Pasir Pengaraian, katakabar.com - Wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Riau disebut menjadi zona merah pertambangan alias Galian C diduga ilegal. Usaha galian C ini sangat memperhatikan, terlebih dilakukan dibantaran Sungai Rokan oleh para pelaku yang tidak bertanggung jawab. Bagi para pelaku usaha quari diduga ilegal itu, usaha pertambangannya seolah tidak ada hambatan terlebih usaha ini diduga kuat di backup aparat.

Tota sementara, dua Kecamatan di Rokan Hulu jadi objek atau lokasi diduga quari ilegal, di antaranya Desa Pagaran Tapah, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam sebagai pemilik berinisial Z, dan di Desa Kembang Damai bernama U, untuk Kecamatan Kuntodarussalam belum diketahui pemiliknya, tapi diduga pemiliknya orang terkuat di wilayah itu.

Aktivitas penambangan sirtu menggunakan alat berat excavator disungai Rokan tersebut seolah terlindungi tanpa adanya pengawasan dari pihak terkait bahkan kuat dugaan semua itu dilakukan diduga tanpa izin.

Dari pengamatan di lapangan tim media, Senin (1/7) siang awal pekan lalu, bantaran Sungai Rokan diwilayah itu terlihat habis dikeruk lalu mereka tinggalkan dan berpindah ke hulu lalu ke hilir sungai.

Tak pelak, aliran airnya pun dipindah alirkan untuk mengambil kerikil yang lebih banyak. Air Sungai Rokan itu terlihat tampak surut sehingga memudahkan mereka mengeruk, dan kerikil tersebut siap untuk dibawa keluar.

"Ini musim kemarau, habislah Sungai Rokan itu di keruk, apalagi ini diduga tanpa izin. Kemana aparat penegak hukum yang katanya Riau ini terlebih wilayah Rokan Hulu menjadi zona merah pertambangan ilegal. Seolah mereka terlindungi tanpa ada hambatan menjadikan sungai Rokan itu jadi pertimbangan sirtu," kata Hasibuan seorang Pemerhati Lingkungan Hidup di Provinsi Riau, kepada katakabar.com, Jumat (4/7) kemarin.

Ia kerap menyoroti pertambangan ilegal di Riau. "Jika benar aktivitas itu tidak memiliki izin yang jelas, maka tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum khususnya pihak Kejati Riau untuk tidak menindaklanjuti aktivitas galian C diduga ilegal itu, terlebih itu dilakukan di bantaran sungai Rokan. Pelaku harus ditangkap, dan pertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Kita melihat beberapa belum ada izin yang jelas soal penambangan sirtu di bantaran sungai di Riau ini khususnya di Rokan Hulu," jelasnya.

Diketahui, hari itu dibeberapa lokasi terdapat aktivitas galian C diduga ilegal itu. Mobil angkutan sirtu sibuk hilir mudik di lokasi quari. Tidak ada plang izin yang terpajang disana baik quari yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kuntodarussalam maupun Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam.