Polsek Kelayang

Sorotan terbaru dari Tag # Polsek Kelayang

Polsek Kelayang Tangkap DPO Narkotika di Kuansing, Amankan Sabu 18 Gram Hukrim
Hukrim
Rabu, 16 Juli 2025 | 14:43 WIB

Polsek Kelayang Tangkap DPO Narkotika di Kuansing, Amankan Sabu 18 Gram

Indragiri Hulu, katakabar.com - Unit Reserse Kriminal atau Reskrim Polsek Kelayang, Indragiri Hulu , Riau berhasil ringkus seorang pelaku tindak pidana narkotika yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO, Rabu (16/7). Namanya Hendra alias Usup Era, berstatus buron sebanyak empat laporan polisi berbeda di wilayah hukum Indragiri Hulu terkait kasus narkoba jenis sabu. Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Aiptu Misran membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus ini di sebuah pondok di Dusun Padang Lalang, Desa Teluk Beringin, Kecamatan Gunung Toar, Kuantan Sengingi. "Tim gerak cepat setelah sehari sebelum penangkapan mengetahui keberadaan pelaku di Gunung Toar," terangnya. Pada penggerebekan itu, tersangka tidak dapat mengelak dan petugas menemukan satu kantong narkotika jenis sabu yang terbungkus rapi dalam kain dengan berat mencapai 18 gram. Tak hanya barang haram sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya, seperti timbangan elektrik, sendok dari pipet plastik, satu unit handphone Vivo, uang tunai Rp427.000, dan plastik pembungkus besar. Dari hasil interogasi awal, tersangka Hendra mengakui sabu tersebut adalah miliknya dan terkait erat dengan kasus terdahulu yang melibatkan dua tersangka lain, yakni Anggi Saputra dan Jhon Hendra, yang kini ditahan di Rutan Polsek Kelayang atas kasus serupa. Diketahui, Hendra DPO sebanyak empat laporan polisi berbeda sejak tahun 2021 hingga 2025, dan sudah lama menjadi target utama aparat kepolisian di wilayah hukum Polsek Kelayang.

Polsek Kelayang Tuntaskan Perkara di Luar Persidangan Hukrim
Hukrim
Jumat, 11 Juli 2025 | 13:14 WIB

Polsek Kelayang Tuntaskan Perkara di Luar Persidangan

Indragiri Hulu, katakabar.com - Kepolisian Sektor atau Polsek Kelayang, Polres Indragiri Hulu, Riau, tunjukkan langkah bijak tangani perkara tindak pidana umum dengan kedepankan keadilan restorative justice atau RJ, Kamis (10/7). Perakara yang ditangani itu, yakni kasus penganiayaan dua pria yang sempat memanas di Desa Sungai Ekok, Kecamatan Rakit Kulim. Perkar akhirnya berakhir damai berkat pendekatan humanis difasilitasi anggota unit Reskrim Polsek Kelayang. Menurut Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran, kasus ini dihentikan atas persetujuan AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kapolres Indragiri Hulu. “Perkara ini diselesaikan yang berkeadilan dalam suasana kekeluargaan asalkan kedua belah pihak mau berdamai,” terang Aiptu Misran. Dijelaskannya, peristiwa itu bermula Kamis (26/6), sekira pukul 08.10 WIB, dua orang pria atas nama Gerapan dan Sijun mendatangi rumah Lome Tampubolon, selaku ibu rumah tangga di Desa Sungai Ekok untuk menagih uang arisan sebesar Rp4,9 juta. Rupanya, kata Aiptu Misran, duit yang ditagih diklaim milik adek di antara mereka berdua, Inul namanya. “IRT tersebut menolak kalau duit itu diberikan ke perwakilan tanpa kejelasan. Emosi pun memuncak. Gerapan memukul meja rumah, lalu memukul dada Lome. Sedang, Sijun menarik baju Lome hingga hampir terjatuh,” ucapnya. Merasa tidak terima atas penganiayaan yang menimpanya, Lome langsung membuat laporan kejadian ke Polsek Kelayang Nomor LP / B / 22 / VII / 2025. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga cek tempat kejadian perkara, serta mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Proses mediasi berjalan mulus yang digelar di Ruang Unit Reskrim Polsek Kelayang, dipimpin Aiptu P Krisdianto selaku Kanit Reskrim dengan dihadirkan pelapor, terlapor, perangkat desa, keluarga, hingga tokoh masyarakat. Ketika musyawarah terlapor menyampaikan permintaan maaf secara langsung, korban pun menerima permohonan terlapor dan mencabut laporan. Penyelesaian kasus ini dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian bermaterai yang memuat butiran poin penting khusnya soal utang dan atau komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa. Kapolsek berpesan dengan penyelesaian damai ini, diharapkan hubungan sosial di tengah masyarakat tetap terjaga harmonis. Kebijakan yang diambil ini sejalan dengan semangat Presisi Polri dan arahan Kapolri dalam mendorong penyelesaian perkara ringan yang tidak menimbulkan dampak luas secara humanis dan proporsional.

Modus Lihat Anak, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap di Inhu Hukrim
Hukrim
Senin, 24 Februari 2025 | 17:14 WIB

Modus Lihat Anak, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Ditangkap di Inhu

Indragiri Hulu, katakabar.com - Unit Reskrim Polsek Kelayang, Indragiri Hulu (Inhu), Riau tangkap seorang pelaku penggelapan sepeda motor inisial DK, warga Desa Polak Pisang, Minggu (23/2). Peristiwa ini bermula laporan warga selaku korban, Muji Hadi 42 tahun, kehilangan sepeda motor yang sebelumnya dipinjamkan ke pelaku dengan alasan hendak melihat anaknya di Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap, Sabtu (1/2) sekira pukul 20.00 WIB. "Pelaku saat itu pinjam motor Supra X 125 kepada istri Muji Hadi, ttapi hingga Senin (3/2) kendaraan tersebut tak kunjung dipulangkan," kata AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kapolres Inhu melalui Aiptu Misran, Kasi Humas. Atas kejadian itu, kata Aiptu Misran, korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi setelah melakukan pencarian tanpa hasil. Tim langsung terjun ke lapangan menuju target operasi dan tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti. "Hasil cek kesehatan, pelaku positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu," bebernya. Menurut Aiptu Misran, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara. Tidak hanya itu, penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya, terutama terkait penyalahgunaan narkoba.