Pemkab Pelalawan
Sorotan terbaru dari Tag # Pemkab Pelalawan
Pemkab Pelalawan dan Tanoto Foundation Gandeng Yayasan Cipta Evalusi Program Stunting
Pelalawan, katakabar.com - Di tengah upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan menurunkan angka stunting, dapat dukungan dari Tanoto Foundation bekerja sama dengan Yayasan Cipta sebagai mitra pelaksana. Pertemuan digelar sebagai evaluasi program kemitraan pendampingan teknis dan advokasi percepatan penurunan stunting di kabupaten Pelalawan, di ruang rapat Kantor Bupati Pelalawan, Pangkalan Kerinci, Selasa (16/1). kegiatan dihadir Bapendalimbang provinsi Riau, BPA3AP2KB Provinsi Riau, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB ) Pelalawan, Dinas Kesehatan Pelalawan, Dinas Pendidikan Pelalawan, dan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS). "Pertemuan ini evaluasi pelaksanaan program dari tahun 2022 lalu. Di evaluasi pertama dilakukan memiliki Dokumen Strategis Komunikasi perubahan Perilaku (SKPP) dan regulasi pendukungannya sebagai tindak lanjut kedua evaluasi program pendampingan teknis dan advokasi percepatan penurunan stunting di kabupaten Pelalawan dan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS)," ujar Koordinator Program Stunting dari Sukanto Foundation, Dedi. TPPS Kabupaten mitra kita, kata Dedi, ada yayasan cipta menginformasikan dan mengsuport kegiatan secara full. Kami dukung TPPS bentukan dari Pemerintah sesuai kebijakan pemerintah. :Tim TPPS dilatih, apa yang dibutuhkan dalam implementasi Strategis Komunikasi Perubahan Perilaku (SKPP) stunting, dengan mendorong surat edaran Bupati terkait penurun stunting hingga ke polesok desa jadi dasa," jelasnya. Intinya, ulas Dedi, perangkat untuk penurunan stunting secara legal formal yang kita kejar untuk berkalabrosi kegiatan sesuai apa yang dilakukan pemerintah. Perwakilan Yayasan Cipta, Naurah menimpali, kegiatan sudah berlansung dari tahun 2022 lalu hingga nanti Maret 2024. Setengah tahun ini fokusnya, yakni PT RAPP Sukanto Fandition kerja sama Yayasan Cipta sebagai pendampingan secara teknis seperti ada advokasi khususnya percepatan penurunan stunting di Kabupaten Pelalawan. Di mana pendampingan yang lakukan terkait penyusunan dokumen Strategis Komunikasi Perubahan Perilaku (SKPP) untuk standar Nasional. "Untuk penurunan stunting basisnya perubahan prilakuharus ada dukungan dukumen SKPP dan program delapan aksi, yakni penjabaran kembali program stunting, yakin penyusunan data yang sesuai, bagaimana monitoringnya. Di mana fokusnya pemaparan regulasi Tim percepatan penurunan stunting (TPPS) di kabupaten," sebutnya.
Langgar Aturan, Satpol PP Pelalawan 'Obrak Abrik' Baliho Caleg
Pelalawan, katakabar.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan tegak lurus menjalankan aturan tentang pemasangan baliho Calon Legislatif (Caleg). Buktinya, puluhan personel Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan bongkar secara paksa baliho yang menganggu merusak pemandangan dan keindahan kota di jalur hijau. Kabid Trantib Satuan Polisi pamong praja, Ramadani Kamal yang pimpin penertiban baliho, dengan cara melakukan penyisiran dari town site 2 hinggai ke desa Makmur Sp 6 , Kecamatan Pangkalan Kerinci. "Kami dari personel Satpol PP dan Damkar Pelalawan membongkar baliho ukuran besar dan kecil termasuk spanduk yang ditemukan terbentang di kawasan jalur hijau," ujar Ramadani Kamal kepada katakabar.com, pada Kamis (13/7). Sebelumnya, Satpol PP dan Damkar Pelalawan telah menertibkan dari Simpang Kualo Jalan Lintas Timur, Kota Pangkalan Kerinci, pada Rabu (5/7) lalu. Selain itu, kawasan simpang Jalan Akasia hingga sepanjang Jalan Lintas Timur hingga ke simpang lampu merah, Jalan Koridor RAPP, Kecamatan Pangkalan kerinci. "Baliho yang ditertibkan didominasi milik para Caleg yang promosikan diri ikut bertarung di Pemilihan Umum Pemilu 2024 mendatang," ulasnya. Dijelaskannya, penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban umum, pasal 8 tertip jalur hijau, taman dan tempat umum, hurup (c), Setiap orang dilarang memasang, menempelkan, menggantungkan benda-benda apapun di pohon, di jalur hijau, taman, trotoar, tempat umum, tiang listrik, tanpa ijin bupati atau pejabat yang di tunjuk, Pria disapa akrab Dani ini mengimbau para caleg dan yang lainnya, jangan pasang baliho di persimpangan, pertigaan, dan perempatan jalan sebelum waktunya. "Bagi masyarakat jangan pasang benda atau lainnya di tempat sarana umum, taman, julur hijau, pohon, dan tiang listrik. Paling aman pasang di toko atau kedai atas izin pemilik toko atau kedei atau rumah," serunya. Apalagi, waktu dekat ini Menteri Kesehatan (Menkes) RI bakal melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) Kabupaten Pelalawan, termasuk ke Sp 6 yang menjadi rute Menkes RI. Mari sama-sama kita jaga keindahan kota kita, kotamu, dan kotaku, tandasnya.
Pemkab Pelalawan Berharap Transfer DBH Sawit Dari Pusat
Pelalawan, katakabar.com - Provinsi Riau punya hamparan perkebunan sawit terluas di Indonesia mencapai tiga juta hektar lebih. Perkebunan sawit itu menyebar di kabupaten dan kota yang ada di 'Bumi Lancang Kuning' nama lain dari Provinsi Riau. Salah satu daerah perkebunan sawit jadi andalannya adalah Kabupaten Pelalawan. 'Negeri Seiya Sekata' nama lain dari Kabupaten Pelalawan nomor tiga terluas perkebunan sawit, yaknj mencapai 325.241 hektar, setelah Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar. Tahun 2023 ini, ada kesepakatan nilai Dana Bagi Hasil (DBH) dari hasil produksi kelapa sawit yang digaungkan oleh pemerintah pusat. Mendengar DBH hasi Produksi kelapa sawit, wajar pemerintah daerah menuntut pusat agar ada titik terang terhadap kesepakatan nilai DBH. Pemerintahan Kabupaten Pelalawan lewat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Tengku Zulfan mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan masih menunggu peraturan pemerintah yang mengatur tentangbDBH dari sektor kelapa sawit, termasuk di dalamnya proyeksi besar-kecil pendapatan yang diterima daerah. "Setahu saya masih proses aturan turunan dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Lepas itu, baru nanti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) diterbitkan. Hingga kini belum diterima apapun soal nilai DBH Sawit ini," tegas Zulfan kepada katakabar. com, pada Selasa (4/7). Menurutnya, saat ini Pemerintah Pusat tengah siapkan Peraturan Pemerintah guna mendukung pelaksanaan Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Di mana salah satu sedang disusun adalah PP mengenai besar kecilnya DBH dari perkebunan sawit ini, "Nanti yang berhak memungut pajak, seperti perkebunan sawit itu Kanwil Pajak. Hasilnya, masuk ke Kemenkeu terus dihitung bentuk bagi hasil, baru dialokasikan Dirjen Perimbangan Keuangan dandibagikan ke daerah penghasil," jelas Zulfan. Intinya tambah Zulfan, Kabupaten Pelalawan sangat mengharapkan bisa segera selesai regulasinya agar dapat dana transfer tahun ini. "Untuk detilnya ke BPKAD yang tahu persisnya giman prosesnya hingga saat ini," imbuhnya.