Medan, katakabar.com - Kini PT Perkebunan Sumatera Utara atau PSU Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sumatera Utara punya Direktur Utama atau Dirut anyar, setelah sekian lama tak miliki nakhoda.

Adalah Uswatul Hasan nakhoda anyar PT PSU. Kepastian itu didapat pasca pelantikan secara resmi oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara, H Surya, sekaligus pelantikan Swangro Lumbanbatu sebagai Direktur Perusahaan Daerah atau PD, Aneka Industri, dan Jasa atau AIJ, di Anjungan Lantai 9, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Kamis (4/9) lalu.

Di kegiatan itu hadir Sekretaris Daerah atau Sumatera Utara, Togap Simangunsong, Asisten Perekonomian dan Pembangunan atau Asekbang, Effendy Pohan, Manna Wasalwa Lubis selaku Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset, dan Sumber Daya Manusia atau SDA.

Selain itu, hadir pula Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian, dan Pembangunan atau Bappelitbang Sumatera Utara, Dikky Anugerah, serta Inspekur Daerah, Sulaiman Harahap.

Dilansir dari laman mediaperkebunan.id, Sabtu sore, PT PSU diketahui memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 14.000 hektar yang terletak di Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, dan di Kecamatan Lau Tador, Kabupaten Batubara.

Tidak hanya perkebunan, PT PSU diketahui memiliki pabrik kelapa sawit atau PKS di Desa Perkebunan Simpang Gambir, atau bersamaan lokasinya dengan lokasi perkebunan sawit di Kecamatan Lingga Bayu.

Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya meminta agar Uswatul Hasan terapkan lima prinsip penting yang menjadi cara agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah.

Lima prinsip yang ditekankan oleh mantan Bupati Asahan, yaitu transparan dan keterbukaan informasi, akuntabilitas, tanggung jawab untuk penguatan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat, dan lingkungan, independensi, serta kelima, kewajiban perlakuan adil dan setara kepada seluruh kepentingan baik pemegang saham, karyawan maupun masyarakat luas.

Wagubsu percaya dengan integritas, dan pengalaman, serta dedikasi yang dimiliki kedua direktur tersebut. BUMD yang dipimpin pun diyakini akan mampu tumbuh berkembang.

“Keberhasilan BUMD adalah bagian keberhasilan yang diraih bersama, dan maju mundurnya perusahaan tergantung pada anda semua,” terang Surya.

Orang Nomor Dua di Provinsi Sumatera Utara ini menekankan pentingnya kolaborasi antara direksi dengan dewan pengawas meski berbeda, tapi keduanya saling melengkapi. Ini perlu dilakukan demi tercapainya tata kelola usaha yang baik, kolaborasi yang sehat akan meningkatkan kinerja, dan kepercayaan publik.

“Saya berpesan segera beradaptasi, pahami regulasi yang berlaku, dan amanah. Ini bukan tugas yang ringan, mari kita senantiasa bersyukur,” ajak Surya.
Diketahui, PT PSU adalah salah satu BUMD Sumut yang memiliki segudang masalah, dari mulai persoalan lahan perkebunan di Kabupaten Madina yang diduga kawasan hutan sehingga beberapa tahun yang lalu disita pihak Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumatera Utara.

Terus, beberapa tahun yang lalu jajaran manajemen PT PSU melakukan korupsi senilai Rp50 miliar terkait eradikasi atau pengerukan lahan perkebunan. Praktik culas itu melibatkan Direktur PT PSU, seorang oknum purnawirawan TNI, dan anaknya.

Tanah PT PSU dijual untuk pembangunan jalan tol, tapi uang hasil penjualan tidak disetorkan penuh ke perusahaan. Berdasarkan keputusan hukum yang telah keluar, tiga terdakwa kasus ini, termasuk mantan petinggi PT PSU, telah divonis 9,5 tahun penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti.