Nanga Bulik, katakabar.com - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Lamandau, Kalimantan Tengah komit tingkatkan kesejahteraan para pekerja di sektor perkebunan. Salah satunya dengan memberikan jaminan perlindungan sosial melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Berpedoman pada PP Nomor 38 tahun 2003 tentang dana bagi hasil (DBH) perkebunan sawit, Permenkeu Nomor 91 tahun 2023 tentang Pengelolaan DBH Sawit, serta Perbup nomor 25 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemkab Lamandau telah mengalokasikan anggaran bantuan iuran perlindungan sosial bagi pekerja rentan perkebunan sawit yang belum terdaftar sebagai peserta program JKK dan JKM.
Pj Bupati Lamandau, Said Salim mengatakan, total ada sebanyak 1.885 orang pekerja rentan perkebunan sawit yang telah terdata dan terlindungi dalam program JKK dan JKM. Para pekerja ini mendapat perlindungan selama lima bulan.
"Kewajiban iuran per orang per bulan dihitung sebesar Rp16.800 atau total Rp158 juta lebih. Biaya ini sepenuhnya ditanggung pemerintah menggunakan alokasi anggaran DBH sawit Kabupaten Lamandau tahun 2024," jelasnya lewat pernyataan resmi, dilansir dari laman EMG, Selasa (10/12).
Dengan menjadi peserta JKK, kata Said, para pekerja mendapatkan manfaat berupa pembiayaan pengobatan akibat kecelakaan kerja hingga sembuh tanpa batasan biaya. Ditambah dengan santunan jika mengalami kecacatan, santunan sementara tidak bekerja, serta beasiswa anak dengan total manfaat beasiswa maksimal hingga Rp174 juta dibagi 2 orang anak.
"Adapun manfaat perlindungan program jaminan kematian, yakni santunan kematian oleh sebab lainnya yang bukan dikategorikan sebagai akibat kecelakaan kerja dengan santunan sebesar Rp42 juta yang diberikan kepada ahli waris tenaga kerja," bebernya.
Untuk itu, imbau Said, diminta kepada kepala OPD, camat, dan kepalanya desa, agar berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memastikan kembali seluruh pekerja rentan yang telah menerima subsidi iuran JKK dan JKM di wilayah kerja masing-masing telah mendapat informasi secara jelas.
Terkait keberlanjutan program JKK dan JKM setelah lewat masa pemberian bantuan iuran oleh pemerintah daerah berakhir, dia berpesan agar program jaminan sosial dimasukkan ke dalam perumusan kebijakan pembangunan yang berkelanjutan dari Pemkan Lamandau.
"Harapan kami agar cakupan kepesertaan dan empat program BPJS ketenagakerjaan dapat terus ditingkatkan lagi di masa mendatang sehingga seluruh pekerja di segala sektor usaha, mulai dari pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, UMKM dan lainnya di wilayah Kabupaten Lamandau dapat terlindungi dan meningkat kesejahteraannya," terangnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yunan Shahada menimpali, selama perkebunan sawit masih ada di Indonesia, maka anggaran untuk pembiayaan perlindungan pekerja sawit akan terus ada.
“Kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Lamandau atas pemberian bantuan iuran guna perlindungan program JKK dan JKM bagi pekerja rentan sektor perkebunan sawit menggunakan sumber alokasi dana DBH Sawit," ucapnya.
"Masih terdapat 16.658 orang pekerja formal, informal dan pekerja rentan atau miskin yang belum dilindungi program Jamsostek. Perjalanan kita untuk mewujudkan universal coverage jamsostek di Kabupaten Lamandau masih panjang," bebernya.
Jadi, tambahnya, diperlukan pengalokasian anggaran guna mengoptimalkan perlindungan sosial khususnya bagi kelompok pekerja rentan.
DBH Sawit Talangi Biaya Bagi Ribuan Pekerja Ikut Peserta Perlindungan Sosial di Lamandau
Diskusi pembaca untuk berita ini