Sambut KUHP Nasional 2026, Bupati Kepulauan Meranti Teken MoU Pidana Kerja Sosial dengan Kejaksaan Default
Default
Selasa, 02 Desember 2025 | 16:00 WIB

Sambut KUHP Nasional 2026, Bupati Kepulauan Meranti Teken MoU Pidana Kerja Sosial dengan Kejaksaan

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti perkuat komitmen penegakan hukum yang humanis dengan menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri (Kejari) dan pemerintah kabupaten dan kota se Provinsi Riau. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sasana HM Prasetyo Lantai 3 Kantor Kejati Riau, Pekanbaru, Selasa (2/12). Hal ini menjadi bagian dari persiapan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Fokus utama kerja sama ini adalah pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan, khususnya bagi perkara pidana ringan, yang dinilai lebih mendidik, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial. Penegakan Hukum Humanis Kepala Kejati Riau, Sutikno, mengatakan MoU dan PKS tersebut merupakan langkah konkret dalam mentransformasi sistem pemidanaan agar tidak semata-mata represif, tetapi juga mengedepankan keadilan restoratif. “Penyelesaian perkara pidana ringan harus memberi ruang bagi perdamaian, pemulihan hubungan sosial, serta pertanggungjawaban pelaku tanpa proses peradilan yang panjang. Inilah semangat penegakan hukum yang humanis,” ujar Sutikno. Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial juga diharapkan memberi manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus menjadi sarana pembinaan bagi pelaku agar dapat kembali berkontribusi positif. Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar, menegaskan pemerintah daerah menyambut baik dan mendukung penuh implementasi kebijakan tersebut sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang berintegritas. “Kerja sama ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi pondasi penting dalam memperkuat prinsip good governance serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum,” terang H Asmar. Ia berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, melainkan ditindaklanjuti dengan koordinasi intensif dan pendampingan hukum yang berkelanjutan. “Pemkab Kepulauan Meranti siap bersinergi dan berkolaborasi dengan Kejati Riau, khususnya Kejari Kepulauan Meranti, serta seluruh pemangku kepentingan demi terwujudnya pemerintahan yang profesional, bersih, dan berkeadilan,” imbuhnya. Penandatanganan Bersama Kepala Daerah Acara ditutup dengan penandatanganan PKS Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial oleh Plt Gubernur Riau bersama seluruh bupati dan wali kota se Provinsi Riau, menandai kesiapan daerah dalam mendukung implementasi KUHP Nasional secara bertahap dan terstruktur. Di kegiatan tersebut, H Asmar turut didampingi Kepala Bagian Hukum Setdakab Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura, dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab, Alfian.