DPRD Kepulauan Meranti Cari Jalan Tengah Polemik Larangan Sawit
Selatpanjang, katakabar.com - Tanggapi polemik yang berkembang, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kepulauan Meranti membidangi ekonomi dan pembangunan gelar hearing bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, serta Dinas PUPR untu meminta penjelasan terkait surat edaran larangan penanaman kelapa sawit. Di rapat tersebut, DPRD meminta dinas terkait untuk melakukan peninjauan kembali surat edaran tersebut karena pada saat surat edaran keluar belum ada koordinasi dengan lembaga DPRD. Dari hasil rapat, DPRD dan dinas terkait sepakat untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat dengan mengkaji ulang Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang RTRW, khususnya pasal yang menjelaskan tidak diperbolehkannya kegiatan penanaman komoditi perkebunan kelapa sawit, sehingga dapat direvisi guna kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti. Suasana ruang rapat DPRD Kepulauan Meranti, Rabu (7/5) pagi itu terasa berbeda. Sejumlah anggota dewan tampak serius mendengarkan penjelasan dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Di depan mereka, selembar surat edaran bernomor 800/DKPP-SEKRE/143 menjadi sumber polemik yang kini menghangatkan diskusi di antara pemangku kepentingan dan masyarakat.