Serifikat
Sorotan terbaru dari Tag # Serifikat
Pengacara H Masrul: BPN Pekanbaru Mesti Tanggung Jawab Dugaan Terbit Sertifikat di Tanah Sengketa
Pekanbaru, katakabar.com - Kuasa Hukuk H Masrul, Tumpal Hamonangan Lumban Tobing, S.H., M.H, Jumat (28/3) menjelaskan, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan atas Perkara Nomor 136/B/2024/PT.TUN.MDN yang telah berkekuatan hukum tetap pada 27 Desember 2024 lalu, sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor 13/Pen.BHT/G/2024/PTUN.PBR, di mana Putusan Pengadilan Tinggi atau PT sudah berkekuatan hukum tetap (BHT). Menurut Tumpal, kliennya sudah memberikan kuasa untuk pengajuan permohonan eksekusi atas putusan BHT ini kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru di bulan Mei, dan telah dikeluarkan Penetapan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Nomor 13/Pen.Eks/G/PTUN.PBR yang mana di dalam penetapan tersebut berisi, yakni: - Mengabulkan Permohonan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi - Menyatakan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 327/Kelurahan Tangkerang Tengah, pada 8 November 2007, Surat Ukur Nomor 05173/2007 tanggal 7 November 2007 dan Surat Ukur no. 184/2013 pada 22 November 2013 luas 9.826 M2 atas nama PT Hanjaya Mandala Sampoerna yang disengketakan tidak mempunyai kekuatan hukum terhitung dari 27 Desember 2024. - Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru menyampaikan penetapan ini kepada para pihak dan atasan Tergugat dengan surat tercatat dan/atau melalui domisili elektronik paling lambat 3 hari sejak dikeluarkannya penetapan ini. - Membebankan biaya yang timbul dalam penetapan ini pada Biaya Pelaksanaan Putusan. "Dengan demikian, seluruh proses hukum yang dilakukan klien kami sudah selesai, tapi ada proses Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh Pihak Tergugat (BPN), di mana Pihak Tergugat BPN tidak menggunakan Upaya Hukum Kasasi dengan alasan waktu yang mepet di akhir tahun 2024 dan mengajukan Peninjauan Kembali pada 12 Februari 2025," bebernya. Kata Tumpal, pihak tergugat tidak memperhatikan terkait dengan adanya perubahan atas Undang Undang 5 tahun 1986 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024, dimana putusan MK ini sangat jelas merubah pasal 132 ayat 1 menjadi“ terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”. "Ini sangat jelas dan kami menduga pihak Tergugat masih melakukan perlawanan dan upaya hukum PK dengan alasan mempunyai novum (alat bukti baru) berupa Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, dimana klien kami sama sekali tidak ikut terlibat dan atau masuk didalam materi perkara," jelasnya.