Kepulauan Meranti, katakabar.com -  Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kepulauan Meranti bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD resmi tandatangani Nota Kesepakatan (MoU) Kebijakan Umum Anggaran–Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD Tahun Anggaran 2025.

Agenda ini sekaligus disertai dengan penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025 dalam rapat paripurna di Balai Sidang DPRD Kepulauan Meranti, Rabu (17/9).

Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar menegaskan, perubahan KUA-PPAS 2025 bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang harus menyesuaikan dengan dinamika pembangunan.

Menurutnya, penyesuaian ini penting untuk merespon kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi, serta kebutuhan mendesak masyarakat.

“Melalui perubahan ini, kita berharap program pembangunan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Alokasi anggaran juga harus semakin efektif, efisien, dan tepat sasaran, serta tetap sejalan dengan visi pembangunan daerah dalam RPJMD dan RKPD Perubahan 2025,” ujar H Asmar.

Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan, dan segenap anggota DPRD atas kerja sama serta komitmen dalam pembahasan perubahan KUA-PPAS.

"Semua proses pembahasan, termasuk adanya perbedaan pandangan, pada akhirnya bermuara pada tujuan bersama untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.

Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS ini menjadi tahapan penting dalam penyusunan APBD sesuai dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.

Dengan telah ditandatanganinya kesepakatan tersebut, Bupati Kepulauan Meranti perintahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD bersama seluruh OPD untuk segera melanjutkan proses penyusunan Ranperda Nota Keuangan Perubahan APBD 2025 sesuai pagu yang telah disepakalainnya.

Rapat paripurna itu dihadiri 23 anggota DPRD Meranti dan dihadiri unsur Forkopimda, Sekda, dan sejumlah pejabat lainnya. (Advertorial)