Jakarta, katakabar.com - Praktik pelanggaran hak asasi manusia atau HAM di perkebunan kelapa sawit Indonesia terkuak. Ini berdasarkan laporan dari berbagai organisasi non-pemerintah, seperti Sawit Watch, WALHI, Greenpeace, dan Amnesty International.

Seorang Advokat, Wahyu Wagiman soroti dampak negatif operasional kelapa sawit yang terjadi per tahun, termasuk kriminalisasi, intimidasi, dan kondisi kerja buruk.

Di webinar yang digelar Visi Integritas dan MSW Law Office, Wahyu menekankan, banyak petani, dan masyarakat lokal yang mengalami kriminalisasi disebabkan menolak operasional perkebunan sawit di wilayahnya. 

Bahkan, intimidasi terhadap warga yang menentang kerap terjadi, sebagian besar lantaran kurang informasi transparan dari perusahaan terkait pembukaan lahan baru.

Selain soal lahan, hak-hak pekerja perkebunan jadi sorotan utama. Kondisi kerja yang buruk, jam kerja panjang, target kerja berat, dan upah di bawah UMR masalah serius rutin dilaporkan. 

Celakanya lagi, anak-anak, dan istri pekerja juga dilibatkan dalam aktivitas perkebunan, meski tidak memiliki kontrak resmi.

"Di empat pulau besar di Indonesia, banyak laporan mengenai rendahnya keselamatan, dan kesehatan kerja atau K3 bagi para pekerja di perkebunan sawit," jelas Wahyu, dilansir dari laman EMG, Jumat (4/9) siang.

Cerita Wahyu, keluarga pekerja sering terlibat mulai dari panen hingga pembukaan lahan, sementara perusahaan sering mengabaikan protokol K3, sehingga risiko kecelakaan dan gangguan kesehatan meningkat.

Isu lingkungan dan kesehatan menjadi perhatian. Wahyu mencatat kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla, deforestasi, dan pengelolaan limbah kelapa sawit yang buruk berkontribusi pada kerusakan lingkungan. 

"Masalah ini kadang disebabkan ketidakhati-hatian karyawan atau kelalaian perusahaan itu sendiri," terangnya.

Untuk itu, Wahyu mengingtkan perusahaan harus merespons isu HAM, pekerja, dan lingkungan dengan serius. Implementasi praktik bisnis berkelanjutan bukan hanya soal kepatuhan, tapi juga memperkuat performa dan keberlanjutan bisnis.

Hal ini semakin penting mengingat sebagian besar perusahaan sawit di Indonesia tergabung dalam RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) dan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil).

Kedua standar ini menekankan praktik bisnis yang berkelanjutan, dan pengurangan pelanggaran HAM, termasuk hak pekerja dan perlindungan lingkungan.

Perusahaan diwajibkan merujuk pada aturan norma bisnis dan HAM, serta ketentuan dari Komisi Nasional HAM, agar praktik operasional mereka sesuai standar internasional.

Masih Wahyu, tanpa komitmen nyata pada standar RSPO dan ISPO, perusahaan sawit bisa menghadapi risiko reputasi, dan sanksi dari pasar global.

Dengan maraknya pelanggaran HAM di perkebunan Indonesia, isu keberlanjutan sawit menjadi perhatian serius. Baik pemerintah, lembaga internasional, maupun publik menuntut transparansi, perlindungan pekerja, dan kepatuhan lingkungan, agar industri sawit nasional tetap berdaya saing dan berkelanjutan di pasar global.