Landak, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak luncurkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja perkebunan kelapa sawit, di Aula Besar Kantor Bupati Landak, pada Kamis kemarin.
Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini dibiayai Dana Bagi Hasil (DBH) kelapa Sawit Kabupaten Landak.
Penjabat (Pj) Bupati KabupatenLandak, Samuel, didampingi Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Forkopimda Kabupaten Landak turut hadir pada seremoni peluncuran BPJS Ketengakerjaan tersebut, sekaligus penyerahan secara simbolis santunan kematian bagi pekerja rentan di Kabupaten Landak.
Menurut Pj Bupati Landak, Samuel, tujuan dari Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit untuk memberikan bagian dari penerimaan negara atas hasil perkebunan kelapa sawit kepada Pemerintah Daerah sebagai bagian dari transfer keuangan pusat ke daerah.
“Untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, serta mendukung pengembangan sektor perkebunan kelapa sawit daerah. Jadi, penting untuk mensinergikan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit dengan pemberdayaan masyarakat di wilayah perkebunan sawit,” kata Samuel, dilansir dari laman suarakalbar.co.id, pada Jumat (23/2).
Dijelaskannya, keberhasilan pengembangan perkebunan kelapa sawit yang strategis di Kabupaten Landakmemberikan manfaat ekonomi dan memberikan manfaat untuk mengatasi masalah yang menjadi isu daerah, seperti pengangguran, kemiskinan dan pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Landak punya komitmen untuk melindungi para pekerja. Ini tertuang dalam target kinerja daerah dalam RPD 2023-2026 dan diturunkan dalam RKPD Tahun 2024.
“Pemerintah Kabupaten Landak telah menerbitkan berbagai regulasi dalam mendukung hal tersebut,” terangnya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak, Heri Saman apresiasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 2.700 orang pekerja Perkebunan kelapa Sawit di Kabupaten Landak.
“Saya selaku Ketua DPRD Landak, sambut baik kegiatan ini karena merupakan kabar baik bagi seluruh pekerja sektor sawit di Kabupaten Landak, agar mendapatkan kepastian perlindungan jaminan sosial,” tutur Heri Saman.
Dengan adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini, harap Saman, hendaknya dapat meningkatkan motivasi dan semangat para pekerja untuk terus melakukan pengabdian pada pekerjaan demi kemajuan dan kesejahteraan Kabupaten Landak.
Kasubdit Direktorat Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan RI, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Kantor Wilayah BPJS Kalimantan, Kepala Cabang BPJS Kalimantan Barat, Forkopimda Kabupaten Landak, Kepala Dinas Naker dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat.
Terus, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, para Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Landak, Ketua KPU Kabupaten Landak, Camat se Kabupaten Landak serta lainnya hadir.
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ke 2.300 Pekerja Sawit Diluncurkan di Landak
Diskusi pembaca untuk berita ini