Gegara Sabu

Sorotan terbaru dari Tag # Gegara Sabu

Gegara Sabu Warga Balai Makam Lebaran di Bilik Penjara Polsek Mandau Hukrim
Hukrim
Rabu, 18 Maret 2026 | 08:10 WIB

Gegara Sabu Warga Balai Makam Lebaran di Bilik Penjara Polsek Mandau

Bathin Solapan, katakabar.com - Warga Jalan Pahlawan Gang Rengas Desa Balai Makam, Kecamatan Mandau belakangan diketahui bernama MU alias U 40 tahun lebaran di bilik penjara Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Mandau, Polres Bengkalis, gegara narkotika jenis sabu. Pelaku terduga penyalahgunaaan tindak pidana, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu ditangkap tim opsnal Reskrim Polsek Mandau, Senin (16/3) sekitar pukul 04.30 WIB. Menurut Kapolsek Mandau, Kompol Primadona C, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Damauli kepada wartawan, Selasa malam, pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Mandau berkat informasi dari masyarakat, serta keterangan dari pelaku yang diamankan ianya mengakui benar telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. "Modus pelaku melakukan tindak pidana tersebut diduga untuk diperjualbelikan kembali melihat jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku," ujar Kasi Humas Polsek Mandau. Ditegaskan Betty, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pahlawan, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan. Setelah mendapat informasi tim opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. "Kini pelaku sudah dijebloskan ke dalam penjara Polsek Mandau guna proses lebih lanjut. Di mana barang bukti yang berhasil diamanakan, berupa dua bungkus plastik pack berisi diduga sabu, satu unit handphone merek OPPO Reno 11, dan satu unit sepeda motor Scoopy merah," jelasnya. Kepada tersangka, sambungnya, dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pindana. Untuk itu, imbau Kasi Humas Polsek Mandau, Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. Bila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera hubungi Call Center 110.

Ungkap Kasus Dugaan TP Sabu, Polisi Garuk Warga Air Kulim di Mess PT Darmali Hukrim
Hukrim
Rabu, 25 Februari 2026 | 19:29 WIB

Ungkap Kasus Dugaan TP Sabu, Polisi Garuk Warga Air Kulim di Mess PT Darmali

Bathin Solapan, katakabar.com - Dua laki-laki bernama CD 22 tahun dan RM, belakangan diketahui warga Jalan Suka Ramai Kilometer 10 Kulim, RT 04 RW 08, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, terpaksa berurusan dengan tim opsnal Polsek Mandau, gegara diduga bisnis narkotikan jenis sabu. Menurut Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kecamatan Mandau, Kompol Primadona C, lewat Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Damauli, kepada waratawan lewat siaran pers Rabu sore, pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu bermula Unit Reskrim Polsek Mandau dapat informasi dari masyarakat, Kamis (8/2) lalu di mana sering terjadi transaksi narkotika di Mess PT. Darmali di kawasan Jalan Lingkar kilometer 11 Kulim RT 04 RW 08, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dari situ, kata Kasi Humas Polsek Mandau, Unit Reskrim Polsek Mandau segera tindaklanjuti informasi masyarakat tersebut dengan melakukannpenyelidikan dan penggrebekan sebuah Mess PT. Darmali, serta mengamankan seorang laki-laki bernama CD dan RM. Lalu, sambungnya, tim opsnal melakukan penggeledahan rumah dan menemukan barang bukti, berupa satu paket kecil diduga narkotika jenis aabu dibungkus dalam plastik putih bening, satu paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat bersih 3.99 gram, satu set alat hisap bong, satu unit timbangan digital dan kotaknya, dua buah mancis, satu unit handphone merk Vivo V40 Lite 5G warna biru tua dengan imei 1: 867712079149870 dan imei 2: 867712079149862 yang disita dari CD. Selain itu, diamankan pula satu unit handphone merek Redmi Note 10 5G warna biru tua, IMEI 1: 863238052635762, IMEI 2: 863238052635770 yang disita dari RM. "Setelah tersangka tersebut dibawa untuk dilakukan cek urine dan hasil positif Metamphetamine. Para pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polsek Mandau guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. Modus Operandi Para Pelaku Para pelaku melakukan tindak pidana setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum untuk melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap orang secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut diduga untuk diperjual belikan kembali melihat jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku. "Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," imbuhnya. Untuk itu diimbau kepada masyarakat, Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. "Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera menghubungi Call Center 110," tandasnya.