Pekanbaru, katakabar.com - Tim Patroli Subdit Siber Direskrimsus Polda Riau ringkus RWY Cs terkait dugaan tindak pidana dibidang informasi dan transaksi elektronik.
"Penangkapan RWY Cs bermula Tim Patroli Subdit Siber Direskrimsus Polda Riau temukan adanya akun Facebook dan Instagram atas nama RWY memiliki Sultan Biro Jasa Pengurusan Dokumen resmi Pemerintah lewat telepon WhatsApp ke Nomor 0811-7647-XXX," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, SIK melalui keterangan resmi kepada wartawan, Rabu (30/4).
Layanan yang diberikan Sultan Biro Jasa milik RWY, kata Kombes Pol Anum, meliputi Akta Lahir Bayi, Akta Dewasa, Kartu Keluarga, KTP (Rusak, Hilang, Buram), NPWP, BPJS Mandiri, BPJS Pemerintah, Akta Kematian, SKP dan Akta Nikah, Akta Pengesahan, Pengurusan PT Perorangan, dan Buku Nikah.
"Begitu Tim Siber melakukan Profiling terhadap RWY, ternyata pelaku miliki dua KTP dengan NIK berbeda, dan Sultan Biro Jasa tidak memiliki izin resmi, sehingga melanggar Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Dan atau pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi dan atau Pasal 266 Jo Pasal 55, dan 56 KUHPidana, yakni dengan cara mengambil keuntungan uang untuk pembuatan KTP atau data pribadi dengan menggunakan keterangan yang tidak sebenarnya pada KTP tersebut. Di mana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dengan tujuan agar informasi elektronik tersebut dianggap seolah-olah yang otentik dan atau setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan kerugian subjek data pribadi," jelasnya.
Menurutnya, RWY (pelaku 1) ditangkap di bilangan Jalan Lintas Lintas Pekanbaru-Kuansing, Rabu (23/4) sekitar pukul 15.00 WIB. Di mana peran pelaku 1 menerima pesanana buat KTP sebanyak dua atas nama Ramadhani dan Ernawaty dengan biaya Rp5 juta, menerima pesanan buat Buku Nikah atas nama yang sama dengan biaya Rp2,5 juta.
"Pelaku 1 ini telah menerima uang buat KTP yang ditransfer via bank, Sabtu (13/4), tapi untuk Buku Nikah telah dicetak belum dibayar," imbuhnya.
Tim Patroli, ujarnya, amankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Iphone13 warna pink, satu unit handphone merk Xiami Poco biru, satu Akun FB atas nama RWY, satu Akun IG atas nama @RAJAWINALDO91, satu Set Komputer, satu buku tabungan bank BRI atas nama RWY, empat identitas diri berupa satu KTP Kabupaten Kuansing atas nama RWY, satu KTP Kota Pekanbaru atas nama RWY, satu SIM C atas nama RWY, satu Buku Nikah atas nama Ramadhani, satu KTP atas nama Ramadhani, dan satu KTP atas nama Ernawaty.
Lalu, tuturnya, pelaku bernama FHS melakukan kegiatan tersebut sejak tahun 2024 lalu dengan keuntungan Rp800 ribu hasil pembuatan NIK dan KTP. Di mana hasil kejahatan yang diterima dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
"Pelaku 2 FHS ditangkap di kawasan Jalan Melati Kecamatan Marpoyan Damai, Kamis (24/4) sekitar pukul 02.30 WIB. Di mana Perang bersangkutan menerbitkan NIK (SKPWNI) dan membuat KTP sesuai dengan permintaan RWY dengan biaya Rp1.050.000. Di perkara ini sebanyak dua KTP atas nama Ramadhani dan Ernawaty, menghuungi petugas Capil Kecamatan Pinggir atas nama SHP untuk menerbitkan NIK dan SKPWNI dengan biaya Rp400 ribu, menerima blanko KTP kosong dari petugas Capil Kecamatan Pinggir atas nama SHP, terus mencetak KTP berdasarkan NIK SHP," bebernya.
Barang bukti yang diamankan saat penangkapan FHS, sebutnya, berupa 14 KTP sudah dicetak, 1 Blankk KTP, dan 1 unit handphone. Di mana FHS melakukan kegiatan sejak tahun 2024 lalu dengan keuntungan Rp650 ribu, dan hasil kejahatan yang diterima dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
Lalu, sambungnya, pelaku 3 RWT ditangkap di Jalan Pesisir Gang Rumbio Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Kamis (24/4) sekitar pukul 01.00 WIB. Di mana peran pelaku 3, yakni membuat Buku Nikah atas nama Ramadhani dan Ernawaty yang dipesan RWY dengan biaya Rp600 ribu per satu Buku Nikah, memesan Buku Nikah kosong dari Bekasi yang dikenal melalui FB, mendaftarkan (Rekam Data) SKPWNI yang diberi RWY atas nama Ramadhani dan Ernawaty yang dikeluarkan Capil Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis ke Capil Kota Pekanbaru, dengan biaya Rp250 ribu.
"Barang bukti yang diamanakan dari RWT, berupa 1 unit handphone, 1 Buku Nikah, dan Rek Koran. Tersangka RWT melakukan kegiatan tersebut sejak tahun 2024 dengan keuntungan Rp350 ribu per Buku Nikah. Di mana hasil kejahatan yang diterima digunakan untuk keperluan sehari-hari," imbuhnya.
Selain itu, sebutnya, pelaku 4 SHP ditangkap di kantor Capil Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Kamis (24/4) sekitar pukul 13.30 WIB. Peran pelaku 4 ini menerbitkan 2 buah dan 1 lembar surat SKP sesuai permintaan FHS dengan biaya Rp800 ribu, pelaku memberi blanko kosong kepada FHS untuk diinput data FHS, dan telah menerima uang dari FHS Rp800 ribu.
"Barang bukti yang diamankan saat penangkapan SHP, berupa 1 unit handphone, 1 unit komputer, 1 unit printer, 1 KTP atas nama Ramadhani, 1 KTP atas nama Ernawaty, 1 lembar fotocopy KK atas nama Ramadhani, dan 1 lembar SKP atas nama Ramadhani dan Ernawaty. Pelaku 4 ini melakukan kegiatan tersebut sejak tahun 2024 dengan keuntungan Rp400 ribu per NIK dan SKPWNI, dan hasil kejahatan yang diterima digunakan untuk membeli sepeda motor dan keperluan sehari-hari," ulasnya.
Potensi terhadap kejahatan tindak pidana yang akan terjadi dari peristiwa pemalsuan data pribadi, tegasnya, yakni digunakan untuk meloloska BI Cheking, Membuka rekening untuk kejahatan penipuan online, dan membuat pinjaman online.
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau Borgol Empat Pria Gegara Kasus Pemalsuan Data Pribadi
Diskusi pembaca untuk berita ini