Jakarta, katakabar.com - Sawit Watch daftarkan gugatan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan ke Mahkamah Agung.  

Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo menjabarkan, tindakan pemerintah merubah haluan penyelesaian sawit di dalam kawasan hutan menjadi 'pemutihan atau pengampuan', itu mengabaikan proses penegakan hukum dengan mengedepankan sanksi administratif dan dapat menjadi preseden buruk dalam upaya perbaikan tata kelola sawit. 

Landasan pemerintah adalah Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang mengubah Undang Undang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (UU P3H) dengan menyisipkan Pasal 110 A dan 110 B. Dari sini, lalu dibentuklah aturan pelaksananya, berupa Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan (PP No 24/2021). 

Kami memandang kebijakan ini menjadi celah bagi perusahaan untuk melakukan pelanggaran serupa di masa depan,” ujarnya, dilansir dari laman BETAHITA.ID, pada Jumat (22/9).

Menurutnya, perusahaan bisa saja melakukan penyerobotan lahan dalam kawasan hutan, sebab ada semacam jaminan bakal diputihkan lagi.

"Harusnya, jika pemerintah benar-benar serius menyelesaikan keterlanjuran sawit di kawasan hutan, yang diprioritaskan penyelesaian desa-desa yang berada di kawasan hutan,” jelasnya. 

Ditegaskannya, proses pidana diabaikan dan diganti dengan memberikan sanksi, berupa denda administratif justru sangat merugikan. Kami mendorong agar pemerintah memprioritaskan penyelesaian desa-desa dalam kawasan hutan untuk diselesaikan.

Koordinator Tim Advokasi Gugat Omnibus Law, Janses E. Sihaloho menekankan, Peraturan Pemerintah (PP) ini merusak jaminan kepastian hukum dan jaminan perlindungan bagi masyarakat di sekitar hutan.

Untuk itu, kami mengguggat Pasal 3 PP lantaran menimbukan ketidakpastian hukum, sebab terjadi pertentangan antara UUCK, UU Penetapan Perpu CK Menjadi UU, dan PP. 

“PP telah mengatur apa yang tidak diperintah UU CK dan UU Penetapan Perpu CK dan mengatur apa yang telah dikecualikan oleh UU P3H,” terang Janses. 

Penasehat Senior Indonesia Human Right Committee For Social Justice (IHCS), Gunawan menimpali, ketidakpastian hukum dapat tercermin dengan melihat perbedaan antara pengaturan melalui kebijakan Undang-undang (UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU) dan aturan pelaksana (PP Nomor 24 Tahun 2021). 

Dari sisi subjek hukum misalnya, UU Cipta Kerja dan UU Penetapan Perppu Cipta Kerja adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki perizinan berusaha di kawasan hutan. Namun, subyek hukum PP Nomor 24 tahun 2021 adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di kawasan hutan dan memiliki izin lokasi dan atau izin usaha di bidang perkebunan. 

“Sehingga ketidakpastian hukum muncul ketika subyek hukum yang diatur di level undang-undang adalah yang memiliki perizinan usaha kehutanan, sedangkan pada aturan pelaksananya justru mengatur subyek hukum yang tidak memiliki perizinan usaha kehutanan,” bebernya.

Hal lain bisa dilihat dari sisi jangka waktu, merujuk PP Nomor 24 Tahun 2021, menyebutkan perkebunan sawit di kawasan hutan harus menyelesaikan persyaratan perizinan usaha di kawasan hutan dalam jangka waktu tiga tahun.

“Sementara Pasal 37 UU Cipta Kerja diganti dengan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, di mana batas waktu penyelesaian persyaratan perizinan usaha di kawasan hutan tidak lagi tiga tahun, tapi paling lambat 2 November 2023,” sebutnya.