Indragiri Hulu, katakabar.com - Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto keluarkan keputusan menjelang Hari Kemerdekaan RI ke 80 Tahun 2025, yakni memberikan kado amnesti kepada penghuni rumah tahanan negara atau Rutan.
Di Keppres nomor 27 Tahun 2025 ada sebanyak 1.116 narapidana yang menerima kebijakan tersebut. Dari jumlah itu tiga orang napi asal Rutan Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau sebagai penerima amnesti.
Kepala Rutan Rengat, Ridar Firdaus Ginting menyatakan, di antara tiga orang narapidana satu orang sebelumnya telah berada di luar Rutan (Program Pembebasan Bersyarat).
"Dengan adanya amnesti ini, mereka tidak lagi diwajibkan melakukan laporan berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas)," tegasnya.
Sementara, dua orang narapidana lainnya yang masih menjalani pidana di dalam Rutan Rengat dinyatakan bebas hari ini. Itu stelah menerima dokumen resmi, dan menyelesaikan prosedur administrasi sesuai standar operasional.
Ia menjelaskan, pemberian amnesti kepada narapidana bukan semata-mata pembebasan tapi juga membawa tanggung jawab moral untuk menjalani kehidupan baru secara lebih baik, taat hukum, serta tidak kembali mengulangi kesalahan masa lalu.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan yang menekankan pada pemulihan kembali fungsi sosial dan pribadi narapidana di tengah masyarakat.
Adapun amnesti merupakan penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana tertentu.
Amnesti diberikan untuk terpidana kasus penghinaan kepada presiden termasuk pengampunan hukuman kepada terpidana yang sudah lanjut usia, mengalami gangguan kejiwaan, dan terkena penyakit yang membutuhkan perawatan intensif di luar tahanan.
Pemberian Amnesti ini juga mendorong reintegrasi sosial yang lebih cepat dan dapat memotvasi Warga Binaan untuk berperilaku baik. Jadi, amnesti dapat menjadi kesempatan kedua bagi Warga Binaan.
Pemberian amnesti ini juga sejalan dengan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan karena dapat mengurangi overcrowding di Rumah Tahanan Negara atau Rutan maupun Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas.
Amnesti Presiden RI, Karutan Rengat Tiga Napi Bebas
Diskusi pembaca untuk berita ini