Tindak Pidana
Sorotan terbaru dari Tag # Tindak Pidana
PN Bengkalis Vonis Pelaku Tindak Pidana Mengalihkan Benda Menjadi Objek Jaminan Fidusia
Bengkalis, katakabar.com - Pelaku tindak pidana mengalihkan benda menjadi objek jaminan fidusia berinisial IF merupakan warga Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis divonis Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (3/2) lalu. Dikutip dari sipp.pn-bengkalis.go.id, Kamis sore, dalam putusan PN Bengkalis tersebut, pertama menyatakan terdakwa IF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan kesatu; - Kedua, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. - Ketiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. - Keempat, menetapkan Terdakwa tetap ditahan. - Kelima, menetapkan barang bukti berupa satu Buah Bpkb Mobil Merk Daihatsu Type Terios Tx Std 1.5 A/t Tahun 2015 Warna Putih No.pol Bm 1972 Dz No.rangka Mhkg2ck2jck012308 No. Mesin Dda7740 An. IF dikembalikan kepada Saksi Jon Asravita - Keenam, membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000. Diketahui, terdakwa IF di hhari yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Juli 2024, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan Jalan Hubbul Wathan RT 03 RWn19 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkara ini “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara awalnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Februari 2022 terdakwa IF mengajukan pinjaman berupa uang dengan jumlah Rp120.000.000 kepada PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk dengan angsuran sebesar Rp3.400.000 yang telah dibayarkan oleh terdakwa selama 19 bulan yang kemudian pada tahun 2023 terdakwa mengajukan penambahan pinjaman sebesar Rp142.000.000 dan baru disetujui oleh para pihak pada 25 Juli 2023 yang tertuang dalam Perjanjian Pembiayaan No.061523216669 yang dikeluarkan oleh PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk yang ditandatangani oleh terdakwa dan pimpinan dari PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk dengan objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit Mobil Merk Daihatsu Terios warna putih dengan No. Polisi BM 1972 DZ dan No. Rangka MHKG2CK2JCK012308 dan No. Mesin DDA7740 dan angsuran perbulannya sebesar Rp3.450.000. Lalu, setelah melakukan penandatanganan kesepakatan peminjaman uang dengan PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk terdakwa menyerahkan satununit Mobil Merk Daihatsu Terios warna putih dengan No. Polisi BM 1972 DZ dan No. Rangka MHKG2CK2JCK012308 dan No. Mesin DDA7740 yang merupkan objek fidusia kepada ibu terdakwa, yakni bernama AR karena mobil tersebut digunakan sehari-hari untuk berjualan kemudian pada 18 Juli Juli 2024 saksi AR didatangi oleh sdr IJUL (Daftar Pencarian Orang/DPO) dirumahnya yang beralamatkan di Jalan Hubbul Wathan RT.03 RW 19 Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis di mana IJUL (DPO) tetangga saksi mengatakan ingin menyewa mobil dengan alasan untuk melihat ibunya yang sedang sakit di kampung kemudian saksi AR menyetujuinya dan memberikan kunci mobil beserta mobil yang merupakan objek fidusia tersebut kepada sdr IJUL (DPO) untuk disewakan dengan kesepakatan disewa selama lima hari dan biaya sewa sebesar Rp200.000 per hari. Setelah satu unit Mobil Merk Daihatsu Terios warna putih dengan No. Polisi BM 1972 DZ yang menjadi objek fidusia disewakan oleh saksi AR kepada IJUL (DPO) tidak pernah dikembalikan hingga saat ini dan IJUL (DPO) sudah tidak dapat dihubungi lagi yang membuat terdakwa tidak lagi membayar angsurannya dan terakhir membayar angsuran pada bulan Juli tahun 2024. Nah, akibat perbuatan terdakwa PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk mengalami kerugian materiil sebesar Rp124.200.000. Sementara, terdakwa tidak mempunyai izin dari PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk dalam mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.