Bathin Solapan, katakabar.com - Warga Jalan Pahlawan Gang Rengas Desa Balai Makam, Kecamatan Mandau belakangan diketahui bernama MU alias U 40 tahun lebaran di bilik penjara Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Mandau, Polres Bengkalis, gegara narkotika jenis sabu.

Pelaku terduga penyalahgunaaan tindak pidana, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu ditangkap tim opsnal Reskrim Polsek Mandau, Senin (16/3) sekitar pukul 04.30 WIB.

Menurut Kapolsek Mandau, Kompol Primadona C, melalui Kasi Humas Polsek Mandau, Betty Damauli kepada wartawan, Selasa malam, pelaku ditangkap setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Mandau berkat informasi dari masyarakat, serta keterangan dari pelaku yang diamankan ianya mengakui benar telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Modus pelaku melakukan tindak pidana tersebut diduga untuk diperjualbelikan kembali melihat jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku," ujar Kasi Humas Polsek Mandau.

Ditegaskan Betty, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pahlawan, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan. Setelah mendapat informasi tim opsnal Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Kini pelaku sudah dijebloskan ke dalam penjara Polsek Mandau guna proses lebih lanjut. Di mana barang bukti yang berhasil diamanakan, berupa dua bungkus plastik pack berisi diduga sabu, satu unit handphone merek OPPO Reno 11, dan satu unit sepeda motor Scoopy merah," jelasnya.

Kepada tersangka, sambungnya, dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang tentang penyesuaian pindana.

Untuk itu, imbau Kasi Humas Polsek Mandau, Polres Bengkalis melalui Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. Bila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian segera hubungi Call Center 110.