Kalimantan Tengah

Sorotan terbaru dari Tag # Kalimantan Tengah

Pemprov Kalteng Taja Bimtek Perlancar Pelaporan RAD KSB Nasional
Nasional
Selasa, 28 November 2023 | 20:47 WIB

Pemprov Kalteng Taja Bimtek Perlancar Pelaporan RAD KSB

Palangkaraya, katakabar.com - Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Sri Widanarni buka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan dan Pelaporan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB), di salah satu hotel di Palangka Raya, pada Selasa (28/11). Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, kata Sri Widanarmi telah menyusun dan melaksanakan RAD KSB sesuai Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 53 tahun 2022 sebagai amanat Inpres 6 tahun 2019. "Di Bimtek pelaporan RAD KSB ini diharapkan partisipasi aktif provinsi dan kabupaten dan kota yang sudah memiliki dokumen RAD KSB, agar dapat menyampaikan laporannya sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang berlaku," pesannya lewatketerangan resmi MMC Kalimantan Tengah, dilansir dari laman elaeis.co, Selasa malam. Dengan kegiatan bimtek ini, harap Sri, dapat membantu kabupaten dan kota menyusun dan melaporkan program serta kegiatannya masing-masing. Dokumen RAD KSB bakal mempengaruhi alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit bagi Kalimantan Tengah. "Pada tahun 2024 telah tersedia Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit di tingkat provinsi dan kabupaten serta kota. Harapannya dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat mewujudkan Kalimantan Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah, dan Harmonis (BERKAH)," jelasnya. Kepala Bidang Pembinaan Usaha, Pemberdayaan, Kelembagaan, Pengembangan Potensi Perkebunan (PUPKP3) Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Muhammad Rusan menimpali, kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk memberikan bimbingan mengenai proses penyusunan dokumen RAD KSB dan tata cara pembuatan pelaporan capaian pelaksanaan RAD KSB. "Bimtek ini untuk memberikan bimbingan mengenai proses penyusunan dokumen RAD KSB dan tata cara pembuatan pelaporan capaian pelaksanaan RAD KSB," terangnya lagi. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah (SUPD) I Ditjen Bina pembangunan Daerah Kemendagri, Gunawan Eko Novianto, Sekretariat Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan, Ade Imansyah, WWF Indonesia, serta Kepala Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten dan Kota terkait, turut hadir.

Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan, KLHK: Perusahaan Sudah Urus Izin 90 Persen Nusantara
Nusantara
Selasa, 31 Oktober 2023 | 11:35 WIB

Kelapa Sawit Dalam Kawasan Hutan, KLHK: Perusahaan Sudah Urus Izin 90 Persen

Jakarta, katakabar.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Bambang Hendroyono menjelaskan, perusahaan kelapa sawit terindikasi menjalankan bisnis di dalam kawasan hutan sudah mengurus izin saat ini sebesar 90 persen. "Kami optimis dan yakin sehari hingga dua hari ini semuanya bisa masuk dalam subjek hukum," ujar Bambang dilansir dari laman ANTARA, di penghujung Oktober 2023. Provinsi Kalimantan Tengah dan Riau, jelas Bambang, dapat perhatian besar lantara terdapat dispute ruang dan dispute regulasi dalam penerapan PAsal 110 A Undang Undang Cipta Kerja. Hingga kini, sebut Bambang, KLHK mencatat total luas perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan di Indonesia mencapai 3,37 juta hektar. Kebun kelapa sawit di dalam kawasan hutan konservasi seluas 91.074 hektar, kelapa sawit dalam hutan lindung seluas 156.119 hektar, kelapa sawit di dalam hutan produksi tetap mencapai 501.572 hektar, kelapa sawit dalam hutan produksi terbatas seluas 1,49 juta hektar, dan kelapa sawit dalam hutan produksi konversi seluas 1,13 juta hektar. Satuan Tugas (Satgas) Tata Kelola Sawit mewajibkan pelaku usaha korporasi perkebunan sawit di dalam kawasan hutan untuk melakukan pendaftaran secara mandiri melalui Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun) milik Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian. Bila pelaku usaha di dalam kawasan hutan telat mengurusi izin, maka pemerintah tak segan untuk memberikan sanksi mulai dari denda administratif hingga sanksi pidana kehutanan. "Prosedur yang harus diikuti dalam Undang-Undang Kehutanan memberikan legalitas nanti (perkebunan sawit) tidak lagi di kawasan hutan," imbuhnya. Diketahui, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 atau Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) mengamanatkan batas akhir penyelesaian sawit dalam kawasan hutan pada 2 November 2023. Aturan itu terbagi menjadi dua klaster tipologi sesuai dengan pasal 110A dan 110B dalam Undang- Undang Cipta Kerja. Pasal 110A menyatakan, perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun, mempunyai izin usaha perkebunan, dan sesuai tata ruang pada saat izin diterbitkan, namun statusnya saat ini berada pada kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi. Sedang, Pasal 110B mengatur mengenai penyelesaian perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi namun tidak mempunyai perizinan di bidang kehutanan.

Animo Petani Tanam Sawit Tinggi Butuh Bantuan Benih dari Pemerintah Nusantara
Nusantara
Sabtu, 09 September 2023 | 21:23 WIB

Animo Petani Tanam Sawit Tinggi Butuh Bantuan Benih dari Pemerintah

Palangka Raya, katakabar.com - Animo para petani tanam kelapa sawit di sejumlah desa di Kecamatan Marikit dan Katingan Tengah, Provinsi Kalimantan Tengah tinggi. Pemerintah diharapkan memberikan bantuan benih, sebab bantuan bibit kalapa sawit sangat dibutuhkan para petani kelapa sawit. Menurut Sekretaris Komisi II DPRD Kalteng, Sengkon, minat dan antusiasme masyarakat di daerah ini dalam membudidayakan jenis komoditas perkebunan 'emas hijau' nama lain dari kelapa sawit ini cukup tinggi. "Kita melihat ada semangat masyarakat mau berkebun sawit untuk meningkatkan perekonomian di wilayah itu," ujarnya dilansir dari laman elaeis.co, pada Sabtu (9/9) akhir pekan. Ketua DPW Apkasindo Kalimantan Tengah, Jamudin Maruli Tua Pandiangan membenarkan petani butuh bantuan benih kelapa sawit dari pemerintah. "Program pemerataan benih sangat strategis untuk membangun dan menumbuhkan ekonomi rakyat dengan berkebun kelapa sawit. Ini nyata dan terukur guna peningkatan taraf ekonomi masyarakat tersebut," jelasnya. Sebelumnya, dinyatakan kalau permasalahan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah teratasi, makanya separuh dari masalah perkebunan kelapa sawit di Indonesia sudah tertangani. Pandiangan menekankan, permasalahan kelapa sawit di Kalimantan Tengah yang paling berat di sisi korporasi. Meski begitu penyelesaian yang digaungkan pemerintah belum tampak dikerjakan. "Benar, jika permasalahan di Kalimantan Tengah tuntas, target pemerintah lebih ringan," tegasnya. Setidaknya ada 30 persen dari 3,3 juta hektar kebun kelapa sawit yang dinilai ilegal dan bakal diputihkan oleh pemerintah ada di wilayah Kalimantan Tengah "Kami berharap ini segera dituntaskan. Kami telah informasikan secara tertulis ke Satuan Tugas (Satgas) kelapa Sawit," imbuhnya.

Selepas PH TBS Sawit, Disbun Kalteng Siap Back Up Informasi Hingga Kabupaten Sawit
Sawit
Sabtu, 09 September 2023 | 11:06 WIB

Selepas PH TBS Sawit, Disbun Kalteng Siap Back Up Informasi Hingga Kabupaten

Palangka Raya, katakabar.com - Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah siap back up informasi hasil penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit hingga ke tingkat Kabupaten, selepas Rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (PH TBS) kelapa sawit produksi pekebun, di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Kalimatan Tengah, pada Selasa (5/9) lalu Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar), Achmad Sugianor mewakili Plt. Kadisbun Provinsi Kalimantan Tengah mengatakan, rapat pembahasan penetapan harga pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun di Kalimantan Tengah ini implementasi dari Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Kalimantan Tengah. “Rencananya Dinas Perkebunan bakal back up informasi hasil penetapan harga TBS ini hingga ke tingkat Kabupaten," ujarnya dilansir dari laman website resmi dari Disbun Provinsi Kalimantan Tengah, pada Sabtu (9/9). Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mendukung penataan semua pihak yang terlibat dalam transaksi harga, terutama dsemakin maraknya pencurian TBS dan menjualnya dengan harga yang lebih murah kepada pihak peron dan lainnya. “Kita berharap melalui penataan ini, semua pihak terlindungi dengan aturan-aturan yang ada, dan diperoleh harga yang wajar, terutama diberikan kepada petani atau pekebun kelapa sawit mandiri. Adanya harga yang wajar, diharapkan angka inflasi terhadap minyak goreng tidak terjadi lagi," jelasnya. Kata Achmad, sebagai dasar untuk penetapan harga pembelian TBS adalah data yang disampaikan perusahaan ke dinas provinsi, dan pada periode bulan Agustus 2023 terdapat sebanyak 16 perusahaan telah sampaikan data-data penjualan pada perusahaannya, nantinya diikut sertakan dalam penetapan harga. Rapat penetapan harga TBS untuk periode ini diikuti Gabungan Pengusahan Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalimantan Tengah, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kalteng, Akademisi, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra, dan perwakilan koperasi, serta dinas yang membidangi perkebunan kabupaten dan kota.

2023, Target PSR Seluas 2.250 Hektar Kebun Sawit di Kalimantan Tengah Nasional
Nasional
Rabu, 02 Agustus 2023 | 22:56 WIB

2023, Target PSR Seluas 2.250 Hektar Kebun Sawit di Kalimantan Tengah

Palangkaraya, katakabar.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah lewat Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan tengah menargetkan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) seluas 2.250 hektar kebun kelapa sawit tahun 2023 ini. "Pemprov Kalimantan Tengah menargetkan PSR seluas 2.250 hektar kebun kelapa sawit tahun ini. Sejumlah Kelompok Tani (Poktan) telah mengajukan mengikuti PSR ke dinas perkebunan kabupaten baik offline maupun secara online, ini sedang tahap proses," kata Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalteng, H Rizky Ramadhana Badjuri dilansir dari elaeis.co, pada Rabu (2/8). Diceritakan Rizky, 0rogram PSR sudah terlaksana di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Seruyan, Lamandau, Sukamara, Katingan, Pulang Pisau, Barito Utara, dan Kota Palangkaraya. "Program PSR program strategis nasional tujuannya untuk memperbaharui dan meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat di Indonesia. Tidak hanya itu, untuk meningkatkan kesejahteraan petani sawit, mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan akibat pembukaan lahan, serta meningkatkan kualitas produksi kelapa sawit," ulasnya. Menurutnya, landasan pelaksanaan Permentan Nomor 03 tahun 2022 tentang Pengembangan SDM, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. "PSR berbentuk hibah sebesar Rp30 juta per hektar. Masing-masing petani bisa mengusulkan replanting kebun sawit maksimal empat hektar. Itu artinya bantuan yang diterima petani sawit untuk membiayai PSR bisa mencapai Rp120 juta," rincinya. Diterangkannya, dana PSR diakokasikan khusus untuk petani sawit, bukan perusahaan. Petani pun hanya bisa mengaksesnya lewat kelembagaan resmi berbentuk Poktan, Gapoktan, Koperasi, atau kelembagaan pekebun lainnya yang beranggotakan minimal 20 orang atau memiliki hamparan paling sedikit 50 hektar dengan jarak antar kebun paling jauh 10 kilometer. “Poktan dan Gapoktan harus terdaftar pada sistem informasi penyuluhan pertanian (Simluhtan) atau ada surat keterangan dari Kepala Dinas Perkebunan setempat,” bebernya. Soal legalitas lahan, bentuknya berupa SHM atau dokumen penguasaan tanah yang dibuktikan dengan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sesuai dengan ketentuan. “Lahan tidak berada di dalam kawasan hutan atau HGU perusahaan," jelasnya. Persyaratan lainnya sambungnya, umur tanaman telah 25 tahun ke atas, atau produktivitas kebun kurang dari atau sama dengan 10 ton TBS kelapa sawit per hektar per tahun tapi boleh umur tanaman minimal tujuh tahun atau tanaman berasal dari benih tidak unggul,” tambahnya. Diketahui, para pekebun kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Tengah sudah mengikuti Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2017 lalu. Di mana luas kebun sawit rakyat sudah mendapatkan rekomendasi teknis (rekomtek) hingga 1 Juni 2023 mencapai 16.580,11 hektar. Untuk realisasi tanam seluas 13.542,82 hektar atau realisasi fisik 81,68 persen. Sedang, penyaluran dana replanting dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kepada Poktan, Gapoktan, dan KUD melalui bank mitra mencapai Rp448.322.700.402 dengan realisasi penggunaan dana Rp351.342.278.848 setara 78,37 persen.

Petani Sawit Dua Kabupaten Belajar Budidaya dan Pemetaan Nasional
Nasional
Selasa, 01 Agustus 2023 | 23:05 WIB

Petani Sawit Dua Kabupaten Belajar Budidaya dan Pemetaan

Palangka Raya, katakabar.com - Akademi Komunitas Perkebunan Yogyakarta Institut Pertanian (AKPY Instiper) taja pelatihan Sumber Daya Manusia Perkebunan Kelapa Sawit (SDMPKS) di Palangka Raya. Kegiatan digelar dari 30 hingga 3 Agustus 2023, diikuti sebanyak 255 petani sawit dari Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dibiayai Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setdaprov Kalteng, Drs Suhaemi MSi buka kegiatan ini mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, di penghujung Juli 2023 lalu. Kata Suhaemi, kegiatan ini sangat penting membantu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kompetensi, dan kemandirian para pekebun di Kalteng, khususnya Kotim dan Kobar sentra sawit. “Seiring dengan meningkatnya kebutuhan industri kelapa sawit, SDM petani pekebun kelapa sawit mesti terus meningkat dan tidak mengalami ketertinggalan agar dapat memberi dampak perbaikan untuk pengembangan industri kelapa sawit khususnya di Kalteng," ujarnya dilansir dari laman elaeis.co, pada Selasa (1/8). Menurutnya, materi pelatihan teknis di pelatihan, meliputi budidaya, pasca panen, pengelolaan sarana prasarana, dan pemetaan. Untuk itu, kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, terutama terkait pemetaan lahan geografis. Apalagi saat ini semua kegiatan terutama sektor perkebunan berbasis lahan wajib punya peta lahan secara geografis. Pemetaan bisa memudahkan pekebun memperoleh program pemerintah dan lembaga lain, baik dari sumber anggaran daerah maupun anggaran pusat dan pihak lain. Lantaran itu, pelatihan teknis ini guna memperbaiki kualitas perkebunan kelapa sawit di Indonesia secara umum dan khususnya di Kalimantan Tengah, agar produksi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit kebun meningkat, jelasnya. Kepala Bidang SDM Ditjenbun Kementan, Eva Lizarmi ucapkan terima kasih kepada tim pengembangan SDM perkebunan sawit di Kotim dan Kobar yang telah bekerja keras terlaksananya kegiatan pelatihan. "Peserta adalah hasil Rekomendasi teknis (Rekomtek) yang disampaikan kepada SDMPKS tahun 2022, hanya saja pelaksanaannya pada tahun 2023 ini," tuturnya. "Kepada para peserta yang ikut pelatihan nantinya bisa meningkatkan produksi dan produktivitas kelapa sawit yang saat ini masih 3,3 ton per hektar menjadi 5 hingga 6 ton per hektar," harapnya. Pelatihan ini dibagi beberapa kelas program teknis. Di mana ending dari pelatihan agar para petani memahami tentang cara budidaya kelapa sawit yang berkelanjutan dan meningkatkan keterampilan, pengetahuan, kemandirian, manajerial, serta kewirausahaan yang berdaya saing, ulasnya. Peserta yang ikut mudah-mudahan dapat menerapkan teknik budi daya sawit yang baik dan benar di kebunnya dan menjadi agen perubahan di daerah masing-masing, tambahnya.

Silakan Dorong Hilirisasi Sawit Tapi Jangan Korbankan Masyarakat Kalteng Politik
Politik
Minggu, 16 Juli 2023 | 22:50 WIB

Silakan Dorong Hilirisasi Sawit Tapi Jangan Korbankan Masyarakat Kalteng

Jakarta, katakabar.com - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendorong pemerintah membuat regulasi tentang hilirisasi produk kelapa sawit di Kalimantan Tengah. Dilansir dari laman elaeis.co, Anggota Komisi VII DPR RI, Willy Midel Yoseph sayangkan potensi besar Sumber Daya Alam (SDA) perkebunan sawit di Kalimantan Tengah tidak termanfaatkan dengan maksimal selama ini lantaran minimnya hilirisasi sawit. Buktinya, hanya ada tiga perusahaan hilir sawit yang aktif. Dari data yang diperoleh Komisi VII DPR RI, tiga industri hilir kelapa sawit itu, yakni PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk yang memproduksi minyak goreng, PT Sukajadi Sawit Mekar yang memproduksi minyak goreng dan biodiesel, dan PT Sinar Alam Permai yang memproduksi minyak goreng. "Untuk itu, Pemerintah Pusat (Pempus) mesti dorong dengan membuat regulasi dan membantu Pemprov Kalteng menyiapkan pabrik dan industri agar hasil kebun sawit yang luas ini dihilirisasi menjadi barang jadi yang punya nilai tambah ke depannya," katanya setelah reses ke Palangkaraya, Kalteng, pada Jumat (14/7) lalu. Menurut politisi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) ini, melalui hilirisasi kelapa sawit, pemerintah Indonesia tak hanya melakukan peningkatan nilai tambah Crude Palm Oil (CPO), tapi bisa menurunkan emisi gas rumah kaca serta meningkatkan bauran energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia. “Terkait itu, kita ingin agar pemerintah tegas terutama yang terkait dengan Hak Guna Usaha (HGU) dan perizinan lain di sektor kelapa sawit yang ada saat ini," ujarnya. Kami ingin para investor bisa mentaati aturan-aturan yang ada, seperti analisa dampak lingkungan meski sangat berat dirasakan oleh masyarakat di sekitarnya, jika terjadi pencemaran yang merugikan, tegasnya.