunjukkan komitmen memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan di sektor sawit. Di mana ratusan petani sawit menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dibiayai anggaran DBH Sawit tahun 2024.

Kini Total 19.023 Pekebun Sawit Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan di Sumsel Sawit
Sawit
Jumat, 06 September 2024 | 18:55 WIB

Kini Total 19.023 Pekebun Sawit Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan di Sumsel

Palembang, katakabar.com - Kantor Wilayah atau Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Selatan atau Sumbagsel mencatat total 19.023 pekebun kelapa sawit di Sumatera Selatan atau Sumsel telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan, Muhyidin di Palembang, Kamis (5/9), menyatakan, terlindunginya ribuan pekebun kelapa sawit yang ada di Sumsel inisiasi Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel bersama Dinas Perkebunan Sumsel.

Ahli Waris Pegawai Perkebunan Sawit Terima Santunan Rp813 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Sawit
Sawit
Kamis, 05 September 2024 | 17:11 WIB

Ahli Waris Pegawai Perkebunan Sawit Terima Santunan Rp813 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Pangkalpinang, katakabar.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pangkalpinang serahkan santunan kepada salah satu ahli waris seorang pekerja perkebunan sawit sebesar Rp813.634.460, meliputi santunan kematian, Santunan Kecelakaan Kerja, jaminan pensiun per tahun dan dua anak beasiswa di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (4/9).

Eratani Sinergi BPJS Ketenagakerjaan Dukung Peningkatan Keamanan dan Kesejahteraan Petani Lingkungan
Lingkungan
Jumat, 10 Mei 2024 | 19:12 WIB

Eratani Sinergi BPJS Ketenagakerjaan Dukung Peningkatan Keamanan dan Kesejahteraan Petani

Jakarta, katakabar.com - Berkomitmen untuk meminimalisir risiko petani selaku pekerja rentan, PT Eratani Teknologi Nusantara mengambil langkah kolaboratif bersama BPJS Ketenagakerjaan, mengadvokasi serta memfasilitasi keikutsertaan Petani Binaan Eratani untuk mendaftarkan diri dalam program perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada Petani Binaan Eratani yang bekerja dalam sektor informal. Sektor informal bagian dari ekonomi dan lapangan kerja yang umum ditemui di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2023 mencatat sektor informal di Indonesia melibatkan sekitar 82,67 juta orang dari total 147,71 juta angkatan kerja, dengan kontribusi besar dari petani. Pekerjaan pada sektor pertanian dianggap memiliki risiko tinggi di banyak negara karena melibatkan manusia. Petani memiliki kecenderungan untuk menghadapi beban kerja yang berat, ketidakpastian iklim, serta kondisi lingkungan yang tidak aman sehingga menyebabkan kelelahan kerja. Kelelahan kerja dapat berisiko terjadinya kecelakaan kerja sehingga diperlukan adanya upaya perlindungan jaminan sosial dari risiko yang mungkin timbul. Andrew Soeherman, CEO Eratani, menegaskan, dalam menjalankan perusahaan, kami tidak hanya berfokus pada kemajuan teknologi di sektor pertanian, tetapi juga pada peningkatan kesejahteraan dan keamanan petani. Integrasi dengan BPJS Ketenagakerjaan memungkinkan kami memberikan perlindungan yang layak bagi Petani Binaan Eratani. Dessy Sriningsih, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Mangga Dua, menyambut kolaborasi ini sebagai langkah penting dalam menjamin masa depan yang lebih baik bagi petani Indonesia. “Kerja sama ini merupakan langkah monumental dalam memastikan masa depan yang berkelanjutan dan terlindungi bagi petani Indonesia. Hal ini menegaskan komitmen kami untuk memperluas jangkauan jaminan sosial ke semua lapisan masyarakat, termasuk sektor pertanian yang bersifat informal," tutur Dessy. Saat ini, PT Eratani Teknologi Nusantara telah menggandeng 22.000 petani dan berupaya memberikan perlindungan terhadap risiko profesi mereka, dengan proses yang dilaksanakan secara bertahap. Eratani secara proaktif terlibat dalam subsidi premi untuk representatif Petani Binaan Eratani yang retensi sekaligus memfasilitasi seluruh proses pegaplikasian hingga klaim BPJS Ketenagakerjaan. Melalui program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), Petani Binaan Eratani akan menerima cakupan menyeluruh untuk perawatan medis dan rehabilitasi sampai pulih sepenuhnya. Dalam situasi kecelakaan kerja yang menyebabkan kematian, keluarga yang ditinggalkan berhak mendapatkan biaya pemakaman Rp10.000.000, beasiswa pendidikan Rp174.000.000 untuk dua anak hingga perguruan tinggi, dan kompensasi 48 kali dari gaji tercatat. Sedang, jika terjadi kematian bukan karena kecelakaan kerja, keluarga akan menerima biaya pemakaman dengan nominal yang sama, beasiswa serupa, santunan kematian Rp20.000.000, dan santunan berkala Rp12.000.000. Perbedaan hak yang diberikan terletak pada jenis dan jumlah santunan yang disesuaikan pada penyebab kematian. Melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Eratani diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani dalam menghadapi risiko pekerjaan. Kontak: Indifa Sekar Andjani Marketing Communications Associate Eratani Tel. +62 812-8201-7232 Email: indifa.sekar@eratani.co.id Website: https://eratani.co.id/

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke 2.300 Pekerja Sawit Diluncurkan di Landak Sawit
Sawit
Jumat, 23 Februari 2024 | 17:07 WIB

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke 2.300 Pekerja Sawit Diluncurkan di Landak

Landak, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak luncurkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja perkebunan kelapa sawit, di Aula Besar Kantor Bupati Landak, pada Kamis kemarin. Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini dibiayai Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa Sawit Kabupaten Landak. Penjabat (Pj) Bupati KabupatenLandak, Samuel, didampingi Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Forkopimda Kabupaten Landak turut hadir pada seremoni peluncuran BPJS Ketengakerjaan tersebut, sekaligus penyerahan secara simbolis santunan kematian bagi pekerja rentan di Kabupaten Landak. Menurut Pj Bupati Landak, Samuel, tujuan dari Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit untuk memberikan bagian dari penerimaan negara atas hasil perkebunan kelapa sawit kepada Pemerintah Daerah sebagai bagian dari transfer keuangan pusat ke daerah. “Untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, serta mendukung pengembangan sektor perkebunan kelapa sawit daerah. Jadi, penting untuk mensinergikan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit dengan pemberdayaan masyarakat di wilayah perkebunan sawit,” kata Samuel, dilansir dari laman suarakalbar.co.id, pada Jumat (23/2). Dijelaskannya, keberhasilan pengembangan perkebunan kelapa sawit yang strategis di Kabupaten Landakmemberikan manfaat ekonomi dan memberikan manfaat untuk mengatasi masalah yang menjadi isu daerah, seperti pengangguran, kemiskinan dan pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten Landak punya komitmen untuk melindungi para pekerja. Ini tertuang dalam target kinerja daerah dalam RPD 2023-2026 dan diturunkan dalam RKPD Tahun 2024. “Pemerintah Kabupaten Landak telah menerbitkan berbagai regulasi dalam mendukung hal tersebut,” terangnya. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, Heri Saman apresiasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 2.700 orang pekerja Perkebunan kelapa Sawit di Kabupaten Landak. “Saya selaku Ketua DPRD Landak, sambut baik kegiatan ini karena merupakan kabar baik bagi seluruh pekerja sektor sawit di Kabupaten Landak, agar mendapatkan kepastian perlindungan jaminan sosial,” tutur Heri Saman. Dengan adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, harap Saman, hendaknya dapat meningkatkan motivasi dan semangat para pekerja untuk terus melakukan pengabdian pada pekerjaan demi kemajuan dan kesejahteraan Kabupaten Landak. Kasubdit Direktorat Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan RI, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Kantor Wilayah BPJS Kalimantan, Kepala Cabang BPJS Kalimantan Barat, Forkopimda Kabupaten Landak, Kepala Dinas Naker dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat. Terus, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, para Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Landak, Ketua KPU Kabupaten Landak, Camat se Kabupaten Landak serta lainnya hadir.