Palangkaraya, katakabar.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah lewat Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan tengah menargetkan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) seluas 2.250 hektar kebun kelapa sawit tahun 2023 ini.

"Pemprov Kalimantan Tengah menargetkan PSR seluas 2.250 hektar kebun kelapa sawit tahun ini. Sejumlah Kelompok Tani (Poktan) telah mengajukan mengikuti PSR
ke dinas perkebunan kabupaten baik offline maupun secara online, ini sedang tahap proses," kata Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng, H Rizky Ramadhana Badjuri dilansir dari elaeis.co, pada Rabu (2/8).

Diceritakan Rizky, 0rogram PSR sudah terlaksana di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Seruyan, Lamandau, Sukamara, Katingan, Pulang Pisau, Barito Utara, dan Kota Palangkaraya.

"Program PSR program strategis nasional tujuannya untuk memperbaharui dan meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat di Indonesia. Tidak hanya itu, untuk meningkatkan kesejahteraan petani sawit, mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan akibat pembukaan lahan, serta meningkatkan kualitas produksi kelapa sawit," ulasnya.

Menurutnya, landasan pelaksanaan Permentan Nomor  03 tahun 2022 tentang Pengembangan SDM, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

"PSR berbentuk hibah sebesar
Rp30 juta per hektar. Masing-masing petani bisa mengusulkan replanting kebun sawit maksimal empat hektar. Itu artinya bantuan yang diterima petani sawit untuk membiayai PSR bisa mencapai Rp120 juta," rincinya.

Diterangkannya, dana PSR diakokasikan khusus untuk petani sawit, bukan perusahaan. Petani pun hanya bisa mengaksesnya lewat kelembagaan resmi berbentuk Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau kelembagaan pekebun lainnya yang beranggotakan minimal 20 orang atau memiliki hamparan paling sedikit 50 hektar dengan jarak antar kebun paling jauh 10 kilometer.

“Poktan dan Gapoktan harus terdaftar pada sistem informasi penyuluhan pertanian (Simluhtan) atau ada surat keterangan dari Kepala Dinas Perkebunan setempat,” bebernya.

Soal legalitas lahan, bentuknya berupa SHM atau dokumen penguasaan tanah yang dibuktikan dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sesuai dengan ketentuan.

“Lahan tidak berada di dalam kawasan hutan atau HGU perusahaan," jelasnya.

Persyaratan lainnya sambungnya, umur tanaman telah  25 tahun ke atas, atau produktivitas kebun kurang dari atau sama dengan 10 ton TBS kelapa sawit per hektar per tahun tapi boleh umur tanaman minimal tujuh tahun atau tanaman berasal dari benih tidak unggul,” tambahnya.

Diketahui, para pekebun kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Tengah sudah mengikuti Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2017 lalu. Di mana luas kebun sawit rakyat sudah mendapatkan rekomendasi teknis (rekomtek) hingga 1 Juni 2023 mencapai 16.580,11 hektar.

Untuk realisasi tanam seluas 13.542,82 hektar atau realisasi fisik 81,68 persen. Sedang, penyaluran dana replanting dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kepada Poktan, Gapoktan, dan KUD melalui bank mitra mencapai Rp448.322.700.402 dengan realisasi penggunaan dana Rp351.342.278.848 setara 78,37 persen.