Talangi

Sorotan terbaru dari Tag # Talangi

DBH Sawit Talangi Biaya Bagi Ribuan Pekerja Ikut Peserta Perlindungan Sosial di Lamandau Sawit
Sawit
Selasa, 10 Desember 2024 | 13:41 WIB

DBH Sawit Talangi Biaya Bagi Ribuan Pekerja Ikut Peserta Perlindungan Sosial di Lamandau

Nanga Bulik, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Lamandau, Kalimantan Tengah komit tingkatkan kesejahteraan para pekerja di sektor perkebunan. Salah satunya dengan memberikan jaminan perlindungan sosial melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Berpedoman pada PP Nomor 38 tahun 2003 tentang dana bagi hasil (DBH) perkebunan sawit, Permenkeu Nomor 91 tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Sawit, serta Perbup nomor 25 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemkab Lamandau telah mengalokasikan anggaran bantuan iuran perlindungan sosial bagi pekerja rentan perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program JKK dan JKM. Pj Bupati Lamandau, Said Salim mengatakan, total ada sebanyak 1.885 orang pekerja rentan perkebunan sawit yang telah terdata dan terlindungi dalam program JKK dan JKM. Para pekerja ini mendapat perlindungan selama lima bulan. "Kewajiban iuran per orang per bulan dihitung sebesar Rp16.800 atau total Rp158 juta lebih. Biaya ini sepenuhnya ditanggung pemerintah menggunakan alokasi anggaran DBH sawit Kabupaten Lamandau tahun 2024," jelasnya lewat pernyataan resmi, dilansir dari laman EMG, Selasa (10/12). Dengan menjadi peserta JKK, kata Said, para pekerja mendapatkan manfaat berupa pembiayaan pengobatan akibat kecelakaan kerja hingga sembuh tanpa batasan biaya. Ditambah dengan santunan jika mengalami kecacatan, santunan sementara tidak bekerja, serta beasiswa anak dengan total manfaat beasiswa maksimal hingga Rp174 juta dibagi 2 orang anak. "Adapun manfaat perlindungan program jaminan kematian, yakni santunan kematian oleh sebab lainnya yang bukan dikategorikan sebagai akibat kecelakaan kerja dengan santunan sebesar Rp42 juta yang diberikan kepada ahli waris tenaga kerja," bebernya.