Perjuangkan

Sorotan terbaru dari Tag # Perjuangkan

Total 184 Honorer Belum Terdata BKN, H Asmar Tegaskan Komitmen Perjuangkan Status Mereka Riau
Riau
Jumat, 05 Desember 2025 | 13:09 WIB

Total 184 Honorer Belum Terdata BKN, H Asmar Tegaskan Komitmen Perjuangkan Status Mereka

Kepulauan Meranti, katakabar.com - Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar, terima audiensi dan gelar rapat koordinasi bersama Aliansi Honorer Non Database Kabupaten Kepulauan Meranti di Kedai Kopi Kelana, Jumat (5/12) pagi. Pertemuan ini membahas penyelesaian status ratusan tenaga honorer yang belum tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ketika dialog tersebut, terungkap sebanyak 184 tenaga honorer di Kepulauan Meranti belum terdata di BKN sehingga tidak dapat diakomodasi dalam skema pengangkatan aparatur sipil negara, termasuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketua Aliansi Honorer Non Database Kabupaten Kepulauan Meranti, Muslihin, menjelaskan sebelumnya Aliansi Honorer Seluruh Indonesia telah melakukan audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Hasilnya, kementerian berencana menggelar Zoom Nasional bersama Sekda, serta Kepala BKD/BKPSDM se Indonesia untuk membahas penyelesaian status honorer non database, khususnya melalui skema PPPK Paruh Waktu. “Zoom Nasional bakal melibatkan perwakilan Aliansi Honorer Non Database. Untuk waktu dan jumlah peserta masih menunggu informasi resmi dari KemenPAN-RB,” ujar Muslihin. Ia menambahkan, KemenPAN-RB juga akan menerbitkan surat pemberitahuan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Indonesia. Berdasarkan hasil negosiasi, pemerintah pusat menegaskan tidak pernah menginstruksikan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap honorer selama anggaran gaji masih tersedia dan tidak menyalahi ketentuan belanja pegawai. Selain itu, aliansi meminta dukungan Ketua BKSAP DPR RI, Syahrul Aidi Maazat, untuk memfasilitasi permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI. Syahrul Aidi menyatakan siap meneruskan aspirasi tersebut kepada Fraksi PKS di Komisi II. Pada audiensi terpisah bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima dan Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas, disampaikan pengajuan PPPK Paruh Waktu sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan kepala daerah masing-masing, menyesuaikan kemampuan anggaran daerah. Komisi II mendorong para kepala daerah yang telah mengusulkan honorer non database ke BKN namun belum ditindaklanjuti agar menyampaikan bukti surat pengajuan guna diproses secara kelembagaan. Aliansi Honorer Non Database turut meminta pemerintah daerah segera mengusulkan honorer non database yang gagal seleksi CPNS, tidak memenuhi syarat CPNS/PPPK, maupun yang belum mengikuti CASN 2024, agar dapat diakomodasi melalui skema PPPK Paruh Waktu. Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Bupati Kepulauan Meranti, H. Asmar, menyatakan komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer sesuai peraturan perundang-undangan. “Untuk honorer yang belum masuk database, kami telah mengusulkan kembali ke kementerian terkait. Kami juga meminta notulen hasil audiensi nasional untuk diserahkan kepada BKD sebagai dasar percepatan tindak lanjut,” kata H Asmar. Ia meminta para honorer tetap bersabar menunggu keputusan pemerintah pusat. “Pemerintah daerah akan terus berupaya maksimal agar honorer non database yang telah lama mengabdi dapat memperoleh solusi terbaik,” tegasnya.

Disbun Kaltim Perjuangkan Rekomtek Sarpras Perkebunan Sawit Bagi Enam Kabupaten Sawit
Sawit
Senin, 01 September 2025 | 15:14 WIB

Disbun Kaltim Perjuangkan Rekomtek Sarpras Perkebunan Sawit Bagi Enam Kabupaten

verifikasi usulan, hambatan teknis yang dihadapi masing-masing kabupaten dan kota, hingga strategi percepatan. Arif Sabtamiharja menimpali, keberhasilan program Sarpras tidak hanya bergantung pada kualitas usulan, tetapi juga konsistensi dalam pelaksanaan di lapangan. “Kita harus memastikan setiap usulan terverifikasi dengan baik. Kendala teknis di lapangan perlu segera diurai, sehingga rekomendasi percepatan dapat ditindaklanjuti tanpa hambatan,” sebut Arif. Ia lantas menggarisbawahi perlunya pendampingan berkelanjutan agar setiap kabupaten mampu menyelesaikan kendala teknis dengan cepat, seperti keterbatasan akses jalan, ketersediaan alat, dan kesiapan lahan. Melalui rapat ini, diharapkan terbangun komitmen bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota untuk mempercepat realisasi sarpras perkebunan sawit. Hasil pembahasan yang dituangkan dalam bentuk rekomendasi teknis nantinya menjadi landasan pelaksanaan di lapangan, sehingga program dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Bupati Bengkalis Perjuangkan Listrik Masuk ke Seluruh Desa Kabupaten Bengkalis dan Menyala 24 jam Nasional
Nasional
Selasa, 06 Mei 2025 | 21:42 WIB

Bupati Bengkalis Perjuangkan Listrik Masuk ke Seluruh Desa Kabupaten Bengkalis dan Menyala 24 jam

Jakarta, katakabar.com - Bupati Kabupaten Bengkalis, Kasmarni menginginkan aliran listrik masuk keseluruh pelosok Desa di Kabupaten Bengkalis, dan menyala 24 jam. Untuk mewujudkan itu, Bupati Perempuan Pertama di 'Negeri Junjungan' nama lain dari Kabupaten Bengkalis sampaikan usulan langsung kepada PT PLN di Jakarta. Usulan Bupati Bengkalis disampaikan kepada Direktur Distribusi PT PLN, Adi Prianto disaksikan Gubernur Riau, Abdul Wahid dan Bupati dan Wali Kota se Provinsi Riau, di Kantor Pusat PT PLN, Selasa (6/5). Menurut Kasmarni, listrik sangat dibutuhkan masyarakat, dan semua menginginkan agar pelayanan listrik bisa 24 jam. "Usulan strategis kami kepada PT PLN, pertama perluasan jaringan listrik ke wilayah-wilayah yang belum terjangkau. Lalu, pelaksanaan program subsidi atau stimulus pemasangan sambungan baru untuk masyarakat kurang mampu, guna mendorong percepatan elektrifikasi," jelasnya. Secara rinci Bupati Bengkalis menjabarkan, dari data yang telah dihimpun hingga pertengahan tahun 2024, Kondisi Rasio Elektrifikasi, Jumlah Kepala Keluarga atau KK di Kabupaten Bengkalis sebanyak 195.940 Kepela Keluarga atau KK. Dari jumlah tersebut, total 160.036 Kepala Keluarga atau KK telah mendapatkan akses listrik dari PLN, dan sebanyak 1.430 Kepala Keluarga atau KK memperoleh listrik dari sumber non-PLN, tapi terdapat 2.610 Kepala Keluarga atau KK yang belum merasakan sentrum atau listrik sama sekali, baik dari PLN maupun non-PLN. "Desa yang belum teraliri listrik secara merata, meliputi Desa Buluh Apo Kecamatan Pinggir, Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan dan Desa Lubuk Gaung Kecamatan Siak Kecil," bebernya. Kepala Daerah Bengkalis ini berharap, melalui kerja sama yang erat dengan PT PLN, pemerataan akses listrik dapat segera tercapai, terutama untuk masyarakat di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal atau 3T, sehingga target elektrifikasi 100 persen yang adil dan merata dapat terwujud waktu dekat. Direktur Distribusi PT PLN, Adi Prianto sambut baik usulan tersebut. Menurutnya usulan itu sejalan dengan komitmen PT PLN yang ingin mewujudkan listrik yang handal, dengan pelayanan 24 jam. "Kami mendapatkan komitmen dari Presiden RI, pada 2029 mendatang Desa maupun Dusun di seluruh Indonesia 100 persen telah dialiri listrik. Seluruh biaya listrik Desa membutuhkan total dana Rp48 triliun, kira kira Rp9 hingga Rp10 triliun per tahun. Kami bakal lebih memantapkan program kami, kalau Riau itu mudah-mudahan tahun 2027 sudah clear teraliri listrik," jelasnya.

Petani Desa Tunas Baru Minta Bantuan Aspek-PIR Perjuangkan Lahan Sawit Berstatus HGU Sawit
Sawit
Senin, 06 Januari 2025 | 20:07 WIB

Petani Desa Tunas Baru Minta Bantuan Aspek-PIR Perjuangkan Lahan Sawit Berstatus HGU

Jambi, katakabar.com - Petani kelapa sawit di Desa Tunas Baru, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, saat ini tengah berjuang mendapatkan pendanaan untuk meremajakan tanaman kelapa sawit di atas lahan seluas 700 hektar yang diusahai masyarakat. Salah satu upaya para pekebun Desa Tunas Baru, yakni gandeng Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat atau Aspek-PIR Provinsi Jambi. Ketua Aspek-PIR Kabupaten Tebo, Noval Candra menuturkan, kebun petani Desa Tunas Baru perkebunan bekas perusahaan swasta. Lantaran itu, hingga kini keterangan kebun masih berstatus Hak Guna Usaha atau HGU. Padahal kebun sudah dikuasai masyarakat dari 12 tahun silam. "Itu persoalan sesungguhnya, kebun mereka ini masih HGU, belum sertifikat hak milik," ujarnya, dilansir dari laman EMG, Senin (6/1). Kebun kelapa sawit itu, ulas Noval, produksinya sangat rendah. Sebulan saja, hasilnya hanya 400 kilogram per hektar. "Kebun itu dibangun pada 1998 silam, artinya saat ini umurnya sudah hampir 27 tahun," ucapnya. Cerita Noval, para petani sebelumnya sudah tergabung dalam koperasi, tapi saat ini kelembagaan tidak aktif lagi. Nah, belum lama ini Aspek-PIR Jambi telah turun ke lapangan menemui masyarakat dan mau bentuk lembaga baru yang dapat menaungi masyarakat. Di mana Aspek-PIR berencana akan menggandeng PTPN di Jambi untuk bekerja sama meremajakan kebun kelapa sawit milik ratusan petani itu. "Masyarakat berharap Aspek-PIR membantu mereka mendampingi ke Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, dan Dinas Perkebunan kabupaten maupun provinsi. Harapannya berkolaborasi dengan PTPN," bebernya.

RI Ajukan Pembentukan Panel ke WTO Lindungi Biodiesel Dari Diskriminasi UE Internasional
Internasional
Kamis, 30 November 2023 | 19:46 WIB

RI Ajukan Pembentukan Panel ke WTO Lindungi Biodiesel Dari Diskriminasi UE

Jakarta, katakabar.com - Pemerintah Indonesia ajukan permohonan pembentukan panel untuk kali kedua terkait sengketa DS618 dalam forum pertemuan reguler Dispute Settlement Body (DSB) World Trade Organization (WTO), pada Senin (27/11) lalu. Adanya pengajuan itu, panel otomatis bakal terbentuk terlepas dari adanya penolakan dari Uni Eropa. “Pengajuan ini sudah sesuai dengan komitmen dan upaya pemerintah untuk melindungi dan memperjuangkan akses pasar produk biodiesel Indonesia di pasar Uni Eropa yang mengalami perlakuan diskriminatif, sebab dianggap menerima subsidi yang tidak dapat dibenarkan secara hukum internasional oleh otoritas Uni Eropa,” ujar Kepala Biro Advokasi Perdagangan Kemendag, Nugraheni Prasetya Hastuti lewat siaran pers, kemarin, dilansir dari laman elaeis.co, pada Kamis (30/11). Sebelumnya, pada 11 Agustus 2023 lalu, Indonesia resmi mengajukan konsultasi dengan Uni Eropa ke WTO. Indonesia mengharapkan agar panel segera dibentuk dan sidang pemeriksaan sengketa dilaksanakan pada semester pertama 2024. Pokok gugatan yang diajukan Indonesia dalam sengketa, meliputi isu tuduhan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang dianggap sebagai subsidi oleh Komisi Eropa, tuduhan Komisi Eropa terkait adanya dukungan dari Pemerintah Indonesia untuk penyediaan minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO), dan perhatian atas penghitungan ancaman kerugian material oleh Komisi Eropa yang tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya (Agreement on Subsidies and Countervailing Measures/SCM Agreement). Kasus CVD biodiesel bermula pada 6 Desember 2018 silam, saat Komisi Uni Eropa menginisiasi penyelidikan antisubsidi terhadap produk biodiesel dari Indonesia. Hal itu dilakukan berdasarkan petisi yang diajukan oleh European Biodiesel Board (EBB) yang diwakilkan oleh firma hukum Fidal pada 19 Oktober 2018. Komisi Uni Eropa melakukan penyelidikan antisubsidi impor biodiesel asal Indonesia dengan mengambil lima perusahaan produsen/pengekspor biodiesel sebagai sampel. Sebelumnya, Uni Eropa melakukan penyelidikan atas isu yang sama kepada Argentina yang dimulai sejak 31 Januari 2018. Cakupan produknya adalah fatty-acid mono-alkyl estersdan/atau paraffinic gasoils (minyak gas parafin) yang diperoleh dari sintesis dan/atau hydro-treatment, yang berasal dari nonfosil, umumnya dikenal sebagai biodiesel, dalam bentuk murni atau dimasukkan dalam campuran, berasal dari Indonesia. Di mana, besaran pengenaan Bea Masuk Imbalan (BMI) berkisar antara 8 hingga 18 persen terhitung 29 November 2019 pertemuan sesi tematik di markas WTO di Jenewa, Swiss.