Jakarta, katakabar.com - Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Hendry Kumulia, uang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Direktur PT Siliwangi Kniting Factory (SKF) ini ditangkap di Jalan Regensi Lestari, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat usai 10 tahun menjadi buronan, Rabu kemarin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, Hendry merupakan terpidana dan telah terbukti bersalah karena tak membayar upah karyawan sesuai ketentuan Upah Minimun Provinsi (UMP).

“Hendry Kumulia merupakan terpidana dan telah terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana membayar upah di bawah ketentuan UMP dan tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jamsostek,” ungkap Ketut, Kamis (28/3).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1039/PDT.SUS/2014 tanggal 26 Agustus 2014, Hendry Kumulia dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan .

“Saat diamankan, terpidana Hendry Kumulia berdoa kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diamankan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” tutupnya.