Pekanbaru, katakabar.com - Kuasa Hukuk H Masrul, Tumpal Hamonangan Lumban Tobing, S.H., M.H, Jumat (28/3) menjelaskan, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan atas Perkara Nomor 136/B/2024/PT.TUN.MDN yang telah berkekuatan hukum tetap pada 27 Desember 2024 lalu, sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor 13/Pen.BHT/G/2024/PTUN.PBR, di mana Putusan Pengadilan Tinggi atau PT sudah berkekuatan hukum tetap (BHT).
Menurut Tumpal, kliennya sudah memberikan kuasa untuk pengajuan permohonan eksekusi atas putusan BHT ini kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru di bulan Mei, dan telah dikeluarkan Penetapan Eksekusi atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Nomor 13/Pen.Eks/G/PTUN.PBR yang mana di dalam penetapan tersebut berisi, yakni:
- Mengabulkan Permohonan Eksekusi dari Pemohon Eksekusi
- Menyatakan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 327/Kelurahan Tangkerang Tengah, pada 8 November 2007, Surat Ukur Nomor 05173/2007 tanggal 7 November 2007 dan Surat Ukur no. 184/2013 pada 22 November 2013 luas 9.826 M2 atas nama PT Hanjaya Mandala Sampoerna yang disengketakan tidak mempunyai kekuatan hukum terhitung dari 27 Desember 2024.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru menyampaikan penetapan ini kepada para pihak dan atasan Tergugat dengan surat tercatat dan/atau melalui domisili elektronik paling lambat 3 hari sejak dikeluarkannya penetapan ini.
- Membebankan biaya yang timbul dalam penetapan ini pada Biaya Pelaksanaan Putusan.
"Dengan demikian, seluruh proses hukum yang dilakukan klien kami sudah selesai, tapi ada proses Peninjauan Kembali yang dilakukan oleh Pihak Tergugat (BPN), di mana Pihak Tergugat BPN tidak menggunakan Upaya Hukum Kasasi dengan alasan waktu yang mepet di akhir tahun 2024 dan mengajukan Peninjauan Kembali pada 12 Februari 2025," bebernya.
Kata Tumpal, pihak tergugat tidak memperhatikan terkait dengan adanya perubahan atas Undang Undang 5 tahun 1986 berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024, dimana putusan MK ini sangat jelas merubah pasal 132 ayat 1 menjadi“ terhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara”.
"Ini sangat jelas dan kami menduga pihak Tergugat masih melakukan perlawanan dan upaya hukum PK dengan alasan mempunyai novum (alat bukti baru) berupa Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru, dimana klien kami sama sekali tidak ikut terlibat dan atau masuk didalam materi perkara," jelasnya.
Pihaknya menduga, ucap Tumpal, BPN Kota Pekanbaru telah banyak mengeluarkan Sertifikat Hak Milik dan Hak Guna Bangunan milik Klien kami berdasarkan alas hak milik klien kami, untuk itu kami berharap Aparatur Penegak Hukum dalam hal ini Pihak Kejaksaan dan Kepolisian perlu memanggil BPN Kota Pekanbaru untuk dimintai keterangan atas dugaan kami. Soalanya telah banyak terbit SHM dan HGB di atas alas hak Klien kami, dan kami menduga Pihak PTnHanjaya Mandala Sampoerna yang telah kami coba jalin komunikasi tidak mendapatkan respon positif atas masalah ini.
"Lantaran itu, kami duga ada andil di dalamnya dan kami kuasa hukum dari H Masrul akan membuat surat kepada kejaksaan tinggi, laporan polisi serta gugatan atas diterbitkannya SHM dan SHGB yang ada di alas hak klien kami," imbuhnya.
Untuk itu, sambungnya, kami melakukan pemasangan plang kepemilikan pada 8 April 2025 berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi TUN Medan, Pentapatan BHT dan Penetapan Eksekusi yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru.
"Jadi, kami atas nama klien H Masrul, meminta agar pihak Tergugat dalam hal ini BPN bisa segera menjalankan penetapan eksekusi," harapnya.
Pengacara H Masrul BPN Pekanbaru Mesti Tanggung Jawab Dugaan Terbit Sertifikat di Tanah Sengketa
Diskusi pembaca untuk berita ini