Sampit, katakabar.com - Total 4.400 orang petani dan pekerja non formal di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
Iuran untuk program pekerja rentan ini dibayar sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kotim lewat DBH sawit tahun 2024.
“Kotim yang memiliki perkebunan sawit terbesar di Indonesia mulai menerima DBH sawit sejak 2023 lalu. Ini hasil perjuangan para kepala daerah penghasil sawit ke pemerintah pusat," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim, Johny Tangkere, melalui pernyataan resmi dilansir dari laman EMG, Ahad (17/11).
Pada 2024 Kotim mendapatkan DBH Sawit Rp41 miliar. Sesuai aturan, ulas Johny minimal 80 persen harus digunakan untuk pembangunan jalan di sekitar desa yang berada atau berdampak langsung dengan perkebunan kelapa sawit.
“Sebesar Rp4,6 miliar dari DBH Sawit dialokasikan untuk jaminan sosial pekerja rentan, Dinas Lingkungan Hidup untuk program lingkungan, serta Dinas Pertanian untuk pendataan. Khusus untuk jamsostek, dianggarkan Rp779 juta dan bisa terakomodir sebanyak 4.400 orang petani yang bisa diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” rincinya.
Manfaat yang diberikan kepada pekerja, terang Johny, yakni jaminan kecelakaan dan kematian. Untuk itu, petani yang sudah terdaftar dan mengalami musibah, bisa dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan agar bisa diklaim.
“Terutama yang meninggal dunia, akan mendapatkan santunan Rp42 juta," jelasnya.
Menurutnya, program jamsostek untuk pekerja rentan dilanjutkan pada 2025 mendatang. Bahkan kalau anggarannya mencukupi bakal ditambah lagi jumlah petani sawit yang bisa tercover BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau DBH sawit 2025 tidak cukup untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, nanti kita usahakan dengan APBD. Karena tidak mungkin kita biarkan masyarakat hanya sebentar saja dibayarkan,” tuturnya.
"Misalnya ada pekerja non formal yang ingin membayarkan secara mandiri, bagus juga. Sehingga nanti dana bisa dialihkan untuk pekerja rentan lainnya sehingga sedikit demi sedikit semua pekerja non formal bisa tercover melalui jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini kepesertaan pekerja non formal baru 5 persen," ucapnya.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Dewi Maharani menimpali, ada 73 ribu orang pekerja non formal di Kotim yang berpotensi pekerja rentan.
“Manfaat yang didapatkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni dibayarkan biaya berobat pada fasilitas kesehatan ketika mengalami kecelakaan kerja, baik itu dari berangkat kerja, saat bekerja dan saat pulang kerja hingga ke rumah,” tuturnya.
Ditambahkannya, bila tenaga kerja meninggal dunia maka ahli warisnya mendapatkan santunan kematian 48 kali upah dan beasiswa pendidikan yang diberikan kepada maksimal 2 anak yang akan diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak.
Di Kotim 4.400 Petani Sawit Sudah Dilindungi Jamsostek, Iurannya Dibiayai DBH Sawit
Diskusi pembaca untuk berita ini