menang
Sorotan terbaru dari Tag # menang
Tak Ada Kota Menang Adipura 2025: Ckakak., Pemda Tak Bisa Lagi 'Poles' Data Persampahan
Jakarta, katakabar.com - Sirkularium menilai hasil Adipura 2025 sudah tepat, yakni belum ada satu pun kota di Indonesia yang layak menang Adipura. Adanya perombakan standar penilaian oleh Kementerian Lingkungan Hidup telah mengakhiri era 'Adipura-pura' di bidang pengelolaan sampah. Kini kota yang ingin menang Adipura wajib menganggarkan pengelolaan sampah minimal 3 persen dari APBD, memiliki Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS), serta menghentikan praktik open dumping di TPA. Meskipun mengejutkan, langkah ini diapresiasi sebagai upaya membangun transparansi dalam tata kelola pengelolaan sampah di Indonesia. Hasil penilaian Adipura 2025 yang diumumkan pada 25 Februari 2026 mengejutkan publik. Dari 514 kabupaten dan kota yang dinilai, tidak ada satu pun daerah yang berhasil memenuhi kriteria "Adipura" atau "Adipura Kencana" yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai tolak ukur kota bersih di Indonesia. Sirkularium, firma konsultan independen di bidang ekonomi sirkular dan pengelolaan sampah berkelanjutan, menilai fenomena "The Adipura Reset" ini sebagai sebuah langkah berani dan jujur dalam tata kelola persampahan di Indonesia. "Hasil ini adalah market correction yang sangat diperlukan. Memiliki baseline data yang tepat jauh lebih berguna daripada menerima penghargaan berdasarkan data hasil polesan," ujar Dody Iswandi Maulidiawan, Direktur Sirkularium. Menurutnya, kebijakan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, yang kerap melakukan verifikasi lapangan secara langsung dan mendadak telah berhasil membongkar praktik "Cosmetic Governance" dalam tata kelola persampahan yang selama ini lazim terjadi. Dokumen "The Adipura Reset" dari Sirkularium menyoroti beberapa alasan utama di balik rontoknya nilai kota-kota besar, yakni Penguatan Sistem Audit: Selama tahun 2025, KLH memperketat audit fisik untuk menutup celah antara klaim dan realitas lapangan. Pada berbagai kesempatan, Menteri tampak turun langsung untuk mengecek kondisi TPA, TPS3R, bank sampah dan lingkungan sekitar. Larangan Keras Open Dumping: Kota yang masih mempraktikkan pembuangan sampah terbuka (open dumping) langsung didiskualifikasi, sekalipun pusat kotanya terlihat sangat bersih. Komitmen Anggaran 3 persen: Untuk pertama kalinya, kota diwajibkan mengalokasikan minimal 3% dari APBD khusus untuk pengelolaan sampah agar layak mendapat penghargaan. Nasib Kota-Kota Besar Ketegasan standar baru ini membuat kota-kota yang sebelumnya menjadi langganan juara, termasuk Jakarta, harus turun kasta menjadi "Kota dalam Pembinaan". Meski demikian, terdapat 35 kota yang patut diapresiasi karena berhasil masuk dalam daftar pendek kategori "Menuju Kota Bersih" (Toward Clean City), terutama daerah di Jawa Timur seperti Surabaya, Sidoarjo dan Malang. Sirkularium memandang langkah "The Adipura Reset" ini menjadi fondasi empiris yang jujur dan dibutuhkan untuk memperbaiki tata kelola persampahan di Indonesia demi mencapai target pengelolaan sampah 100 persen pada 2029 mendatang.
Pacu Jalur Hari Kedua, BECI dan Bintang Medan Jalur PBK Menang
Teluk Kuantan, katakabar.com - Perlombaan tradisional event pacu jalur di Tepian Narosa, Kuantan Sengingi, Riau pada putaran kedua kembali dilaksanakan panitia, Kamis (21/8). Dari puluhan jalur yang dilepas, ada sepuluh anak pacuan jalur yang disponsori Pemuda Batak Kuansing atau PBK untuk mengambil bagian garis start hari ini. Dalam pantau katakabar.com, hasil perlombaan terbilang sangat sengit. Rupanya Bintang Emas Cahaya Intan tahun 2018, dan Bintang Medan Kuansing tahun 2023 dinyatakan dewan hakim sebagai pemenang. Di mana, Bintang Emas Cahaya Intan 2018 asal Desa Tanjung Hulu Kuantan menjujui ke depan meninggalkan lawannya Panglimo Rajo dari Kelurahan Simpang Tiga hingga ke garis finish. Sementara, Bintang Medan Kuansing dari Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah juga demikian berhasil pimpin perlombaan dengan mengalahkan Ombak Nyalo Simuto Olang, Desa Pulau Tongah, Kecamatan Pangean. Lalu, anak pacuan Dubalang Sati Rimbo Bunian dari Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah terpaksa menghendus nafas panjang karena tertinggal. Di mana kawannya Panglimo Pedang Bgahat dari Desa Tambak, Indragiri Hulu berhasil pimpin dalam perlombaan itu.
Mahkamah Agung Menangkan Kasasi, Penundaan PBG Kedubes India Dicabut
Jakarta, katakabar.com - Mahkamah Agung atau MA kabulkan permohonan kasasi Kedutaan Besar India di Jakarta atas sengketa penundaan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG untuk proyek renovasi dan perluasan kompleks kedutaan. Keputusan ini membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN.Jakarta yang sebelumnya memenangkan pihak penggugat. Kuasa hukum Kedubes India, Dr. Syaiful Ma'arif sampaikan apresiasi terhadap putusan tersebut, yang dinilai selaras dengan hukum nasional dan ketentuan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik. Ia menekankan, konvensi tersebut menjamin kekebalan diplomatik dan perlindungan penuh terhadap properti misi diplomatik di negara penerima. “Bangunan misi diplomatik tidak dapat menjadi objek gugatan pidana, perdata, maupun administrasi di negara tuan rumah, karena memiliki imunitas,” ujar Syaiful di Surabaya. Menurutnya, proyek Kedubes India telah memenuhi semua prosedur, termasuk perolehan PBG, analisis dampak lingkungan atau AMDAL, izin lingkungan, sosialisasi, dan dukungan resmi dari Kementerian Luar Negeri RI. Ia juga menilai pertimbangan hukum dalam putusan PTUN Nomor 93/G/2024/PTUN.JKT dan PTTUN Nomor 455/B/2024/PT.TUN.JKT kurang tepat, terutama karena merujuk pada Undang-Undang Ibu Kota Negara atau IKN.yang implementasinya masih belum pasti. “Pasal 21 Undang Undang IKN menyebutkan pemindahan kantor perwakilan negara asing dilakukan secara bertahap mengikuti Rencana Induk, menyesuaikan kemampuan masing-masing, dan diatur melalui Peraturan Presiden. Sampai hari ini, rencana tersebut belum memiliki kejelasan,” jelasnya. Di putusan Nomor 332 K/TUN/2025 yang ditetapkan pada 11 Agustus 2025, MA menyatakan menerima kasasi, membatalkan putusan pengadilan sebelumnya, dan menolak gugatan terhadap Kedubes India. Amar putusan tersebut secara otomatis menghapus penetapan penundaan PBG.
Anton-Syafaruddin Poti Menang Mutlak Lepas Gugatan Kelmi Amri-Asparaini Ditolak MK
Jakarta, katakabar.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilihan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Kelmi Amri-Asparaini, terhadap pasangan nomor urut 3, Anton-Syafaruddin Poti. Putusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar Selasa (4/2) sekitar pukul 20.11 WIB. Di amar putusannya, MK menyatakan permohonan yang diajukan pihak Kelmi Amri-Asparaini dinilai kabur atau tidak jelas sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Jadi, kemenangan pasangan Anton-Syafaruddin Poti tetap sah dan tidak tergoyahkan. Keputusan ini sekaligus mengakhiri polemik hukum hasil pemilihan, sehingga dengan ditolaknya gugatan tersebut, pasangan Anton-Syafaruddin Poti kini dipastikan melangkah ke kursi kepemimpinan tanpa hambatan hukum. Sedang, pihak Kelmi Amri-Asparaini belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan MK ini. Tapi, keputusan tersebut menegaskan tidak ada pelanggaran yang cukup kuat untuk menggugurkan hasil pemilihan.
Pakar Ekonomi Ini Minta RI Ubah Narasi Global Minyak Sawit Pasca Menang Sengketa di WTO
Jakarta, katakabar.com - Pakar ekonomi dari Universitas Airlangga Surabaya, Gigih Prihantono menilai kemenangan gugatan sengketa dagang mengenai diskriminasi UE membuka keran ekonomi yang lebih besar bagi Indonesia terutama terkait ekspor minyak sawit dan produk turunannya. “Ini momentum penting bagi Indonesia sudah lama berjuang melawan berbagai kebijakan yang tidak adil dari UE. Ini sebuah kemenangan yang luar biasa. Di mana Indonesia menunjukkan pengaruhnya di dunia internasional. Kemenangan dalam sengketa kelapa sawit menjadi simbol penting negara berkembang bisa melawan diskriminasi dagang negara-negara besar," ujar Gigih lewat keterangan pers, dilansir dari laman EMG, Jumat (24/1).
Menang Gugatan Sawit di WTO, Ini Bukti Indonesia Berdaulat di Mata Dunia
Jakarta, katakabar.com - Perjuangan Republik Indonesia dari 2019 lalu melawan diskriminasi Uni Eropa terhadap komoditas kelapa sawit berhasil. Melalui Panel Report (Laporan Hasil Putusan Panel) pada 10 Januari 2025 lalu, World Trade Organization (WTO) memutuskan Uni Eropa telah melakukan diskriminasi dengan memberikan perlakuan yang tidak adil, dan merugikan bagi minyak sawit, serta biofuel berbahan baku sawit produksi Indonesia. Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno apresiasi putusan Panel WTO tersebut. Ia menilai kemenangan Indonesia pada sengketa dagang dengan Uni Eropa menunjukkan diplomasi internasional Presiden RI, H Prabowo Subianto mulai memberikan hasil positif. “Kemenangan di WTO itu berkaitan dari terobosan diplomasi presiden beberapa waktu terakhir. Kepala berhasil memperkuat posisi Indonesia dalam dinamika politik global, termasuk bargaining position Indonesia di tengah semakin meningkatnya eskalasi perang dagang Amerika Serikat dengan China dan sekutunya,” jelasnya lewat keterangan tertulis, dilansir dari laman EMG, Selasa (21/1).
Safari Politik, Anton ST MM Optimis Menang Pilkada Serentak 2024 Rohul
Pasir Pengaraian, katakabar.com - Bakal Calon Bupati Rokan Hulu,.Anton ST MM rajin melakukan safari politik. Anton menggalang dukungan dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama hingga pemuda. Anton bakal calon bupati yang diusung PDIP, Gerindra, Hanura, PBB dan Partai Umat. Pasangan Anton-Safaruddin Poti dengan jargon ASA ini diprediksi salah satu kandidat terkuat dibanding calon lainnya yang maju di Pilkada Serentak tahin 2024 Rokan Hulu. Keduanya pun optimis menang.
RJL 2024, Duri Galaxy U-13 Libas Rumbai Pratama U-13 Dengan Skor Telak 8-0
Pekanbaru, katakabar.com - Sekolah Sepakbola atau SSB Duri Galaxy U-13 berhasil taklukkan Rumbai Pratama U-13 dengan skor telak 8-0, pada pertandingan ke empat Riau Junior League atau RJL Tahun 2024, di Pekanbaru, Minggu (11/8) siang. Dengan kemenangan tersebut, SSB Duri Galaxy berhasil raih 3 poin. Sehingga dari empat kali pertandingan yang dilakoni SSB Duri Galaxy U-13 saat ini kumpulkan 8 poin, sebab di pertandingan pertama berhasil raih 3 poin, dan di pertandingan kedua, serta ketiga dapat dua poin setelah bermain imbang dengan dua tim berbeda.
Nangturan: Menang Satu Putaran
Oleh: Agung Marsudi Duri Institute katakabar.com - Yel, 'Menang Satu Putaran' diteriakkan Megawati dalam pidato ulang tahun ke 51 PDIP, saking tinggi nadanya, hingga suaranya serak, sebelumnya diawali dengan batuk. Saking semangatnya, terbatuk-batuk. "Brong!" Rupanya, yang meneriakkan, 'Menang Satu Putaran' atawa Nangturan tidak hanya kubu Ganjar, tapi kubu Anies dan Prabowo. Nangturan menjadi rebutan. Menurut Pasal 416 Ayat (1) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, syarat Pemilu satu putaran adalah: 'Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia'. Praktiknya, dengan 3 pasangan calon, untuk memperoleh pemuncak suara 50 persen lebih tentu tak mudah. Tidak mudah menundukkan hati rakyat, apalagi semata dengan menyebar uang. Bisa jadi, uang justru menandakan kepanikan. Sementara, klaim Nangturan penanda kepanikan. Rupanya 3 kubu Capres-cawapres hanya siap menang, tidak siap kalah. Timnas AMIN, TKN, TPN semua bergerak. Terasa kota mengepung desa, desa terdesak lalu bersuara. Sampai tak ada ruang di masyarakat untuk bernafas lega. Voice, choice, noise. Sejatinya rakyat telah melek politik. Jangan bikin akar rumput jenuh, lalu mereka bilang, "embuh". Jangan paksa mereka untuk 'misuh'. Lalu kampanye anda justru memproduksi 'musuh'.
Tengku Nurhayati Menang, MA Perintahkan Kosongan Tanah 64 Ha Di Dusun 4 Kota Galuh
Putusan Mahkamah Agung no 2690 K / Pdt 2023. perkara perdata Tengku Nurhayati (64) terhadap Hariantono, Tjang Jok Tjing, dan Bunju, warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai tertanggal 24 Oktober 2023 oleh Dr Yakup Ginting SH CN M.kn dan Dr Nani Indrawati SH M. Hum Dr Drs Muh. Yunus Wahab SH MH memutuskan