Indragiri Hulu, katakabar.com - Kepolisian Sektor atau Polsek Kelayang, Polres Indragiri Hulu, Riau, tunjukkan langkah bijak tangani perkara tindak pidana umum dengan kedepankan keadilan restorative justice atau RJ, Kamis (10/7).
Perakara yang ditangani itu, yakni kasus penganiayaan dua pria yang sempat memanas di Desa Sungai Ekok, Kecamatan Rakit Kulim. Perkar akhirnya berakhir damai berkat pendekatan humanis difasilitasi anggota unit Reskrim Polsek Kelayang.
Menurut Kasi Humas Polres Indragiri Hulu, Aiptu Misran, kasus ini dihentikan atas persetujuan AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kapolres Indragiri Hulu.
“Perkara ini diselesaikan yang berkeadilan dalam suasana kekeluargaan asalkan kedua belah pihak mau berdamai,” terang Aiptu Misran.
Dijelaskannya, peristiwa itu bermula Kamis (26/6), sekira pukul 08.10 WIB, dua orang pria atas nama Gerapan dan Sijun mendatangi rumah Lome Tampubolon, selaku ibu rumah tangga di Desa Sungai Ekok untuk menagih uang arisan sebesar Rp4,9 juta.
Rupanya, kata Aiptu Misran, duit yang ditagih diklaim milik adek di antara mereka berdua, Inul namanya.
“IRT tersebut menolak kalau duit itu diberikan ke perwakilan tanpa kejelasan. Emosi pun memuncak. Gerapan memukul meja rumah, lalu memukul dada Lome. Sedang, Sijun menarik baju Lome hingga hampir terjatuh,” ucapnya.
Merasa tidak terima atas penganiayaan yang menimpanya, Lome langsung membuat laporan kejadian ke Polsek Kelayang Nomor LP / B / 22 / VII / 2025. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan saksi-saksi hingga cek tempat kejadian perkara, serta mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.
Proses mediasi berjalan mulus yang digelar di Ruang Unit Reskrim Polsek Kelayang, dipimpin Aiptu P Krisdianto selaku Kanit Reskrim dengan dihadirkan pelapor, terlapor, perangkat desa, keluarga, hingga tokoh masyarakat.
Ketika musyawarah terlapor menyampaikan permintaan maaf secara langsung, korban pun menerima permohonan terlapor dan mencabut laporan. Penyelesaian kasus ini dituangkan dalam surat perjanjian perdamaian bermaterai yang memuat butiran poin penting khusnya soal utang dan atau komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
Kapolsek berpesan dengan penyelesaian damai ini, diharapkan hubungan sosial di tengah masyarakat tetap terjaga harmonis. Kebijakan yang diambil ini sejalan dengan semangat Presisi Polri dan arahan Kapolri dalam mendorong penyelesaian perkara ringan yang tidak menimbulkan dampak luas secara humanis dan proporsional.
“Restorative Justice bukan berarti melemahkan hukum, tapi menjadi wujud hukum yang hidup dalam masyarakat, hukum yang memberikan ruang bagi rekonsiliasi, penyembuhan, dan penguatan nilai kekeluargaan,” tuturnya.
Polsek Kelayang Tuntaskan Perkara di Luar Persidangan
Diskusi pembaca untuk berita ini